RADAR PALU – Aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di kawasan Dongi-Dongi, Kabupaten Poso, Sulawesi Tengah, kembali menimbulkan insiden. Material longsor dilaporkan menerjang area aktivitas penambangan pada Jumat (11/9/2026) malam dan menyebabkan sejumlah penambang mengalami luka-luka.
Peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 20.30 Wita. Informasi mengenai kejadian kemudian diterima Kantor Pencarian dan Pertolongan (Kansar) Palu setelah beredar melalui media sosial.
Kepala Subseksi Operasi (Kasi Ops) Kansar Palu, Rusmadi, memastikan pihaknya telah melakukan pengecekan terhadap informasi tersebut. Berdasarkan laporan yang diterima, tidak terdapat penambang yang tertimbun material longsor.
Baca Juga: Dugaan Kekerasan Seksual di Panti Asuhan Palu, Perempuan 20 Tahun Tempuh Jalur Hukum
“Informasi yang kami terima tidak ada yang tertimbun. Korban hanya mengalami luka akibat terkena material longsoran,” kata Rusmadi kepada wartawan, Sabtu (12/9/2026).
Meski demikian, jumlah pasti penambang yang mengalami luka belum diketahui. Para korban disebut telah dievakuasi dari lokasi dan mendapatkan perawatan di fasilitas kesehatan terdekat.
Baca Juga: Kemenkum Sulteng Bedah KUHP Baru di Rakor Forkopimda
Rusmadi menjelaskan, tim SAR tidak diterjunkan ke lokasi karena seluruh korban telah berhasil dievakuasi dan mendapat penanganan medis. Informasi awal, kata dia, berasal dari masyarakat yang melihat tayangan video terkait kejadian tersebut.
“Kami kemudian memastikan kebenaran informasi itu. Dari laporan yang diterima, tidak ada korban jiwa dan korban luka sudah mendapat perawatan,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Desa Dongi-Dongi, Kalvin Tolu, mengaku belum memperoleh laporan mengenai longsor tersebut. Saat kejadian berlangsung, Kalvin sedang berada di wilayah Napu untuk menghadiri acara Padungku.
“Saya tidak memonitor kejadian tadi malam karena sedang berada di Napu menerima tamu dalam acara Padungku,” ungkapnya.
Hingga berita ini diterbitkan, jumlah pasti korban luka dalam peristiwa tersebut masih belum diketahui.
Editor : Wahono.