Kajari Sigi Musnahkan Barang Bukti 15 Perkara, Sabu 210 Gram hingga Ratusan Kosmetik Ilegal Dimusnahkan

Angel Sumbara • Dipublikasikan Rabu, 5 Agustus 2026 | 17:00 WIB
MUSNAHKAN: Kajari Sigi, Irwan Ganda Saputra, memimpin pemusnahan barang bukti pidana yang sudah inkrah, Rabu (5/8/2026).(FOTO: ANGEL SUMBARA/RADAR PALU)
MUSNAHKAN: Kajari Sigi, Irwan Ganda Saputra, memimpin pemusnahan barang bukti pidana yang sudah inkrah, Rabu (5/8/2026).(FOTO: ANGEL SUMBARA/RADAR PALU)

RADAR PALU – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sigi melalui Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti memusnahkan barang bukti dari 15 perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah), di halaman Kantor Kejari Sigi, Desa Pombewe, Kecamatan Sigi Biromaru, Rabu (5/8/2026).

Pemusnahan dipimpin langsung Kepala Kejaksaan Negeri Sigi, Irwan Ganda Saputra, dan disaksikan unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) serta sejumlah instansi terkait. 

Hadir di antaranya Wakil Ketua Pengadilan Negeri Donggala Allanis Cendana, perwakilan Polres Sigi, Kodim 1306/Kota Palu, Dinas Kesehatan Kabupaten Sigi, serta pejabat struktural dan fungsional di lingkungan Kejari Sigi.

Baca Juga: Pemkab Sigi Kembali Usulkan Gedung Layanan Perpustakaan, Target Dibangun pada 2027

Dalam sambutannya, Irwan Ganda Saputra menegaskan, pemusnahan barang bukti merupakan pelaksanaan tugas dan kewenangan kejaksaan sebagai eksekutor putusan pengadilan sebagaimana diatur dalam Pasal 342 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Menurutnya, kegiatan tersebut memiliki tiga makna penting. Pertama, memberikan kepastian hukum bahwa seluruh barang bukti dari berbagai tindak pidana telah dieksekusi sesuai putusan hakim sehingga tidak berpotensi disalahgunakan.

“Kedua, menunjukkan hadirnya negara dalam memberantas peredaran barang ilegal, terutama narkotika, obat-obatan terlarang, dan senjata tajam yang dapat merusak kehidupan masyarakat. Ketiga, sebagai bentuk transparansi dan pertanggungjawaban kepada masyarakat bahwa seluruh proses hukum telah dijalankan hingga tahap akhir, yakni pemusnahan barang bukti,” ujar Irwan.

Baca Juga: Pemkab Sigi Libatkan Tim Ahli Geologi ESDM Sulteng Teliti Semburan Air Mengandung Gas di Desa Sarumana

Sementara itu, Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejari Sigi, Mutiara Ayu Puspitasari, menjelaskan barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 14 perkara penyalahgunaan narkotika dan satu perkara kosmetik ilegal.

Untuk perkara narkotika, barang bukti yang dimusnahkan berupa sabu seberat total 210,4132 gram serta 322 butir tablet Trihexyphenidyl (THD).

Selain itu, Kejari Sigi juga memusnahkan barang bukti dari perkara kosmetik ilegal yang terdiri atas 150 pot Lotion Beauty ukuran 250 gram, 110 pot Lotion Beauty ukuran 100 gram, 180 sachet Bedak Lotong Beauty, serta empat botol Beauty Bibit Extra.

Baca Juga: DPRD dan Pemkab Sigi Sepakati KUA-PPAS APBD 2027, Jadi Dasar Penyusunan Rancangan Anggaran

Mutiara menjelaskan, barang bukti narkotika dimusnahkan menggunakan mesin pelumat atau blender yang dicampur dengan senyawa kimia pembersih sebelum dikubur ke dalam lubang yang telah disiapkan agar tidak dapat digunakan kembali.

Sedangkan barang bukti tindak pidana umum lainnya, termasuk kemasan bekas kosmetik ilegal, dimusnahkan dengan cara dibakar dan dipotong menggunakan mesin gerinda.

Melalui kegiatan tersebut, Kejari Sigi menegaskan komitmennya dalam menuntaskan proses penegakan hukum hingga tahap akhir sekaligus mencegah kemungkinan penyalahgunaan barang bukti yang telah diputus pengadilan.(***)

Editor : Muchsin Siradjudin
putusan tetap Barang bukti diamankan Pemusnahan barang bukti Kejari Sigi