RADAR PALU - Penyitaan sebanyak 22 alat berat ekskavator tim Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) berlokasi di Desa Bodi, Kecamatan Paleleh Barat, Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah (Sulteng), bukan sekadar mematikan aksi penyalahgunaan aktifitas pertambangan tanpa izin (PETI) saja, tetapi telah membumihanguskan praktik liar mencari keuntungan, dan merusak lingkungan hidup.
Lantas apakah alat berat itu benar-benar diamankan oleh pihak kepolisian, mengingat jarak dari Kabupaten Buol menuju markas Polda Sulteng cukup jauh, sekitar 700 km. Kemudian, pertanyaan berikutnya, apakah alat berat itu dititip di markas Polres Buol dan markas Polres Tolitoli yang merupakan jajaran dari Polda Sulteng.
Media ini mendapatkan informasi terkini, begitu tim Ditreskrimsus pulang ke Palu, ternyata aktifitas PETI di Desa Bodi semakin ramai lagi. sedikitnya 17 alat berat ekskavator dari bebrapa pengusaha penambang emas lokal maupun pendatang beroperasi kembali. Di media sosial (medsos) sudah viral.
Baca Juga: Diduga Mengalami Kerugian, Proyek Pembuatan Lantai Jemur Jagung di Kabupaten Buol Tuai Keluhan
Berikut pengusaha dan konsentrasi alat berat ekskavator yang digunakan kembali di Desa Bodi dalam berarkitifitas. Inisial A dari Gorontalo bersama LS sebanyak 2 ekskavator. Kemudian R dan DS alias Et 2 ekskavator, SM dan Mustari 2 ekskavator, RM 2 ekskavator, LG dan BT 2 ekskavator, R 2 ekskavator, J 2 ekskavator, S 2 ekskavator, dan AS 1 ekskavator.
Diduga penegakan hukum PETI di Sungai Bodi hanya sebatas mengamankan alat berat ekskavator dan ada indikasi "86"
Pemberantasan aktivitas PETI di Sungai Bodi, telah menjadi sorotan. Puluhan alat berat ekskavator memang telah diamankan dalam operasi penertiban. Namun publik justru semakin bertanya-tanya? Bagaimana dengan para modal, pemilik alat, backing serta penyuplai, penimbun, dan penyalahguna Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi secara ilegal? Sementara identitas para pelaku sudah viral di medsos. Hampir sebagian masyarakat Buol mengetahui identitas para pelaku tersebut.
Baca Juga: Selidiki Dugaan PETI, Polda Sulteng Amankan 22 Excavator dari Perkebunan Warga Buol
Anehnya lagi, puluhan ekskavator yang diamankan tersebut tidak dibawa di Polres Buol justru digudang salah satu pengusaha yang diduga juga pemodal atau pelaku PETI. Masyarakat menilai ada indikasi ataupun gelagat yang patut diduga dan dipertanyakan?
Publik tentu berhak mempertanyakan efektivitas penertiban tersebut. Jangan sampai pemberantasan tambang ilegal berubah menjadi sekadar “mengamankan ekskavator yang kebetulan terlihat dan viral, hingga disinyalir akan di "86" damai" (ilegal/kondisional). Bukan disita dan diproses secara hukum.
Hal yang lebih serius adalah dugaan adanya pengutipan setoran dari aktivitas ekskavator. Informasi mengenai pihak yang diduga melakukan pengutipan disebut telah beredar di tengah masyarakat. Bahkan, terdapat informasi mengenai slip transfer atau bukti pembayaran yang mencantumkan nama penerima atau panitia tertentu.
Baca Juga: Peletakan Batu Pertama Kampung Nelayan Merah Putih di Buol
Menanggapi hal tersebut, salah satu pemerhati lingkungan dan juga sebagai tokoh masyarakat Kabupaten Buol, Djoni Hatimura, meminta Kapolda Sulteng Irjen Pol. Nasri, memberikan perhatian serius dan memerintahkan jajaran di bawahnya agar melakukan penindakan secara menyeluruh serta tidak tebang pilih.
“Kalau informasi mengenai lokasi, ekskavator, pemilik alat, hingga dugaan aliran setoran sudah beredar, maka jangan hanya berhenti pada penertiban di lapangan. Telusuri siapa yang berada di belakangnya dan ke mana aliran uangnya,” ujarnya.
Ia mengatakan, penegakan hukum terhadap aktivitas PETI harus menyasar ke aktor intelektual di balik layar. Bukan sekadar mengamankan atau menyita alat berat tetapi segera memburu pemilik modal, penyandang dana, pihak yang menyewakan alat berat, aliran pasokan bahan bakar minyak (solar), serta pembeli hasil tambang (penadah) harus dilakukan secara transparan.
