RADAR PALU – DPRD Kabupaten Sigi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang perubahan ketiga atas Peraturan Daerah Kabupaten Sigi Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Persetujuan tersebut diambil dalam rapat paripurna pengambilan keputusan yang digelar di ruang sidang utama DPRD Kabupaten Sigi, Rabu (26/8/2026).
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Sigi Minhar Tjeho dan dihadiri Wakil Bupati Sigi Samuel Yansen Pongi bersama sejumlah pimpinan serta perwakilan organisasi perangkat daerah (OPD).
Baca Juga: Perkuat Budaya Baca, Perpustakaan Sigi Gandeng DPRD dan Dinkes
Ketua Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Sigi, Irma Haflianty Yangka, dalam laporannya mengatakan pembahasan Ranperda tersebut mencakup penyesuaian nomenklatur atau nama sejumlah perangkat daerah serta perubahan tipologi OPD.
Irma menjelaskan, Pansus I sebelumnya mendapat tugas membahas dua Ranperda. Yakni Ranperda tentang perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Sigi Nomor 1 Tahun 2024 tentang Sigi Masagena dan Ranperda perubahan ketiga atas Perda Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Namun, hingga rapat paripurna berlangsung, hasil fasilitasi dari Gubernur Sulawesi Tengah baru menetapkan satu Ranperda, yakni perubahan ketiga atas Perda Nomor 5 Tahun 2016.
Baca Juga: DPRD-Pemkab Sigi Sepakati KUA-PPAS Perubahan APBD 2026, Tinggal Masuk Tahap Penyusunan
“Oleh karena itu, laporan Pansus I saat ini hanya melaporkan satu pembahasan rancangan peraturan daerah yang dimaksud,” ujar Irma.
Sejumlah OPD Berganti Nomenklatur
Dalam pembahasan Pansus I, terdapat sejumlah perubahan nomenklatur perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sigi.
Baca Juga: DPRD Sigi Tunda Pengambilan Keputusan Dua Rancangan Peraturan Daerah
Dinas Komunikasi dan Informatika diubah menjadi Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian.
Kemudian Dinas Pendidikan dan Kebudayaan diubah menjadi Dinas Pendidikan, sedangkan Dinas Pariwisata menjadi Dinas Kebudayaan, Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.
Tidak hanya perubahan nomenklatur, penataan juga mencakup perubahan tipologi sejumlah perangkat daerah.
Dinas Komunikasi dan Informatika yang sebelumnya bertipologi C menjadi Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian dengan tipologi A.
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan yang sebelumnya bertipologi A tetap menjadi tipologi A setelah berubah nomenklatur menjadi Dinas Pendidikan.
Sementara Dinas Pariwisata yang sebelumnya bertipologi C berubah menjadi Dinas Kebudayaan, Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dengan tipologi A.
Perubahan tipologi juga dilakukan terhadap Dinas Lingkungan Hidup, dari tipologi B menjadi A. Begitu pula Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah yang berubah dari tipologi B menjadi A.
Sedangkan Badan Penanggulangan Bencana Daerah dicantumkan dengan tipologi B.
“Kedua materi tersebut menjadi fokus pembahasan Pansus I dalam rangka memastikan kesesuaian penataan perangkat daerah dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan daerah di Kabupaten Sigi,” jelas Irma.
Seluruh Fraksi Setujui Ranperda
Setelah melalui pembahasan, masing-masing fraksi DPRD Kabupaten Sigi menyampaikan pendapat akhirnya dalam rapat paripurna.
Pada prinsipnya, seluruh fraksi menerima dan menyetujui Ranperda perubahan ketiga atas Perda Nomor 5 Tahun 2016 tersebut untuk dilanjutkan ke tahap fasilitasi oleh Gubernur Sulawesi Tengah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penataan nomenklatur dan tipologi perangkat daerah tersebut diharapkan mampu menyesuaikan struktur organisasi pemerintah daerah dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Sigi.
Selain itu, perubahan tersebut diharapkan dapat memperkuat efektivitas pelaksanaan tugas masing-masing perangkat daerah sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Dengan adanya penataan tersebut, struktur organisasi perangkat daerah diharapkan menjadi lebih sesuai dengan beban kerja, urusan pemerintahan, serta kebutuhan pembangunan Kabupaten Sigi ke depan.(***)
Editor : Muchsin Siradjudin