RADAR PALU – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah memperkuat pemahaman aparatur Pemerintah Kabupaten Sigi terkait risiko hukum dalam pelaksanaan pengadaan barang dan jasa, khususnya ketika terjadi keterlambatan penyelesaian pekerjaan.
Pembekalan tersebut dikemas melalui kegiatan Penerangan Hukum bertema “Mitigasi Risiko Hukum Addendum Kontrak Akibat Keterlambatan Penyelesaian Pekerjaan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah” yang berlangsung di Aula Kantor Bupati Sigi, Jumat (7/8).
Kegiatan yang berlangsung pukul 09.30 hingga 11.45 Wita itu menghadirkan Kasi Penerangan Hukum Kejati Sulteng Laode Abdul Sofian, SH., MH., sebagai narasumber.
Baca Juga: Kejati Sulteng Tetapkan Mantan Kepala Bapenda Donggala Tersangka Dugaan Korupsi Pajak Pertambangan
Sekitar 120 aparatur mengikuti kegiatan tersebut, terdiri dari Pengguna Anggaran (PA), Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), PPTK, bendahara, Inspektorat, hingga Bagian Hukum Pemkab Sigi.
Dalam sambutan Bupati Sigi yang dibacakan Asisten II Kabupaten Sigi, Drs. H. Sutopo Sapto Condro, ditegaskan bahwa pengadaan barang dan jasa merupakan instrumen strategis untuk mempercepat pembangunan sekaligus meningkatkan pelayanan publik.
“Setiap tahapan penyelenggaraannya wajib dilandasi prinsip profesionalitas, transparansi, akuntabilitas, efektivitas dan efisiensi serta senantiasa tunduk pada kerangka hukum yang berlaku,” tegasnya.
Sementara itu, Laode menjelaskan keterlambatan pekerjaan dapat dipicu berbagai faktor, mulai perubahan ruang lingkup, keadaan kahar, keterlambatan pemerintah, hingga kesalahan penyedia.
Ia menekankan, setiap perubahan kontrak harus memiliki dasar hukum yang jelas. Jika keterlambatan disebabkan penyedia, konsekuensinya dapat berupa denda, perpanjangan jaminan pelaksanaan, pencairan jaminan, bahkan sanksi daftar hitam.
Baca Juga: Keterlambatan Proyek Jadi Sorotan, Kejati Sulteng Tekankan Mitigasi Risiko kepada OPD di Donggala
Melalui kegiatan tersebut, Kejati Sulteng berharap aparatur Pemkab Sigi mampu mengambil keputusan secara tepat, transparan, akuntabel, serta tetap melindungi keuangan negara.
Editor : Wahono.