Bunda Wiwik Dorong Penguatan Anggaran Ketahanan Keluarga dalam KUA-PPAS Sulteng 2027

Muchsin Siradjudin • Dipublikasikan Jumat, 7 Agustus 2026 | 09:44 WIB
Hj. Wiwik Jumatul Rofi
Hj. Wiwik Jumatul Rofi'ah (FOTO: HUMAS FRAKSI PKS DPRD SULTENG/RADAR PALU).
 
RADAR PALU – Ketua Fraksi PKS DPRD Sulawesi Tengah yang juga Sekretaris Komisi IV DPRD Sulawesi Tengah, Hj Wiwik Jumatul Rofi'ah, S.Ag., MH, menegaskan.

Pentingnya penguatan alokasi anggaran untuk pelaksanaan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 14 Tahun 2019 tentang Pembangunan Ketahanan Keluarga dalam Rancangan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2027.

Bunda Wiwik, sapaan akrabnya, menyampaikan bahwa keberadaan anggaran yang memadai bukan sekadar kebutuhan administratif, melainkan merupakan amanat hukum yang harus dipenuhi oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah guna memastikan implementasi Perda berjalan secara efektif dan berkelanjutan.

Baca Juga: Bunda Wiwik Desak Polisi Segera Tangkap Pelaku Pembunuhan Satu Keluarga di Duyu

"Perda Nomor 14 Tahun 2019 telah memberikan landasan hukum yang jelas mengenai pembangunan ketahanan keluarga. Karena itu, dukungan anggaran dalam KUA-PPAS Tahun 2027 menjadi konsekuensi yuridis yang tidak dapat diabaikan," ujar Bunda Wiwik.

Selain menjabat sebagai Ketua Fraksi PKS DPRD Sulteng dan Sekretaris Komisi IV DPRD Sulteng, Bunda Wiwik juga merupakan Ketua Bidang Perempuan dan Keluarga DPW PKS Sulawesi Tengah yang selama ini aktif mendorong penguatan kebijakan pembangunan keluarga di daerah.

Ia menjelaskan, Pasal 44 Perda Nomor 14 Tahun 2019 secara tegas mengatur bahwa pendanaan pembangunan ketahanan keluarga bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) serta sumber pendanaan lain yang sah dan tidak mengikat.

Baca Juga: Dukung Gerakan Pangan Murah, Bunda Wiwik Bagi Paket Sembako Saat Reses

Ketentuan tersebut menjadi dasar hukum bagi pemerintah daerah untuk mengalokasikan anggaran secara berkelanjutan setiap tahun.

Menurutnya, pembangunan ketahanan keluarga juga telah diintegrasikan dalam sistem perencanaan pembangunan daerah.

Hal itu sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat (3) Perda yang mengamanatkan agar rencana pembangunan ketahanan keluarga masuk ke dalam RPJMD dan RPJPD, kemudian dijabarkan setiap tahun melalui rencana kerja pemerintah daerah.

Baca Juga: Bunda Wiwik: Tata Kelola Pemerintahan yang Akuntabel sebagai Fondasi Kepercayaan Publik

"Artinya, keberlanjutan program ketahanan keluarga tidak boleh terhenti. Perencanaan sudah diatur dalam perda, sehingga penganggarannya pun harus mengikuti secara konsisten," katanya.

Dalam telaahan justifikasi penganggaran yang disusun, Bunda Wiwik memetakan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang memiliki peran strategis sebagai pelaksana Perda Nomor 14 Tahun 2019.

Berdasarkan Rancangan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2027, sedikitnya terdapat tiga OPD yang menjadi pengampu utama, yakni Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A), Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP2KB), serta Dinas Sosial.

Baca Juga: Bunda Wiwik Dorong Implementasi Perda Pesantren, Tegaskan Komitmen Membangun Generasi Qurani

Ketiga perangkat daerah tersebut dinilai memiliki program dan kegiatan yang saling mendukung dalam mewujudkan pembangunan ketahanan keluarga, mulai dari pemberdayaan perempuan, perlindungan anak, penguatan fungsi keluarga, pengendalian penduduk, pelayanan keluarga berencana, hingga perlindungan sosial bagi kelompok rentan.

Bunda Wiwik berharap proses pembahasan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2027 mampu memberikan ruang yang memadai bagi program-program ketahanan keluarga sehingga implementasi Perda Nomor 14 Tahun 2019 tidak berhenti pada aspek regulasi semata, tetapi benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.

"Ketahanan keluarga merupakan fondasi pembangunan daerah. Ketika keluarga mampu menjalankan fungsi pendidikan, perlindungan, ekonomi, sosial, dan pembinaan karakter dengan baik, maka kualitas sumber daya manusia juga akan meningkat. Karena itu, dukungan anggaran terhadap program-program ketahanan keluarga adalah investasi jangka panjang bagi kemajuan Sulawesi Tengah," pungkasnya.(***)

Editor : Muchsin Siradjudin
KUA-PPAS 2027 Mendorong anggaran ketahanan keluarga