TERSANGKA: Penyerahan tersangka pencabulan anak di bawah umur di Polsek Pamona Timur, Kabupaten Poso.(FOTO: BUDIYANTO WIHARTO/RADAR PALU).
RADAR PALU- Polsek Pamona Timur Polres Poso menangkap seorang warga Desa Tindaki Kecamatan Parigi Selatan Kabupaten Parigi Moutong, berinisial IG alias OA (51 tahun), Kamis (3/9).
Pria paruh baya ini diciduk atas dugaan kasus pencabulan anak dibawah umur terhadap seorang anak di Desa Taripa Kecamatan Pamona Timur Kabupaten Poso. Sehari setelah di tangkap, IG yang sudah berstatus tersangka langsung dibawa dan diserahkan ke Polres Poso untuk ditahan menjalani proses hukum, lanjut.
Kapolsek Pamona Timur, Iptu Risman mengatakan kasus yang menjerat IG bermula dari laporan polisi pada Senin (31/8/2026) pukul 06.30 WITA.
Baca Juga: Pemkab Poso Berencana Revitalisasi Pantai Penghibur
Dimana anak yang yang menjadi korban tindak pidana melaporkan telah di cabuli tersangka di sebuah gudang belakang sekolah TK Imanuel Taripa, Desa Taripa, Kecamatan Pamona Timur.
Setelah dilakukan penyelidikan dan ditemukan bukti kuat, penyidik menerbitkan Surat Perintah Penangkapan pada 3 September 2026 dan Surat Perintah Penahanan pada 4 September 2026.
"Tersangka IG merupakan seorang wiraswasta berusia 51 tahun yang beralamat di Desa Tindaki, Parigi Moutong resmi ditahan selama 20 hari terhitung sejak 4 September hingga 23 September 2026," jelas Kapolsek Risman.
Baca Juga: BPJS Ketenagakerjaan Poso Hadirkan Apresiasi dan Layanan Terbaik bagi Peserta
Dikatakannya, anak adalah aset bangsa yang harus dilindungi. Karenanya, siapapun yang berani melakukan kekerasan seksual terhadap anak, akan berhadapan dengan hukum yang seberat-beratnya.
"Kepada para orang tua dan guru, mari tingkatkan pengawasan. Jangan ragu melapor ke polisi jika ada hal mencurigakan," tutup Kapolsek.(***)
Editor : Muchsin Siradjudin