Baca Juga: Bukan Sekadar Hunian, Kampung Nelayan Buol Disiapkan untuk Ekonomi
"Pengusutan dugaan keterlibatan oknum aparat atau pejabat yang membekingi kegiatan ilegal di Sungai Bodi dan khusus di Kabupaten Buol menjadi ujian utama atau tatangan bagi Kapolda Sulteng Irjen. Pol. Nasri, yang baru berapa bulan menjabat," jelasnya.
Disebutkannya, UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, UU ini merupakan payung hukum utama yang mengatur segala aspek pertambangan mineral dan batubara. Pasal 158, pasal ini mengatur tentang sanksi pidana bagi setiap orang atau badan hukum yang melakukan penambangan tanpa izin. Dalam pasal ini, dinyatakan bahwa siapa pun yang menambang tanpa izin resmi dapat dikenakan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda maksimal sebesar Rp100 miliar.
Ini menunjukkan betapa seriusnya pemerintah dalam memberantas praktik penambangan ilegal yang dapat merusak lingkungan dan merugikan negara.
Baca Juga: Bupati Buol dan Satker Sekolah Rakyat Tindak Lanjuti Permohonan Survei Pemenuhan Readiness Criteria
Penambangan tanpa izin adalah bentuk pelanggaran yang dapat merusak ekosistem dan mengancam keberlanjutan sumber daya alam. Oleh karena itu, sanksi pidana yang tegas diberikan untuk mencegah dan mengurangi praktik ilegal di sektor pertambangan.
Pasal ini juga menjadi landasan hukum bagi aparat penegak hukum untuk menindak tegas setiap kegiatan pertambangan yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.
Kemudian, Pasal 161 menegaskan bahwa pihak-pihak yang terlibat dalam perdagangan atau penampungan mineral yang berasal dari penambangan ilegal juga dapat dikenakan sanksi pidana. Hal ini menunjukkan bahwa tidak hanya penambang yang melanggar hukum, tetapi juga pihak-pihak lain yang memfasilitasi peredaran mineral ilegal.
Baca Juga: Cuaca Panas Menggila, BPBD Buol Ingatkan Bahaya Dehidrasi dan Kebakaran Lahan
"Oleh karena itu, pasal tersebut turut memperluas cakupan pengawasan dan penegakan hukum terhadap seluruh rantai aktivitas dalam industri pertambangan, mulai dari penambang hingga pedagang atau pengepul mineral," sebutnya.
Dia juga mempertanyakan sejauh mana fungsi pengawasan jajaran Polsek dan Polres di wilayah yang terdapat aktivitas pertambangan tersebut.
“Kami mempertanyakan, apakah jajaran Polsek dan Polres yang berada di wilayah tersebut benar-benar tidak mengetahui aktivitas yang berlangsung secara terbuka, atau informasi dari lapangan tidak diteruskan secara optimal kepada pimpinan (Kapolda),” katanya.
Baca Juga: Bupati Buol Hadiri Rakor Pencegahan Korupsi Pelayanan Publik Bidang Pertanahan se-Sulawesi Tengah
Pertanyaan tersebut bukan tuduhan terhadap individu atau institusi tertentu, melainkan permintaan agar dilakukan evaluasi dan klarifikasi secara terbuka.
Sebab, jika aktivitas pertambangan ilegal memang berlangsung secara terbuka dan dalam skala besar, sangat wajar apabila masyarakat mempertanyakan apakah informasi tersebut sudah dilaporkan secara berjenjang kepada pimpinan.
“Jangan sampai masyarakat melihat seolah-olah aparat di tingkat bawah tutup mata. Kalau memang ada informasi, laporkan. Kalau memang tidak tahu, jelaskan kenapa tidak tahu. Dan kalau sudah dilaporkan, masyarakat berhak mengetahui apa langkah yang dilakukan,” tegas Djoni.
Masyarakat Desa Bodi memiliki sejumlah data yang dapat disampaikan apabila aparat penegak hukum membutuhkan bahan untuk dilakukan verifikasi.
“Warga terdampak memiliki data dan informasi mengenai nama pemilik ekskavator. Bahkan ada informasi berupa slip setoran atau bukti transfer yang dapat menjadi bahan awal bagi aparat untuk melakukan pengecekan. Masyarakat siap menyerahkan data tersebut kepada aparat penegak hukum apabila diperlukan,” ucapnya.
Oleh karena itu, Kapolda Sulteng diminta tidak hanya melihat persoalan dari jumlah ekskavator yang berhasil diamankan. Kalau hanya puluhan ekskavator yang diamankan, sementara aktivitas lainnya tetap berjalan, pertanyaan kemudian, apa yang diberantas tambangnya atau hanya ekskavatornya?
