Lima Gugatan Pilkades Morowali Utara Ditolak

Ilham Nusi • Dipublikasikan Selasa, 1 September 2026 | 20:24 WIB
TAHAPAN: Panitia Kabupaten Pilkades Morowali Utara saat menggelar mediasi untuk sengketa Pilkades Desa Baturube, Kecamatan Bungku Utara, dan Desa Lanumor, Kecamatan Mori Atas, Kamis (6/8/2026). (FOTO: ISTIMEWA/RADAR PALU)
TAHAPAN: Panitia Kabupaten Pilkades Morowali Utara saat menggelar mediasi untuk sengketa Pilkades Desa Baturube, Kecamatan Bungku Utara, dan Desa Lanumor, Kecamatan Mori Atas, Kamis (6/8/2026). (FOTO: ISTIMEWA/RADAR PALU)

RADAR PALU - Lima gugatan sengketa Pilkades Morowali Utara (Morut) 2026 resmi ditolak Tim Khusus Penyelesaian Sengketa Pilkades. Putusan tersebut menguatkan hasil pemungutan suara dan menetapkan kepala desa terpilih di lima desa.

Sekretarsi Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Morut, Carles Toha, menyebutkan lima sengketa tersebut meliputi Pilkades Desa Beteleme, Baturube, Lanumor, Tandoyondo, dan Bimor Jaya. 

Sebelumnya, Tim Khusus Kabupaten memeriksa seluruh permohonan berdasarkan dokumen, klarifikasi para pihak, verifikasi lapangan, serta alat bukti yang diajukan.

Baca Juga: Musda Guntur Minta OPD Morut Cermat Susun APBD

"Putusan sengketa di lima Pilkades tersebut menjadi bagian dari tahapan penyelesaian keberatan hasil Pilkades Serentak Morowali Utara 2026," kata Carles dihubungi Radar Palu, Selasa (1/9/2026).

Dia menguraikan, putusan gugatan sengketa pertama berasal dari Pilkades Bimor Jaya, Kecamatan Petasia Timur, Senin (31/8/2026).

Tim Khusus menolak permohonan keberatan calon Kepala Desa nomor urut 02, Muhammad Yusri, dan menguatkan penetapan I Putu Panji Rama Nugraha sebagai Kepala Desa Bimor Jaya terpilih.

Baca Juga: LAKSI Gugat Kejati Sulteng soal Kasus Gedung DPRD Morut 2016

Muhammad Yusri mempersoalkan dugaan kampanye hitam yang dianggap merugikan dirinya selama tahapan Pilkades.

Salah satu bukti yang diajukan berupa surat penolakan warga tertanggal 25 Mei 2026 yang diteruskan Panitia Pemilihan dan BPD kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD).

Tim Khusus menyatakan surat aspirasi masyarakat tersebut bukan kampanye hitam. Surat itu merupakan penyampaian pendapat secara administratif.

Baca Juga: PT SJA 2 Gerak Cepat Bantu Padamkan Kebakaran di Desa Petiro

Fakta lainnya, Panitia tetap menetapkan Muhammad Yusri sebagai calon dan memberikan kesempatan kepadanya mengikuti pemungutan suara.

Tim Khusus juga tidak menggunakan rekaman suara yang diajukan Pemohon sebagai bukti yang memenuhi syarat. Pemeriksaan tidak dapat memastikan keaslian, waktu, tempat, maupun identitas pembicara dalam rekaman tersebut.

"Melalui Putusan Nomor 008/KPT.TKPS-PKD/MU/VIII/2026, Tim Khusus menolak seluruh permohonan Muhammad Yusri," jelas Carles.

Baca Juga: Delis Ajak Alumni LPMI Perkuat Pelayanan untuk Bangsa

Tim Khusus juga menyatakan seluruh tahapan Pilkades Bimor Jaya sah dan menetapkan I Putu Panji Rama Nugraha sebagai kepala desa terpilih.

I Putu Panji Rama Nugraha memperoleh 40 suara dalam pemungutan suara pada 17 Juli 2026.

Selanjutnya, Tim Khusus menolak seluruh permohonan keberatan yang diajukan calon Kepala Desa Beteleme nomor urut 05, Burhanuddin Hamzah.

