RADAR PALU — Kasus dugaan gangguan kesehatan yang dialami puluhan siswa dan warga setelah mengonsumsi makanan program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Banggai Kepulauan, Sulawesi Tengah, kini memasuki tahap penyelidikan oleh kepolisian.
Satuan Reserse Kriminal Polres Banggai Kepulauan telah memeriksa pemilik dan seluruh perangkat Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Kanali yang menjadi penyedia makanan MBG bagi para penerima manfaat di Kecamatan Totikum Selatan.
Pemeriksaan dilakukan untuk mendalami kemungkinan adanya unsur pidana yang berkaitan dengan kejadian tersebut.
Baca Juga: Sambut Kontingen Banggai Kepulauan Rombongan Perdana POPDA, Pemkab Buol Siapkan Pelayanan Terbaik
Kasat Reskrim Polres Bangkep AKP Nanang Afrioko membenarkan pemeriksaan terhadap perangkat SPPG Kanali. Menurut dia, penyidik masih berada pada tahap awal untuk mengetahui apakah terdapat unsur pidana yang turut memicu gangguan kesehatan tersebut.
“Untuk sementara kita belum bisa memastikan ada tidaknya unsur pidana. Kita masih menunggu hasil penelitian laboratorium,” kata Nanang.
Langkah kepolisian tidak berhenti pada pemeriksaan terhadap pihak SPPG. Penyidik juga mengamankan sampel menu MBG beserta wadah yang digunakan untuk menyimpan atau menyajikan makanan tersebut.
Baca Juga: Puluhan Siswa SD Diduga Keracunan Usai Santap MBG di Banggai Kepulauan
Sampel kemudian dikirim ke laboratorium di Palu, Sulawesi Tengah, untuk mengetahui kandungan atau zat yang diduga berkaitan dengan munculnya gangguan kesehatan pada para korban.
“Hasil pemeriksaan laboratorium nantinya menjadi salah satu dasar penting bagi penyidik dalam menentukan langkah hukum berikutnya,” terang kasat.
Sementara itu di tengah proses penyelidikan kepolisian, Badan Gizi Nasional (BGN) mengambil langkah administratif terhadap SPPG Kanali.
Baca Juga: DPRD Sulteng Minta Gubernur Batalkan 23 IUP Tambang Batu Gamping di Banggai Kepulauan
Koordinator BGN Wilayah Banggai Kepulauan Erick Alfa Handika Sangule memastikan SPPG Kanali telah dikenai status Suspend II.
Status tersebut berarti seluruh operasional SPPG Kanali dihentikan sementara dalam jangka waktu yang belum ditentukan.
Penghentian meliputi kegiatan dapur dan penyaluran makanan MBG dari SPPG tersebut. Langkah itu dilakukan sembari proses evaluasi dan pemeriksaan atas kejadian berlangsung.(***)
Editor : Muchsin Siradjudin