Setelah Regulasi Disetujui, Pemprov Sulteng Siapkan Aturan Pelaksanaan IPERA

Muhammad Awaludin • Dipublikasikan Selasa, 8 September 2026 | 15:59 WIB
Ilustrasi Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah menyiapkan aturan pelaksanaan Iuran Pertambangan Rakyat (IPERA) sebagai kelanjutan penataan legalitas dan pengawasan tambang rakyat.
Ilustrasi Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah menyiapkan aturan pelaksanaan Iuran Pertambangan Rakyat (IPERA) sebagai kelanjutan penataan legalitas dan pengawasan tambang rakyat.

 

RADAR PALU – Upaya menata pertambangan rakyat di Sulawesi Tengah memasuki tahap baru. Setelah pembahasan regulasi Izin Pertambangan Rakyat (IPR) dan Iuran Pertambangan Rakyat (IPERA) dituntaskan DPRD Sulteng, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah kini menyiapkan aturan teknis untuk pelaksanaannya.

Gubernur Sulawesi Tengah Anwar Hafid melalui surat kepada Ketua DPRD Sulteng tertanggal 31 Agustus 2026 meminta persetujuan tertulis untuk penetapan Keputusan Gubernur tentang Pelaksanaan Iuran Pertambangan Rakyat (IPERA).

Langkah tersebut menjadi kelanjutan dari pembahasan regulasi IPR dan IPERA yang sebelumnya telah dituntaskan Komisi II DPRD Sulawesi Tengah pada 7 Agustus 2026.

Baca Juga: Polresta Palu Layangkan Surat Pemanggilan Pemilik My Kopi O Terkait Karyawan Tewas Terjepit Lift 

Saat itu, DPRD bersama Dinas ESDM, Biro Hukum dan Badan Pendapatan Daerah membahas regulasi yang diharapkan menjadi jalan masuk bagi penataan aktivitas pertambangan rakyat.

Anggota Komisi II DPRD Sulteng, Ronald Gulla, sebelumnya menegaskan pengaturan pertambangan rakyat merupakan tindak lanjut dari kewenangan yang diberikan pemerintah pusat kepada pemerintah provinsi.

Menurut dia, regulasi tersebut diharapkan dapat mengubah pola pertambangan ilegal menjadi kegiatan yang memiliki legalitas dan berada dalam pengawasan pemerintah.

Baca Juga: Ekstremisme Menyusup Lewat Ruang Digital, Generasi Muda Jadi Sasaran Rentan

“Aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin yang selama ini berlangsung secara ilegal akan diarahkan menjadi kegiatan pertambangan rakyat yang legal, tertib, dan dapat diawasi,” kata Ronald Gulla.

Persoalan legalitas menjadi salah satu titik penting dalam regulasi tersebut. Sebab, keberadaan IPR diharapkan tidak hanya memberi kepastian bagi masyarakat yang menggantungkan hidup dari sektor tambang, tetapi juga memberi pemerintah instrumen untuk mengendalikan aktivitas di lapangan.

Iuran Masuk Kas Daerah

Dalam surat Gubernur Sulteng, pelaksanaan IPERA mengacu pada Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 174.K/MB.01/MEM.B/2024 tentang Pedoman Penyelenggaraan Izin Pertambangan Rakyat.

Ketentuan itu mengatur kewajiban pemegang IPR membayar Iuran Pertambangan Rakyat kepada pemerintah provinsi.

Untuk tahun pertama, komponen aspek pengelolaan wilayah wajib disetorkan paling lambat 30 hari kalender sejak IPR diterbitkan.

Baca Juga: Praperadilan Rafiq Alamri Ditolak, Penetapan Tersangka Tetap Berlaku

Selain itu, biaya pembinaan aspek pengelolaan harus langsung dibayarkan atau disetorkan ke kas daerah sebelum pemegang izin memasuki tahapan penjualan komoditas.

Sementara itu, biaya pengelolaan lingkungan pada tahun pertama ditetapkan sebesar 75 persen dari tarif yang berlaku dan wajib disetorkan paling lambat 30 hari kalender sejak IPR diterbitkan.

Pemprov Sulteng menilai aturan pelaksanaan diperlukan untuk memberikan kepastian terhadap mekanisme penerapan IPERA di daerah.

Baca Juga: Sosialisasi Status Kewarganegaraan Perkuat Pemenuhan Hak Konstitusional Warga Negara

Dalam surat tersebut, Gubernur menyebut penetapan Keputusan Gubernur diperlukan setelah mendapat persetujuan DPRD untuk mengisi kebutuhan payung hukum di tingkat daerah.

Selain aspek penataan, keberadaan IPERA juga diharapkan memberikan dampak terhadap penerimaan daerah.

“Dengan adanya penambahan PAD Provinsi Sulawesi Tengah, khususnya IPERA, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” demikian salah satu pertimbangan yang tercantum dalam surat Gubernur Sulteng.

Namun, peningkatan PAD bukan satu-satunya tujuan. Regulasi ini juga membawa pekerjaan rumah dalam memastikan tambang rakyat benar-benar berjalan sesuai izin, tidak melampaui wilayah yang ditetapkan, serta memenuhi kewajiban pengelolaan lingkungan.

Jika implementasinya berjalan efektif, regulasi IPR dan IPERA dapat menjadi instrumen untuk menarik aktivitas pertambangan rakyat keluar dari ruang ilegal menuju sistem yang lebih tertib.

Tantangannya kini berada pada tahap pelaksanaan. Pemerintah daerah dan DPRD dituntut memastikan kebijakan yang telah disusun tidak berhenti sebagai dokumen administratif, tetapi benar-benar mampu menjawab persoalan pertambangan rakyat yang selama ini sulit dikendalikan.***

Editor : Muhammad Awaludin
DPRD sulawesi tengah IPERA Sulawesi Tengah Tambang Rakyat Sulteng Izin pertambangan rakyat Anwar Hafid