Kemenkum Sulteng Dorong Layanan Bantuan Hukum Tanpa Diskriminasi

Ismail Kamur • Dipublikasikan Senin, 14 September 2026 | 15:35 WIB
Diskusi Strategi Kebijakan (DSK) bertema “Analisis Evaluasi Terhadap Permenkumham Nomor 4 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Bantuan Hukum” yang diselenggarakan Kanwil Kementerian Hukum Nusa Tenggara Barat, Senin (14/9/2026) secara daring melalui Zoom Meeting.
Diskusi Strategi Kebijakan (DSK) bertema “Analisis Evaluasi Terhadap Permenkumham Nomor 4 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Bantuan Hukum” yang diselenggarakan Kanwil Kementerian Hukum Nusa Tenggara Barat, Senin (14/9/2026) secara daring melalui Zoom Meeting.

RADAR PALU – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkum Sulteng) melalui Tim Kerja Badan Strategi Kebijakan (BSK) mengikuti Diskusi Strategi Kebijakan (DSK) bertema “Analisis Evaluasi Terhadap Permenkumham Nomor 4 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Bantuan Hukum” yang diselenggarakan Kanwil Kementerian Hukum Nusa Tenggara Barat, Senin (14/9/2026) secara daring melalui Zoom Meeting.

Diskusi yang berlangsung tersebut membahas implementasi standar layanan bantuan hukum dalam menjamin akses masyarakat terhadap keadilan.

Evaluasi menunjukkan kebijakan telah memberikan prosedur layanan yang lebih jelas, meningkatkan kepatuhan Organisasi Bantuan Hukum (OBH), serta mendukung monitoring dan evaluasi yang lebih terarah.

Baca Juga: PT CAN Kerahkan Unit Damkar Bantu Padamkan Kebakaran Lahan di Desa Ronta

Namun, masih terdapat sejumlah hal yang perlu diperkuat, seperti sosialisasi dan koordinasi kepada OBH, advokat, paralegal, dan masyarakat, penyediaan informasi bantuan hukum gratis, verifikasi status kemiskinan penerima bantuan hukum, serta pemanfaatan media digital sebagai sarana informasi layanan.

Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, Dalam keterangannya menegaskan bahwa standar layanan bantuan hukum harus mampu memastikan masyarakat, khususnya kelompok rentan, memperoleh layanan yang mudah diakses, transparan, dan berkualitas. 

“Penguatan standar layanan bukan hanya terkait kepatuhan terhadap regulasi, tetapi juga bagaimana memastikan masyarakat benar-benar mendapatkan akses keadilan secara layak dan tanpa diskriminasi,” ujar Rakhmat Renaldy.

Baca Juga: Hilirisasi Menggurita, DBH Sulteng Disebut Hanya Rp200 Miliar per Tahun

Rakhmat Renaldy turut menekankan pentingnya hasil evaluasi tersebut menjadi bahan perbaikan layanan di daerah, termasuk melalui penguatan koordinasi, pembinaan, serta pemanfaatan teknologi digital.

 “Kami akan menjadikan hasil diskusi ini sebagai masukan dalam mencermati pelaksanaan layanan bantuan hukum di Sulawesi Tengah agar semakin informatif, adaptif, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat,” tambahnya.

Kegiatan DSK turut menghadirkan Komisioner Ombudsman RI Dr. Abdul Ghoffar, S.Pd.I., S.H., M.H., Dekan Fakultas Hukum Universitas Samawa Dr. Lahmuddin Zuhri, S.H., M.Hum., serta Kepala Pusat Pembudayaan dan Bantuan Hukum BPHN Costantinus Kristomo. Hasil diskusi menjadi masukan untuk memperkuat implementasi standar layanan dan meningkatkan kualitas bantuan hukum secara berkelanjutan.***

Editor : Mugni Supardi
kelompok rentan OBH Akses keadilan bantuan hukum Kemenkum Sulteng