Baca Juga: Si-Bunak Disiapkan Cegah Bantuan Petani dan Peternak Salah Sasaran

Putusan Nomor 009/KPT-TKPS-PKD/IMU/VII/2026 itu dibacakan pada Selasa (1/9/2026).

Dalam permohonannya, Burhanuddin mempersoalkan keabsahan Permendagri Nomor 72/2020 serta hak memilih sejumlah pemilih.

Tim Khusus menjelaskan bahwa Pemerintah Daerah dan Tim Khusus tidak memiliki kewenangan untuk menguji Peraturan Menteri. Pengujian peraturan perundang-undangan menjadi kewenangan lembaga peradilan.

Baca Juga: PTUN Palu Panggil Lagi Bupati Banggai, Eksekusi Putusan 6 Kades Kembali Disidangkan

Terkait hak memilih, Tim Khusus menjelaskan bahwa pemilih dalam Pilkades harus terdaftar secara sah dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang ditetapkan panitia.

Dengan ditolaknya gugatan tersebut, Tim Khusus menetapkan Apta Kristo Mala, M.Pmat sebagai Kepala Desa Beteleme terpilih.

Apta Kristo Mala memperoleh 814 suara dalam pemungutan suara Pilkades Beteleme pada 22 Juli 2026.

Baca Juga: Dewan Adat Wita Mori dan Dandim Morowali Bahas Jembatan hingga Air Bersih

Tim Khusus juga menolak seluruh keberatan yang diajukan calon Kepala Desa Baturube nomor urut 02, Bakri Sondeng, dan nomor urut 03, Awaludin Bedu T.

Putusan Nomor 010/KPT-TKPS-PKD/MU/VIII/2026 dibacakan pada Selasa (1/9/2026).

Tim Khusus kemudian mengukuhkan Nurwali Sondeng, sebagai Kepala Desa Baturube terpilih, Kecamatan Bungku Utara.

Baca Juga: Lahan Eks Likuefaksi Balaroa Terbakar, TNI-Damkar Bergerak Cepat

Para Pemohon sebelumnya mempersoalkan sejumlah persoalan administratif dan dugaan pelanggaran prosedur dalam pelaksanaan Pilkades.

Tim Khusus memeriksa dokumen dan melakukan verifikasi lapangan. Hasil pemeriksaan menyatakan seluruh dalil keberatan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan.

Beberapa poin yang diperiksa meliputi surat panggilan dan daftar hadir pemilih. Panitia terbukti menyusun DPT sesuai Peraturan Bupati Morut Nomor 21/2021.

Baca Juga: DPD PAN Morowali Utara Lantik 10 DPC, Bidik Tiga Besar 2029

Selain itu, terkait dugaan pemilih di bawah umur. Namun hasil verifikasi dengan Disdukcapil Morut menunjukkan pemilih yang dipersoalkan telah memenuhi syarat usia.

Keabsahan surat suara juga disoal. Hasilnya, pemeriksaan kotak suara pada 6 Agustus 2026 menunjukkan surat suara TPS 1 dan TPS 2 telah ditandatangani serta dibubuhi cap resmi Ketua KPPS.

Hal lainnya yakni keabsahan KPPS. Tetapi panitia sebelumnya menerbitkan SK Pengangkatan Petugas TPS Nomor 06/PAN-PILKADES BTR./V/2026 tertanggal 20 Mei 2026.

Baca Juga: Cegah Curanmor, Polres Morowali Pasang Baliho Imbauan di 12 Titik Parkiran Kawasan PT IMIP 

Sementara itu penggunaan surat panggilan orang lain tidak terbukti, sebab pemohon tidak dapat menghadirkan bukti autentik berupa foto, video, atau saksi yang bersesuaian.

Nurwali Sondeng sendiri memenangkan Pilkades Baturube dengan 248 suara.

Sengketa Pilkades Lanumor juga berakhir dengan penolakan permohonan keberatan yang diajukan calon Kepala Desa nomor urut 01, Lili Kristiani Siombo.

