RADAR PALU – Dugaan adanya permasalahan dalam pelaksanaan proyek pembuatan lantai jemur jagung di Kabupaten Buol, Provinsi Sulawesi Tengah, yang masuk dalam ABT Tahun Anggaran 2025 Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah, mulai mencuat.
Salah seorang tokoh masyarakat Kabupaten Buol, Kamarudin Lasuru, mengungkapkan keluhannya terkait pelaksanaan proyek pembuatan lantai jemur jagung tersebut kepada media ini.
Rudi, sapaan akrab Kamarudin Lasuru, mengaku mengalami kerugian dan merasa keberatan karena adanya permintaan sejumlah uang yang menurut pengakuannya dilakukan oleh oknum pegawai pada Dinas Pangan Provinsi Sulawesi Tengah yang menangani proyek tersebut.
Baca Juga: Selidiki Dugaan PETI, Polda Sulteng Amankan 22 Excavator dari Perkebunan Warga Buol
“Untuk tahun 2025 ada 13 titik. Baru dikerjakan di dua titik, yakni Kelurahan Kulango, Kecamatan Biau, dan Desa Tolau, Kecamatan Paleleh, Kabupaten Buol,” terang Rudi.
Menurut Rudi, pekerjaan pembuatan lantai jemur jagung yang dilaksanakannya saat ini telah berjalan dan hampir rampung. Namun, ia mengaku selama proses pekerjaan berlangsung, dirinya beberapa kali dimintai sejumlah uang oleh oknum yang disebutnya berinisial J dan SR.
“Menurut saya, mereka berdua yang terlibat. Oknum berinisial J dan SR. Uang saya sudah banyak keluar karena diminta berkali-kali. Sudah sekitar 10 bulan saya menunggu, tetapi saya merasa belum mendapatkan hasil yang sepadan,” kata Rudi kepada Radar Palu, Jawa Pos Group, Kamis (27/8/2026).
Baca Juga: Bukan Sekadar Hunian, Kampung Nelayan Buol Disiapkan untuk Ekonomi
Rudi juga mengungkapkan dugaan adanya pencatutan nama serta pemalsuan tanda tangan salah seorang pejabat di Dinas Pangan Provinsi Sulawesi Tengah yang diduga berkaitan dengan persoalan tersebut.
“Yang saya pahami, ada dugaan pencatutan nama pimpinan di Dinas Pangan Provinsi Sulawesi Tengah. Saya merasa dirugikan karena sudah mengeluarkan uang berkali-kali,” ungkap Rudi.
Atas persoalan tersebut, Rudi menyatakan akan menempuh jalur hukum apabila dugaan permintaan uang tersebut masih terus terjadi.
Baca Juga: Peletakan Batu Pertama Kampung Nelayan Merah Putih di Buol
“Saya berencana melaporkan persoalan ini kepada pihak kepolisian agar dapat diproses dan ditelusuri sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkas Rudi.
Sementara itu, oknum SR, dikonfirmasi di WhatsApp (WA)) di nomor 081281711***, tidak berkomentar banyak, hanya menanyakan mengapa kasus ini diberitakan. Katanya bikin malu saja.
"Kenapa harus dimasukan. Apakah info ini dari pak Rudi ? ujar SR, dikonfirmasi Minggu (30/8/2026).
Baca Juga: Cuaca Panas Menggila, BPBD Buol Ingatkan Bahaya Dehidrasi dan Kebakaran Lahan
Media ini menjelaskan kepada SR, tugas sebuah media atau lembaga pers berdasarkan Undang-undang memiliki tugas dan fungsi mengawasi atau menjalankan kontrol terhadap lembaga pemerintahan yang sedang mengerjakan proyek yang dibiayai negara untuk kesejahteraan rakyat, dalam hal ini para petani yang ada di Indonesia.
Proyek pembuatan jemuran jagung yang sedang dilaksanakan di Kabupaten Buol, merupakan upaya pemerintah untuk mensejahterakan para petani jagung di Kabupaten Buol. Proyek ini menggunakan uang negara, sehingga tidak bisa disalahgunakan, tetapi harus dipertanggungjawabkan penggunaannya.(***)