RADAR PALU – BPJS Ketenagakerjaan Parigi Moutong bersama Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Kabupaten Parigi Moutong resmi memperkuat sinergi dalam memperluas perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi masyarakat.
Sinergi tersebut ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang Sinergi Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang dilaksanakan di Kantor PHDI Kabupaten Parigi Moutong, Desa Tolai, Rabu (12/8/2026).
Kerja sama ini menyasar pengurus, rohaniawan, umat Hindu yang memiliki usaha maupun pekerjaan, serta pekerja informal di lingkungan PHDI Kabupaten Parigi Moutong.
Baca Juga: Kapolda Sulteng Ajak Media dan Polri Bersinergi Jaga Kamtibmas
Sejumlah kelompok pekerja informal menjadi sasaran edukasi dan perluasan kepesertaan, mulai dari petani, nelayan, pedagang, pengrajin, tukang, buruh, seniman hingga pekerja informal lainnya.
Ketua PHDI Kabupaten Parigi Moutong, I Made Yastina, menyambut baik kerja sama tersebut. Menurutnya, jaminan sosial ketenagakerjaan menjadi bentuk perlindungan penting bagi masyarakat yang memiliki risiko dalam menjalankan pekerjaan maupun usaha secara mandiri.
“Kami menyambut baik dan mengapresiasi kerja sama antara PHDI Kabupaten Parigi Moutong dengan BPJS Ketenagakerjaan. Ini merupakan bentuk perhatian dan komitmen bersama untuk memberikan perlindungan kepada para pengurus, rohaniawan, umat yang memiliki usaha maupun pekerjaan, serta para pekerja informal di lingkungan kami,” ujarnya.
Baca Juga: Polres Gelar Kesiapsiagaan Karhutla, Tekankan Kolaborasi Lintas Sektor
Ia berharap kerja sama tersebut tidak hanya meningkatkan jumlah kepesertaan, tetapi juga mendorong kesadaran masyarakat mengenai pentingnya perlindungan saat menghadapi risiko kecelakaan kerja maupun meninggal dunia.
I Made Yastina juga menilai iuran program jaminan sosial ketenagakerjaan relatif terjangkau jika dibandingkan dengan manfaat perlindungan yang dapat diterima peserta.
“Dengan iuran yang relatif ringan, peserta dapat memperoleh perlindungan yang besar ketika menghadapi risiko kecelakaan kerja maupun risiko meninggal dunia. Oleh karena itu, kami mengajak seluruh umat, khususnya yang memiliki usaha atau bekerja secara mandiri, untuk bersama-sama menyadari pentingnya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan,” katanya.
Baca Juga: DPRD-Pemkab Sigi Sepakati KUA-PPAS Perubahan APBD 2026, Tinggal Masuk Tahap Penyusunan
Sementara itu, Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Palu, Nursalam Halim, mengatakan kolaborasi dengan PHDI Kabupaten Parigi Moutong merupakan bagian dari upaya memperluas ekosistem perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan ke berbagai lapisan masyarakat.
Menurutnya, pekerja informal maupun pekerja yang menjalankan usaha secara mandiri tetap menghadapi berbagai risiko dalam aktivitas pekerjaannya. Karena itu, kelompok tersebut juga membutuhkan perlindungan jaminan sosial.
“Kami mengapresiasi PHDI Kabupaten Parigi Moutong yang telah membuka ruang kolaborasi bersama BPJS Ketenagakerjaan. Kami berharap kerja sama ini tidak hanya berhenti pada penandatanganan, tetapi dapat ditindaklanjuti melalui sosialisasi dan edukasi secara berkelanjutan,” jelas Nursalam.
Baca Juga: Kapolres Sigi Imbau Anggota Utamakan Disiplin Saat Gunakan Senjata Api
Ia menambahkan, organisasi keagamaan memiliki peran strategis dalam menyampaikan edukasi mengenai pentingnya jaminan sosial kepada masyarakat.
Melalui kerja sama tersebut, BPJS Ketenagakerjaan dan PHDI Kabupaten Parigi Moutong akan mendorong penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi pekerja Penerima Upah (PU) maupun Bukan Penerima Upah (BPU).
Selain sosialisasi dan edukasi, kedua pihak juga membuka peluang kerja sama lainnya yang dinilai dapat mendukung perluasan cakupan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan di Kabupaten Parigi Moutong.
Baca Juga: Lepas 80 Pramuka ke Jamnas XII, Bupati Sigi: Pramuka Harus Jadi Benteng Generasi Muda dari Narkoba
Kerja sama ini merupakan tindak lanjut dari Perjanjian Kerja Sama antara BPJS Ketenagakerjaan dan PHDI Pusat Nomor PER/113/042026 dan Nomor 447/PH PHDI Pusat/IV/2026 tentang Sinergi Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Nursalam menegaskan, risiko kerja dapat terjadi kapan saja dan kepada siapa saja, sehingga perlindungan jaminan sosial tidak hanya dibutuhkan pekerja formal.
“Melalui program BPJS Ketenagakerjaan, kami ingin memastikan para pekerja memiliki perlindungan ketika menghadapi risiko kecelakaan kerja maupun risiko meninggal dunia. Dengan adanya sinergi bersama PHDI, kami berharap semakin banyak pekerja di Kabupaten Parigi Moutong yang menyadari pentingnya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan,” pungkasnya.
Baca Juga: Kemenkum Sulteng Serahkan KIK dan Hak Cipta di HUT Ke-74 Donggala
Dengan adanya PKS tersebut, kedua pihak berkomitmen memperkuat koordinasi dan melaksanakan program bersama secara berkelanjutan. Sinergi ini diharapkan mampu meningkatkan kesadaran sekaligus memperluas kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan, khususnya bagi pengurus, rohaniawan, pelaku usaha dan pekerja informal di lingkungan PHDI Kabupaten Parigi Moutong.***
Editor : Rina Khalik