RADAR PALU - Kolonodale, ibu kota Kabupaten Morowali Utara (Morut) bakal dibebaskan dari kawasan pertambangan dalam revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2026-2046.
Upaya pemerintah daerah bersama DPRD Morut ini guna mencegah ancaman bencana dan melindungi kawasan perkotaan tersebut.
Langkah itu diungkapkan Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Morut, Arman Purnama Marunduh, Sabtu (15/8/2026).
Baca Juga: Pemkab Morut Gandeng Kemenkum Sulteng Perkuat Perlindungan KI
Dia bilang, DPRD memberikan perhatian serius terhadap penataan kawasan pertambangan dalam pembahasan Raperda Revisi RTRW Morut 2026-2046.
Pembahasan revisi RTRW tersebut berlangsung selama dua hari pertama dari agenda pembahasan Raperda yang dijadwalkan selama satu minggu.
Arman mengatakan, Bapemperda berupaya meminimalkan berbagai potensi risiko melalui pembagian kawasan dalam revisi RTRW.
Baca Juga: Tak Masuk BPJS, Pasien Peluru Nyasar Asal Morut Dijamin Berani Sehat
Termasuk juga dengan menetapkan kawasan rawan bencana di sekitar Kota Kolonodale.
Menurut dia, kawasan pertambangan yang berada di sekitar Kota Kolonodale menjadi salah satu hal yang harus mendapat perhatian dalam penataan ruang.
"Kami berharap bahwa kawasan pertambangan yang ada di sekitar Kota Kolonodale itu sudah hilang," kata Arman.
Baca Juga: DPRD Touna Bahas Penetapan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025
Dia menegaskan DPRD tidak ingin revisi tata ruang justru membuat Kota Kolonodale berada dalam ancaman bencana.
"Kami tidak mau Kota Kolonodale menghadapi ancaman bencana akibat revisi tata ruang yang keliru, sehingga kami betul-betul berhati-hati dalam pembahasannya," ujarnya.
Arman menjelaskan revisi RTRW memiliki arti penting karena akan menentukan arah tata ruang Morut untuk 20 tahun ke depan.
Baca Juga: Gempa M7,7 Ganggu Listrik NTT, PLN Kejar Pemulihan
Karena menyangkut masa depan wilayah selama dua dekade, Bapemperda tidak ingin mengambil keputusan secara terburu-buru.
"Kemarin saya skor sidang karena menunggu semua kepala perangkat daerah, kepala dinas harus hadir. Karena ini menyangkut tentang masing-masing kepentingan setiap dinas," jelas Arman.
Kehadiran kepala perangkat daerah diperlukan agar setiap sektor dapat memberikan masukan sesuai kebutuhan tata ruang masing-masing.
Baca Juga: Harmonisasi Regulasi Disiplin PPPK Perkuat Profesionalisme Aparatur Daerah
Selain kawasan pertambangan, revisi RTRW juga harus memberikan kejelasan terhadap kawasan pertanian, perkebunan, industri, hingga permukiman.
Arman mencontohkan sektor pertanian. Pemerintah harus memiliki kejelasan mengenai kawasan pertanian, kawasan pencetakan sawah baru, serta kawasan perkebunan.
Sementara itu, kawasan industri juga harus memiliki batas dan peruntukan yang jelas agar tidak tumpang tindih dengan kawasan permukiman.
Baca Juga: Anwar Hafid Tegaskan Makna Merah Putih ke Paskibraka Sulteng
"Begitu juga dengan kawasan industri harus jelas, agar tidak tumpang tindih dengan wilayah pemukiman," katanya.
Bapemperda DPRD Morut juga ingin revisi RTRW mampu melindungi kepentingan masyarakat dari dampak investasi maupun kerusakan lingkungan.
Arman mengatakan rancangan tata ruang harus selaras dengan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), termasuk RDTR Kota Kolonodale.
Baca Juga: BMKG Keluarkan Peringatan, Sejumlah Wilayah Sulteng Rawan Karhutla
"Kami berharap bahwa rancangan revisi tata ruang Kabupaten Morowali Utara ini benar-benar akan menghasilkan tata ruang yang benar-benar selaras dengan RDTR kita dengan rencana detail tata ruang Kota Kolonodale," ujarnya.
Menurut Arman, keselarasan tersebut penting agar penataan ruang dapat berjalan sesuai rencana sekaligus memberikan perlindungan terhadap masyarakat dan lingkungan.
Saat ini, Bapemperda telah mencapai kesepakatan awal dalam pembahasan Raperda Revisi RTRW. Selanjutnya perlu persetujuan bersama dan tahapan paripurna DPRD.
Baca Juga: Ipda Andi Yusnar, Polisi Polresta Palu yang Dirikan TPQ Gratis untuk Anak-Anak
Namun, proses tersebut belum selesai. Setelah melalui rapat paripurna dan persetujuan bersama, Raperda tersebut masih akan dibahas dalam tahapan lintas sektoral di kementerian.
Selain Raperda RTRW yang merupakan inisiatif Pemerintah Daerah, Bapemperda juga membahas tiga Raperda inisiatif DPRD Morut.
Raperda Perlindungan Masyarakat Hukum Adat Tau Ta Wana, Raperda Perlindungan Sumber Mata Air, serta Raperda Penomoran dan Penamaan Nama Jalan, Bangunan dan Fasilitas Lainnya. (***)
Editor : Ilham Nusi