RADAR PALU - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah melaksanakan Rapat Fasilitasi Harmonisasi Rancangan Produk Hukum Daerah Kabupaten Banggai, Kamis (3/9/2026), bertempat di aula garuda Kanwil Kementerian Hukum Sulawesi Tengah.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) Kanwil Kemenkum Sulteng, Sopian, bersama jajaran Kanwil Kemenkum Sulteng serta perwakilan Pemerintah Daerah dan DPRD Kabupaten Banggai.
Rapat fasilitasi harmonisasi ini merupakan tindak lanjut atas permohonan Pemerintah Kabupaten Banggai terkait harmonisasi sejumlah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dan Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup).
Baca Juga: Kanwil Kemenkum Sulteng Dampingi Kunjungan Selvi Gibran dan SERUNI KMP di Palu
Sebanyak tujuh rancangan produk hukum menjadi agenda pembahasan, salah satunya Raperda tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren.
Selain Raperda tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren, pembahasan mencakup Raperda tentang Desa Wisata, Raperda tentang Tata Kelola Sistem Pemasaran Hasil Pertanian, Perikanan dan Produk Usaha Mikro Kecil dan Menengah, Raperda tentang Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan, serta Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Nomor 5 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Turut dibahas dua Raperbup yang berkaitan dengan pelayanan kesehatan dan perubahan ketujuh atas Peraturan Bupati Banggai Nomor 11 Tahun 2015.
Baca Juga: Program Pariwisata Palu Baru 30 Persen, Komisi B Optimistis Tembus 70 Persen
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah, Rakhmat Renaldy, dalam keterangannya menyampaikan bahwa harmonisasi merupakan bagian penting dalam memastikan setiap produk hukum daerah yang dibentuk tetap selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Harmonisasi menjadi tahapan penting dalam pembentukan produk hukum daerah untuk memastikan setiap regulasi yang disusun memiliki keselarasan dengan peraturan perundang-undangan, baik secara vertikal maupun horizontal. Dengan regulasi yang harmonis, diharapkan produk hukum daerah dapat memberikan kepastian hukum sekaligus menjawab kebutuhan masyarakat,” ujar Rakhmat Renaldy.
Dalam pelaksanaannya, jajaran Kanwil Kemenkum Sulteng bersama Pemerintah Daerah dan DPRD Kabupaten Banggai melakukan pencermatan terhadap substansi masing-masing rancangan regulasi. Pembahasan dilakukan untuk mengidentifikasi dan menyempurnakan materi muatan agar tidak terjadi tumpang tindih maupun konflik norma dalam implementasinya.
Baca Juga: Komisi B Soroti Tata Kelola BUMD Palu, Perumda Diminta Segera Susun Rencana Bisnis
Rakhmat Renaldy, dalam keterangannya juga menekankan pentingnya sinergi antara Kantor Wilayah Kementerian Hukum dengan pemerintah daerah dan DPRD dalam menghasilkan regulasi yang berkualitas dan sesuai dengan karakteristik serta kebutuhan daerah.
“Kami terus mendorong terbangunnya kolaborasi yang kuat antara Kanwil Kemenkum dengan pemerintah daerah dan DPRD dalam setiap proses pembentukan produk hukum. Melalui sinergi dan proses harmonisasi yang baik, kita berharap regulasi yang dihasilkan dapat implementatif, responsif, serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat dan mendukung penyelenggaraan pemerintahan daerah,” tambahnya.
Melalui fasilitasi harmonisasi tersebut, Kanwil Kemenkum Sulteng terus berkomitmen memperkuat kualitas pembentukan produk hukum daerah melalui pendampingan dan sinergi bersama pemerintah daerah serta DPRD.
Langkah ini menjadi bagian dari upaya mewujudkan regulasi daerah yang harmonis, berkualitas, responsif, dan memberikan kepastian serta kemanfaatan hukum bagi masyarakat.***
Editor : Mugni Supardi