RADAR PALU - Pemkab Morowali Utara (Morut) melalui Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bappelitbangda) memperkuat penyelenggaraan Sentra Kekayaan Intelektual (KI) sebagai langkah mendorong perlindungan karya, inovasi, riset, dan produk kreatif masyarakat di daerah.
Penguatan itu ditandai dengan penyerahan Perjanjian Kerja Sama tentang Penyelenggaraan Fasilitasi Kekayaan Intelektual antara Divisi Pelayanan Hukum Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Sulawesi Tengah (Sulteng) dan Bappelitbangda Morut, Kamis (13/8/2026).
Kepala Bidang Penelitian dan Pengembangan Daerah Bappelitbangda Morut, Isna Lapasila menyerahkan perjanjian kerja sama tersebut kepada Kepala Kanwil (Kakanwil) Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy.
Baca Juga: Bupati Delis Minta 42 Kepala Sekolah Jaga Prestasi
Kerja sama tersebut diarahkan untuk meningkatkan kreativitas sekaligus kesadaran peneliti, aparatur sipil negara (ASN), akademisi, serta masyarakat mengenai pentingnya perlindungan kekayaan intelektual.
Melalui kerja sama ini, penyelenggaraan pendaftaran kekayaan intelektual di Morut diharapkan semakin terintegrasi melalui sistem atau aplikasi di tingkat daerah.
Langkah tersebut juga ditujukan untuk membangun ekosistem perlindungan karya inovatif yang lebih cepat, efisien, dan transparan.
Baca Juga: Kemenkum Sulteng Perkuat Pelayanan Publik Lewat Forum “Pasti Ada Solusi”
Selain itu, kerja sama ini diarahkan untuk menghasilkan Pangkalan Data Kekayaan Intelektual (PDKU) di daerah.
Isna Lapasila menegaskan penguatan Sentra KI tidak sebatas proses pendaftaran, tetapi bagaimana karya dan inovasi yang lahir dari Morut mendapatkan perlindungan dan memiliki nilai tambah.
"Kami ingin peneliti, ASN, akademisi, UMKM, dan masyarakat semakin sadar bahwa setiap karya inovatif memiliki potensi untuk dilindungi dan dikembangkan," kata Isna.
Baca Juga: Rono Tapa dan Sambal Rono Donggala Resmi Dicatat sebagai Kekayaan Intelektual Komunal
Menurut Isna, keberadaan Sentra KI juga menjadi bagian dari upaya Bappelitbangda melalui Bidang Penelitian dan Pengembangan untuk meningkatkan Indeks Inovasi Daerah Kabupaten Morowali Utara dalam ajang Innovative Government Award (IGA).
Dokumen Hak Kekayaan Intelektual (HAKI), kata dia, menjadi salah satu unsur penting dalam pemenuhan indikator inovasi daerah.
Karena itu, fasilitasi pendaftaran dan perlindungan kekayaan intelektual diharapkan tidak berhenti pada aspek administratif, tetapi menjadi bagian dari ekosistem inovasi daerah.
Baca Juga: Puspenkum Kejagung Beri Penyuluhan Pencegahan Korupsi kepada Pemkab Sigi, Tekankan Peran APIP
Isna menambahkan bahwa Bappelitbangda Morut juga mengembangkan gagasan Sinergi Inovasi Hukum dan Riset atau Sihir Hukum serta Sentra Inovasi HAKI sebagai bagian dari penguatan sinergi antara riset, inovasi, dan perlindungan hukum atas karya.
Sementara itu Kakanwil Kemenkum Rakhmat Renaldy menyambut kerja sama tersebut sebagai langkah strategis untuk membuka akses yang lebih luas bagi masyarakat daerah dalam memperoleh perlindungan kekayaan intelektual.
"Kami berharap kerja sama ini membuka jalan bagi berbagai hasil riset, inovasi, UMKM, dan karya masyarakat Morowali Utara untuk mendapatkan perlindungan kekayaan intelektual. Dengan demikian, karya yang dihasilkan tidak hanya berhenti sebagai inovasi, tetapi memiliki kepastian hukum dan nilai ekonomi," ujar Rakhmat.
Baca Juga: Kemenkum Sulteng Perkuat Regulasi Disiplin PPPK Tojo Una-Una
Fasilitasi melalui Sentra KI Morut nantinya dapat mencakup berbagai jenis perlindungan, antara lain merek, hak cipta, paten, desain industri, indikasi geografis, desain, dan rahasia dagang.
Dengan kerja sama tersebut, masyarakat, pelaku UMKM, peneliti, akademisi, maupun perangkat daerah di Morowali Utara diharapkan lebih mudah memperoleh informasi dan pendampingan dalam proses perlindungan karya mereka.
Penguatan Sentra Kekayaan Intelektual sekaligus menempatkan inovasi sebagai bagian dari pembangunan daerah.
Baca Juga: Kodam XXIII/Palaka Wira Perkuat Layanan Keuangan Prajurit Bersama Bank Himbara
Perlindungan terhadap karya lokal diharapkan dapat mendorong lebih banyak inovasi lahir, terlindungi secara hukum, serta berpotensi dikembangkan menjadi produk yang memiliki nilai ekonomi dan daya saing.
Editor : Ilham Nusi