Jawaban Gugatan Hasil Pilkades Morut Rampung 1 September

Ilham Nusi • Dipublikasikan Kamis, 20 Agustus 2026 | 16:05 WIB
TAHAPAN: Panitia Kabupaten Pilkades Morowali Utara saat menggelar mediasi untuk sengketa Pilkades Desa Baturube, Kecamatan Bungku Utara, dan Desa Lanumor, Kecamatan Mori Atas, Kamis (6/8/2026). (FOTO: ISTIMEWA/RADAR PALU)
TAHAPAN: Panitia Kabupaten Pilkades Morowali Utara saat menggelar mediasi untuk sengketa Pilkades Desa Baturube, Kecamatan Bungku Utara, dan Desa Lanumor, Kecamatan Mori Atas, Kamis (6/8/2026). (FOTO: ISTIMEWA/RADAR PALU)

RADAR PALU - Penyelesaian sengketa hasil Pilkades Serentak dan Pilkades Pengganti Antar Waktu (PAW) di Morowali Utara (Morut) masih berproses.

Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Morut kini menyusun jawaban atas gugatan yang diajukan para pemohon.

Sekretaris Dinas PMD Morut, Carles Toha, mengatakan proses penyelesaian sengketa saat ini memasuki tahap perumusan jawaban atas gugatan.

Baca Juga: Pemkab Morut Siapkan Modal Usaha bagi Mantan Warga Binaan

Menurut Carles, panitia memiliki batas waktu hingga 1 September 2026 untuk merumuskan jawaban atas seluruh gugatan Pilkades Serentak dan Pilkades PAW.

"Untuk batas waktu perumusan jawaban atas gugatan Pilkades serentak dan Pilkades PAW pada 1 September 2026," kata Carles dihubungi Radar Palu, Kamis (20/8/2026).

Sebelumnya, sengketa hasil Pilkades Morut 2026 tercatat sebanyak lima perkara.

Baca Juga: Bahlil Janjikan Revisi Kepmen ESDM 157/2026, Safri: Kami Akan Kawal Sampai Tuntas!

Empat gugatan berasal dari Pilkades Serentak di Desa Baturube, Lanumor, Tandoyondo, dan Beteleme. Satu perkara lainnya berasal dari Pilkades PAW Desa Bimor Jaya.

Carles sebelumnya mengatakan jumlah desa yang menggugat hasil Pilkades bertambah setelah pengaduan dari Desa Beteleme diterima pada Jumat (31/7/2026) malam.

"Jadinya yang melakukan gugatan lima desa. Untuk Desa Beteleme masuk hari Jumat malam," kata Carles, Jumat (7/8/2026).

Baca Juga: TKA Morowali Mendominasi Penerbangan China Southern Guangzhou-Palu

Sengketa tersebut meliputi Pilkades Serentak di Desa Baturube, Lanumor, Tandoyondo, dan Beteleme yang digelar pada Rabu (22/7/2026).

Sementara itu, Pilkades PAW Desa Bimor Jaya berlangsung lebih awal pada Jumat (17/7/2026).

Panitia Kabupaten Pilkades Morut sebelumnya telah menggelar mediasi untuk sengketa Pilkades Desa Baturube, Kecamatan Bungku Utara, dan Desa Lanumor, Kecamatan Mori Atas, pada Kamis (6/8/2026).

Baca Juga: SiPerben Morut Permudah Cek Status Tagihan Secara Digital

Mediasi berlangsung di Ruang Rapat Sekretaris Kabupaten dan dipimpin Ketua Panitia Pilkades Kabupaten, Krispen H. Massu. Dia didampingi Kepala Dinas PMD Andi Parenrengi serta para pihak yang bersengketa.

Tahapan pembahasan dokumen, keterangan pemohon, dan alat bukti juga telah dijadwalkan pada 12-14 Agustus 2026 sebagai bagian dari proses penyelesaian setiap permohonan sengketa.

Sebelumnya, seluruh laporan memasuki tahap perbaikan gugatan dari para pemohon.

Baca Juga: 18 Kelurahan di Palu Belum Verifikasi Data Disabilitas, Dinsos Minta Segera Dievaluasi

"Sekarang masuk tahapan perbaikan gugatan dari pemohon," ujar Carles.

Lima Pilkades yang menjadi objek sengketa yakni Desa Baturube Kecamatan Bungku Utara, dan Desa Lanumor Kecamatan Mori Atas.

Kemudian Desa Tandoyondo Kecamatan Soyo Jaya, Desa Beteleme Kecamatan Lembo, serta Pilkades PAW Desa Bimor Jaya, Kecamatan Petasia Timur. (***)

Editor : Ilham Nusi
sengketa Pilkades Pilkades PAW Pilkades Morut 2026 Dinas PMD morowali utara