Material ini diduga untuk digunakan di proyek normalisasi sungai Donggala di Kecamatan Banawa. Setelah ditelusuri, Satu mobil dinas jenis bak terbuka dengan nomor polisi DN 8121 B diketahui merupakan milik Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Donggala.
Sedangkan satu lagi mobil truk 6 roda warna kuning dengan nomor polisi DN 9003 AX. Kedua mobil ini melintas hingga ke dalam kota donggala yang diduga menuju area proyek normalisasi sungai donggala pada Senin pekan lalu.
Baca Juga: Kejati Sulteng Tetapkan Mantan Kepala Bapenda Donggala Tersangka Dugaan Korupsi Pajak Pertambangan
Saat ini terdapat proyek normalisasi sungai dan pembangunan pengaman tebing atau bronjong di bantarab sungai Donggala. Proyek berbandrol Rp200 juta itu melekat Dinas PUPR. Saat ini proyek tersebut masih dalam proses pengerjaan.
Penggunaan kendaraan dinas untuk kepentingan proyek yang dipihak ketigakan dinilai melanggar ketentuan pengelolaan aset negara.
Kendaraan pelat merah wajib dipakai secara khusus untuk kepentingan dinas dan pelayanan publik, bukan kepentingan pribadi atau keuntungan bisnis pihak ketiga.
Baca Juga: Realisasi PAD Donggala Capai 57 Persen, Tertinggi dari Galian C
Kepala Dinas PUPR, Moh Syarif yang dikonfirmasi Kamis (6/8/26), belum merespon upaya konfirmasi awak media.
Terpisah, Kasubbid pembinaan, pengawasan, penghapusan dan Inventarisasi BMD, Moh. Rifai, S.Sos saat dikonfirmasi mengatakan, Secara aturan mobil dinas digunakan untuk menunjang kegiatan di OPD.
“Pertanyaannya apakah kegiatan tersebut menunjang kegiatan kantor atau bukan. Disinilah bentuk pengawasan dari pengguna barang memastikan bahwa seluruh aset dalam penggunaannya digunakan sesuai dengan peruntukannya,” ungkapnya singkat.(***)
Editor : Muchsin Siradjudin