Bea Cukai Luwuk Musnahkan Ratusan Ribu Rokok dan Puluhan Liter Miras Ilegal

Nendra Prasetya • Dipublikasikan Kamis, 20 Agustus 2026 | 19:04 WIB
MUUSNAHKAN: Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Luwuk memusnahkan ratusan ribu batang rokok ilegal dan puluhan liter minuman mengandung etil alkohol hasil penindakan periode Mei 2025 hingga Juni 2026. Pemusnahan berlangsung pada Rabu (19/8/2026).(FOTO: NENDRA PRASETYA/RADAR PALU).
MUUSNAHKAN: Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Luwuk memusnahkan ratusan ribu batang rokok ilegal dan puluhan liter minuman mengandung etil alkohol hasil penindakan periode Mei 2025 hingga Juni 2026. Pemusnahan berlangsung pada Rabu (19/8/2026).(FOTO: NENDRA PRASETYA/RADAR PALU).

RADAR PALU – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Luwuk memusnahkan ratusan ribu batang rokok ilegal dan puluhan liter minuman mengandung etil alkohol hasil penindakan periode Mei 2025 hingga Juni 2026. Pemusnahan berlangsung pada Rabu (19/8/2026).

Barang Milik Negara (BMMN) yang dimusnahkan terdiri atas 398.224 batang rokok ilegal dan 84,45 liter minuman mengandung etil alkohol. Seluruh barang tersebut merupakan hasil penindakan Bea Cukai Luwuk terhadap pelanggaran ketentuan di bidang cukai.

Nilai barang yang dimusnahkan mencapai Rp620.597.640, sementara potensi kerugian negara yang berhasil diamankan mencapai Rp323.575.914.

Baca Juga: KUA-PPAS 2027 Banggai Arahkan Anggaran pada Efisiensi dan Pelayanan Dasar

Kepala Kantor Bea Cukai Luwuk, Aldi Rakhman, mengatakan penindakan terhadap barang kena cukai ilegal merupakan bagian dari upaya Bea Cukai dalam menjalankan fungsi pengawasan sekaligus mengamankan penerimaan negara.

“Penindakan ini merupakan bentuk komitmen kami dalam memberantas peredaran barang kena cukai ilegal sekaligus mengamankan penerimaan negara,” ujar Aldi Rakhman.

Selain mengamankan potensi kerugian negara, rangkaian penindakan tersebut juga menghasilkan denda sebesar Rp344.953.000. Menurut Aldi, capaian tersebut menjadi bagian dari extra effort Bea Cukai Luwuk dalam mengoptimalkan penerimaan negara dari sektor cukai.

Baca Juga: Banggai Kirim Tim Voli Putra ke POPDA dan 30 Karateka ke Kejuaraan di Palu

Barang yang dimusnahkan merupakan Barang Kena Cukai (BKC) yang terbukti melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan. Penindakan dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 dan terakhir melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Aldi menegaskan, pemberantasan barang kena cukai ilegal tidak hanya menjadi tugas Bea Cukai, tetapi membutuhkan dukungan berbagai pihak.

“Kami akan terus bersinergi dengan pemerintah daerah, aparat penegak hukum dan masyarakat untuk melakukan pengawasan serta penindakan secara konsisten dan berkelanjutan,” katanya.

Baca Juga: 232 Warga Binaan Lapas Luwuk, Banggai, Diusulkan Terima Remisi HUT ke-81 RI

Ia berharap pemusnahan tersebut dapat memberikan efek jera kepada pelaku usaha yang masih melakukan peredaran barang kena cukai ilegal.

“Harapannya, kegiatan ini menjadi peringatan bahwa setiap pelanggaran terhadap ketentuan cukai akan kami tindak sesuai dengan aturan yang berlaku,” tegasnya.

Bea Cukai Luwuk juga mengajak masyarakat untuk berperan dalam menekan peredaran rokok dan minuman beralkohol ilegal dengan tidak membeli maupun mengedarkan barang kena cukai yang tidak memenuhi ketentuan.

Baca Juga: Kemenkum Sulteng Harmonisasi Dua Raperbup Penanggulangan Bencana Banggai

Upaya pengawasan tersebut diharapkan dapat menciptakan iklim usaha yang sehat dan adil, sekaligus menjaga penerimaan negara dari sektor cukai.(***)

Editor : Muchsin Siradjudin
Musnahkan Bea Cukai banggai rokok ilegal