RADARPALU — Dibukanya kembali akses penerbangan internasional melalui Bandar Udara Internasional Mutiara Sis Aljufri Palu mulai 6 Agustus 2026 membawa peluang baru bagi konektivitas bisnis Sulawesi Tengah.
Namun, di balik kemudahan mobilitas tersebut, arus masuk tenaga kerja asing (WNA) mulai menjadi perhatian.
Sejak penerbangan langsung Palu-Guangzhou dibuka, sedikitnya telah berlangsung tiga kali penerbangan. Ratusan WNA dilaporkan masuk ke Sulawesi Tengah melalui jalur tersebut.
Baca Juga: Kemenkum Sulteng Kobarkan Semangat Kemerdekaan Berkelanjutan
Sebagian besar disebut menggunakan visa C20 yang merupakan visa kunjungan bisnis untuk kegiatan pemasangan dan perbaikan mesin.
Kondisi itu memunculkan pertanyaan dari sisi kepatuhan dan pengawasan tenaga kerja asing. Benarkah seluruh WNA yang masuk dengan visa C20 hanya menjalankan pekerjaan teknis sesuai peruntukan visa, atau terdapat aktivitas lain di lapangan?
Pertanyaan tersebut menjadi penting karena sebagian besar WNA yang masuk melalui Palu disebut memiliki tujuan akhir ke sejumlah perusahaan di Kabupaten Morowali, termasuk kawasan industri dan pertambangan.
Baca Juga: Interdependency Partnership: Ketika Masyarakat Menjadi Mitra Pembangunan
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palu, Mohammad Akmal, menegaskan petugas Imigrasi Palu di Bandara Internasional Mutiara Sis Aljufri telah menjalankan tugas sesuai fungsi keimigrasian.
Menurutnya, setiap WNA yang masuk melalui pintu internasional tersebut wajib memiliki dokumen perjalanan yang sesuai.
“Imigrasi Palu mendukung program Bapak Gubernur membuka akses internasional guna memperlancar lalu lintas orang yang masuk wilayah Indonesia melalui Sulteng,” ujar Akmal kepada Radar Palu Jawa Pos, Minggu (17/8).
Baca Juga: Gubernur Sulteng Ingatkan Warga Waspada Bencana di Tengah Semarak HUT RI
Namun, kewenangan pengawasan terhadap keberadaan WNA setelah mereka meninggalkan wilayah kerja Imigrasi Palu berada pada kantor imigrasi sesuai wilayah masing-masing.
Wilayah kerja Imigrasi Kelas I TPI Palu mencakup Palu, Sigi, Donggala, Buol, Tolitoli, Parigi Moutong, dan Poso.
Sementara itu, wilayah Tojo Una-Una hingga Morowali berada dalam cakupan pengawasan Imigrasi Kelas II Banggai. Karena banyak WNA yang masuk melalui Palu kemudian menuju perusahaan di Morowali, pengawasan lanjutan menjadi aspek penting untuk memastikan kesesuaian aktivitas mereka dengan dokumen keimigrasian yang digunakan.
“Untuk pengawasannya silakan ditanyakan ke Imigrasi Banggai yang membawahi wilayah Kabupaten Morowali,” kata Akmal.
Baca Juga: Radar Palu Latih Karang Taruna Bermedia Sosial Aman dan Bertanggung Jawab
Visa C20 Bukan Visa Kerja
Dari perspektif bisnis dan ketenagakerjaan, penggunaan visa C20 perlu mendapat perhatian karena visa tersebut bukan merupakan izin kerja umum bagi tenaga asing.
Visa C20 diperuntukkan bagi kegiatan kunjungan bisnis berupa pemasangan dan perbaikan mesin di Indonesia yang menjadi bagian dari pembelian mesin dari luar negeri.
Dengan demikian, aktivitas pemegang visa C20 memiliki batasan. Visa tersebut tidak dimaksudkan untuk pekerjaan konstruksi, pekerjaan fisik secara umum, maupun menempati posisi sebagai karyawan tetap pada perusahaan Indonesia.
Baca Juga: Di Balik Semarak HUT RI, Gubernur Sulteng Prihatin atas Gempa di Sidoan
Tenaga ahli atau teknisi asing yang menggunakan skema tersebut pada prinsipnya datang dalam konteks pekerjaan teknis yang berkaitan dengan pemasok mesin dari luar negeri.
Di sinilah persoalan pengawasan menjadi krusial. Ketika ratusan WNA masuk dengan skema kunjungan bisnis dan kemudian tersebar ke kawasan industri, diperlukan verifikasi apakah aktivitas aktual mereka di lapangan tetap sesuai dengan tujuan kunjungan yang tercantum dalam dokumen.
Kepentingan Investasi dan Kepatuhan Harus Berjalan Bersama
Masuknya tenaga ahli asing tentu tidak dapat dilepaskan dari kebutuhan industri di Sulawesi Tengah. Kawasan industri Morowali dan berbagai proyek investasi membutuhkan tenaga teknis dengan keahlian tertentu, terutama dalam pemasangan, pemeliharaan, dan perbaikan peralatan industri.
Bagi dunia usaha, kelancaran mobilitas tenaga ahli merupakan bagian dari efisiensi investasi. Namun, kemudahan tersebut tetap harus berjalan beriringan dengan kepatuhan terhadap aturan keimigrasian dan ketenagakerjaan.
Pemerintah daerah melalui Dinas Tenaga Kerja bersama Imigrasi dan instansi terkait memiliki kepentingan yang sama untuk memastikan tidak terjadi penyalahgunaan skema kunjungan bisnis sebagai jalan masuk untuk bekerja secara reguler.
Baca Juga: 4,2 Hektare Lahan Perluasan Runway Bandara Mutiara Palu Terpetakan
Pengawasan juga penting untuk memastikan tidak terjadi persaingan yang tidak seimbang antara tenaga kerja asing dan tenaga kerja lokal akibat penggunaan izin yang tidak sesuai peruntukan.
Dengan semakin terbukanya konektivitas internasional dari Palu, persoalan tersebut menjadi pekerjaan rumah baru bagi pemerintah. Akses penerbangan internasional memang membuka peluang investasi dan mempercepat arus bisnis, tetapi pada saat yang sama membutuhkan sistem pengawasan yang mampu mengikuti derasnya mobilitas manusia dan modal.
Pertanyaannya kini bukan semata berapa banyak WNA yang masuk melalui Palu, tetapi apakah aktivitas mereka di Sulawesi Tengah benar-benar sesuai dengan izin yang digunakan. ***
Editor : Mugni Supardi