Harmonisasi Regulasi Wajib Belajar Prasekolah Jamin Kepastian Hukum Pendidikan

Ismail Kamur • Dipublikasikan Selasa, 1 September 2026 | 19:14 WIB
Rapat Fasilitasi Harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati Poso tentang Wajib Belajar 1 (Satu) Tahun Prasekolah, Selasa (1/9/2026), bertempat di Aula Kebangsaan Kanwil Kemenkum Sulteng.
Rapat Fasilitasi Harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati Poso tentang Wajib Belajar 1 (Satu) Tahun Prasekolah, Selasa (1/9/2026), bertempat di Aula Kebangsaan Kanwil Kemenkum Sulteng.

RADAR PALU – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkum Sulteng) kembali memperkuat peran dalam memastikan kualitas regulasi daerah melalui Rapat Fasilitasi Harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati Poso tentang Wajib Belajar 1 (Satu) Tahun Prasekolah, Selasa (1/9/2026), bertempat di Aula Kebangsaan Kanwil Kemenkum Sulteng.

Kegiatan dibuka oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (Kadiv P3H), Sopian, yang menyampaikan bahwa harmonisasi menjadi tahapan penting untuk memastikan rancangan regulasi memiliki keselarasan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sekaligus menjawab kebutuhan masyarakat.

Dalam pembahasan, tim Kanwil Kemenkum Sulteng bersama Pemerintah Kabupaten Poso mencermati substansi rancangan, khususnya terkait arah kebijakan wajib belajar satu tahun prasekolah, pembagian kewenangan, penyelenggaraan pendidikan, serta aspek implementasi agar regulasi dapat diterapkan secara efektif.

Baca Juga: Pendidikan Membuka Jalan bagi Perempuan Orang Rimba Menuju Perguruan Tinggi

Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, Dalam keterangannya menyampaikan bahwa kebijakan pendidikan membutuhkan landasan hukum yang kuat agar pelaksanaannya dapat berjalan terarah dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Rakhmat Renaldy juga menegaskan bahwa harmonisasi tidak sekadar memastikan kesesuaian norma, tetapi juga menjadi ruang untuk membangun regulasi yang mampu menjawab kebutuhan daerah dan mendukung peningkatan kualitas sumber daya manusia.

Melalui fasilitasi harmonisasi ini, Kanwil Kemenkum Sulteng terus mendorong lahirnya produk hukum daerah yang berkualitas, implementatif, dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat. Upaya tersebut menjadi bagian dari komitmen Kanwil Kemenkum Sulteng dalam menghadirkan pembentukan regulasi yang semakin tertib, harmonis, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.***

Editor : Mugni Supardi
wajib belajar prasekolah pendidikan Poso Raperbup Poso Harmonisasi Regulasi Kemenkum Sulawesi Tengah