Baca Juga: Sosialisasi Program dan Manfaat BPJS Ketenagakerjaan kepada Masyarakat Desa Didiri
Pihaknya meminta agar penegakan hukum diarahkan untuk mengungkap seluruh mata rantai, mulai dari pemilik ekskavator, pengelola tambang, pemodal, pihak yang diduga mengutip setoran, hingga aliran dana, apabila memang ditemukan bukti yang cukup.
Masyarakat Bodi dan sekitarnya yang selama ini terkena dampak membutuhkan penegakan hukum yang tegas, transparan dan profesional, bukan sekadar penertiban ekskavator untuk kemudian aktivitas serupa kembali berjalan.
“Kapolda Sulawesi Tengah harus memastikan bahwa informasi dari lapangan tidak berhenti di tingkat bawah. Kalau benar ada aktivitas ilegal, jangan ada ruang untuk pembiaran. Kalau ada dugaan pembiaran, evaluasi. Kalau ada pelanggaran, proses sesuai hukum," serunya lagi.
"Aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) di Kabupaten Buol kian hari semakin brutal. Bukan lagi sekadar tambang rakyat berskala kecil, kini puluhan bahkan ratusan alat berat jenis ekskavator secara terang-terangan mengobrak-abrik kawasan hutan, sungai, hingga lahan milik masyarakat.
Kasus ini masyarakat Buol pada umumnya akan kawal sampai ada kepastian hukum,"sebutnya.
Diberitakan sebelumnya, sebanyak 22 unit alat berat jenis ekskavator ditemukan terparkir di sejumlah lahan perkebunan warga di Desa Bodi, Kecamatan Paleleh Barat, Kabupaten Buol. Temuan tersebut didapati tim Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Sulteng saat melakukan penyelidikan dugaan PETI.
Kasubdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Sulteng, Kompol Karel A. Paeh dalam keterangannya mengatakan, pengecekan dilakukan pada Kamis (20/8/2026) setelah menerima informasi terkait dugaan aktivitas PETI di wilayah tersebut.
Baca Juga: Kontingen POPDA Poso Terima Cenderamata Gula Merah, Manisnya Sambutan Tuan Rumah Buol Bikin Haru
Namun, saat tiba di lokasi yang menjadi sasaran pengecekan, petugas tidak menemukan adanya aktivitas penambangan emas yang sedang berlangsung.
"Tim kemudian memperluas penyisiran dengan menyusuri sejumlah akses jalan perkebunan warga. Dari hasil penyisiran itu, petugas menemukan puluhan alat berat dari berbagai merek yang berada di beberapa titik dalam kondisi tidak beroperasi," ucapnya.
Keberadaan alat berat tersebut kemudian menjadi perhatian penyidik karena diduga berkaitan dengan aktivitas pertambangan emas tanpa izin. Kendati demikian, polisi belum menyimpulkan keterkaitan alat berat dengan kegiatan PETI dan masih melakukan pendalaman.
Baca Juga: Sambut Kontingen Banggai Kepulauan Rombongan Perdana POPDA, Pemkab Buol Siapkan Pelayanan Terbaik
Sementara itu, Kabidhumas Polda Sulteng Kombes Pol Achmad Muhaimin mengatakan, seluruh alat berat yang ditemukan telah diamankan sebagai barang temuan. Pengamanan dilakukan dengan membuat berita acara temuan sebagai bagian dari proses penyelidikan.
“Tim Subdit Tipidter Polda Sulteng telah mengamankan 22 alat berat sebagai barang temuan dan saat ini dititiprawatkan di Polres Buol,” kata Kombes Achmad Muhaimin dalam keterangan tertulisnya, Rabu (26/8/2026).
Selain mengamankan alat berat, lanjut Kabidhumas menyebut penyidik juga telah meminta keterangan dari delapan orang saksi.Salah satu saksi yang telah diklarifikasi yakni Kepala Desa Bodi untuk membantu memastikan asal-usul serta keberadaan alat berat tersebut di wilayah perkebunan warga.
Baca Juga: Pajak Kendaraan Bermotor di Palu Tembus Rp31,4 Miliar, Bapenda Optimis Capai Target 100 Persen
Kombes Achmad Muhaimin menegaskan, penyidik Ditreskrimsus Polda Sulteng masih melakukan pendalaman terhadap seluruh temuan di lapangan. Petugas juga akan mencocokkan keterangan saksi dengan kondisi lokasi dan alat berat guna memastikan ada atau tidaknya keterkaitan dengan dugaan PETI.
“Temuan ini akan kami tindaklanjuti secara profesional dan proporsional. Saat ini, Penyidik masih bekerja untuk memastikan apakah alat berat tersebut benar berkaitan dengan dugaan PETI atau memiliki peruntukan lain,” tandasnya.(***)
Editor : Muchsin Siradjudin