Baca Juga: Sebulan Diburu, Pelaku Akhirnya Ditangkap Polisi Bersama Nmax Curian

Putusan tersebut mengukuhkan Seprianto Manantuada sebagai Kepala Desa Lanumor terpilih, Kecamatan Mori Atas.

Lili mengajukan gugatan pada 23 Juli 2026. Dia mempersoalkan dugaan pelanggaran pengisian daftar hadir, dugaan pemalsuan tanda tangan Panitia/KPPS, serta dugaan intimidasi dan pengarahan pemilih di TPS.

Tim Khusus melakukan pemeriksaan, klarifikasi para pihak, dan pembuktian. Hasilnya, seluruh tuduhan tersebut tidak terbukti secara sah dan meyakinkan.

Baca Juga: Disnakertrans Banggai dan UPT Pengawas Ketenagakerjaan Sulteng Awasi 5 Perusahaan di Luwuk Timur

Tim Khusus juga menyatakan dugaan pelanggaran tidak terbukti terjadi secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) serta tidak memengaruhi perolehan suara maupun hasil akhir Pilkades.

Melalui Putusan Nomor 006/KPT.TEPS-PkP/MU/VIII/2026, Tim Khusus menolak permohonan Lili Kristiani Siombo untuk seluruhnya.

Tim Khusus juga menyatakan dugaan pemalsuan tanda tangan, pelanggaran absensi, dan intimidasi pemilih tidak terbukti.

Baca Juga: PALADO Tempa Etika dan Jiwa Kepemimpinan Anggota Muda di Gunung Nokilalaki

Seprianto Manantuada kemudian ditetapkan sebagai Kepala Desa Lanumor terpilih berdasarkan hasil pemungutan suara 22 Juli 2026 dengan 260 suara.

Tim Khusus turut menolak gugatan sengketa Pilkades Desa Tandoyondo, Kecamatan Soyo Jaya, yang diajukan calon Kepala Desa nomor urut 01, Nurhidaya Sundus.

Nurhidaya menggugat calon nomor urut 02, Marno, dan mempersoalkan dugaan penyalahgunaan narkoba serta dugaan pelanggaran hukum dalam proses pencalonan.

Baca Juga: Ratusan TKA China Masuk Palu Tiap Pekan, Mayoritas Melanjutkan Perjalanan ke Morowali

Menurut Carles, permohonan tersebut terdaftar pada 29 Juli 2026 melalui Putusan Nomor 007/KPT.TKPS-PKD/MU/VIII/2026.

Tim Khusus menyatakan permohonan memenuhi batas waktu pengajuan sengketa hasil Pilkades. Namun, Pemohon tidak dapat menghadirkan alat bukti yang sah, relevan, dan meyakinkan untuk mendukung dalil gugatan.

Tim Khusus juga menerapkan asas hukum actori incumbit probatio, yakni pihak yang mendalilkan suatu peristiwa wajib membuktikannya.

Baca Juga: Eks Kasat Reskrim Polres Metro Jakpus Dilaporkan ke Propam, CLC Kawal Dugaan Pelanggaran Etik

"Karena bukti tidak mencukupi, tuduhan terkait narkotika maupun dugaan pelanggaran hukum dalam proses pencalonan Marno tidak terbukti secara hukum," tandasnya.

Carles menambahkan, Pengarah Tim Khusus Musda Guntur, Ketua Tim Krispen Masu, dan Sekretaris Tim H. Andi Parenrengi mengimbau seluruh pihak menaati putusan final tersebut.

Tim Khusus meminta seluruh pihak menerima dan mematuhi putusan untuk menjaga kondusivitas masyarakat serta memastikan pemerintahan desa dapat berjalan setelah penetapan kepala desa terpilih.

Baca Juga: Komisi B Soroti Perlindungan BPJS bagi Pelaku Usaha Rentan di Palu

"Dengan ditolaknya lima permohonan tersebut, sengketa hasil Pilkades di Desa Beteleme, Baturube, Lanumor, Tandoyondo, dan Bimor Jaya dinyatakan selesai melalui mekanisme penyelesaian sengketa yang berlaku," pungkasnya. (***)

Editor : Ilham Nusi
sengketa Pilkades PMD Morut Pilkades Morut 2026 Hasil Pilkades Pemkab Morut