Picu Ketimpangan Fiskal, Muhammad Safri Desak Gubernur Sulteng Perjuangkan Revisi Kepmen ESDM

Talib • Dipublikasikan Selasa, 4 Agustus 2026 | 14:22 WIB
Muhammad Safri mendorong Gubernur Sulawesi Tengah memperjuangkan revisi Kepmen ESDM Nomor 157 Tahun 2026 agar status daerah pengolah mineral diakui secara adil, sehingga memperkuat kemandirian fiskal dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Sulawesi Tengah.
Muhammad Safri mendorong Gubernur Sulawesi Tengah memperjuangkan revisi Kepmen ESDM Nomor 157 Tahun 2026 agar status daerah pengolah mineral diakui secara adil, sehingga memperkuat kemandirian fiskal dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Sulawesi Tengah.

RADAR PALU – Kebijakan penetapan daerah penghasil dan daerah pengolah dalam Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 157 Tahun 2026 tentang Penetapan Daerah Penghasil dan Daerah Pengolah Sumber Daya Alam Mineral dan Batubara Tahun 2026 terus menuai sorotan. Regulasi tersebut dinilai berpotensi menimbulkan ketimpangan fiskal bagi daerah yang menjadi pusat industri hilirisasi, khususnya di Sulawesi Tengah.

Ketua Fraksi PKB DPRD Sulawesi Tengah, Muhammad Safri, menilai kebijakan tersebut belum sepenuhnya mencerminkan realitas aktivitas industri di lapangan dan belum selaras dengan arah kebijakan nasional tentang hilirisasi sebagaimana diatur dalam UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba, UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang HKPD, PP Nomor 25 Tahun 2024, Perpres Nomor 109 Tahun 2020 tentang Percepatan Proyek Strategis Nasional, Perpres Nomor 12 Tahun 2025 tentang RPJMN 2025–2029, serta Permenko Perekonomian Nomor 8 Tahun 2023 tentang pembaruan daftar PSN.

Menurut Safri, ketidaksinkronan tersebut berpotensi menimbulkan ketidakadilan dalam skema Dana Bagi Hasil (DBH) Minerba karena daerah yang menjadi pusat aktivitas pengolahan mineral justru belum memperoleh pengakuan fiskal yang proporsional.

Baca Juga: Sikapi Rencana Tambang Bawah Tanah CPM, Safri Desak Gubernur Sulteng dan Wali Kota Palu Jangan Diam!

"Problem utamanya ada pada kesenjangan antara realitas industri dan pengakuan fiskal. Sulawesi tengah khususnya di Morowali dan Morowali Utara setiap hari menanggung beban industri yang sangat besar, tetapi dalam penetapan daerah pengolah, kontribusi tersebut tidak sepenuhnya tercermin,"** ujar Safri dalam rilisnya, Selesa (4/8/2026).

Sekretaris Komisi III itu menjelaskan, arah kebijakan dalam UU Minerba dan PP Nomor 25 Tahun 2024 sesungguhnya menempatkan kegiatan pertambangan dan pengolahan sebagai satu kesatuan melalui pembangunan smelter agar nilai tambah industri dapat dinikmati secara adil oleh daerah yang menjadi pusat hilirisasi.

Namun dalam implementasinya, Kepmen ESDM Nomor 157 Tahun 2026 dinilai belum mengikuti perkembangan industri di lapangan. Padahal Morowali dan Morowali Utara selama ini menjadi salah satu kawasan hilirisasi nikel terbesar di Indonesia yang menampung puluhan smelter dan industri turunan nikel yang menopang rantai pasok nasional.

Baca Juga: PT CPM Siapkan Terowongan 4 KM di Poboya, Safri: Awas Bencana Gempa dan Krisis Air Tanah!

Safri juga menyoroti prinsip keadilan fiskal sebagaimana diatur dalam UU HKPD. Menurutnya, kebijakan fiskal nasional semestinya memperhitungkan beban riil yang ditanggung daerah, bukan hanya berdasarkan status administratif dalam dokumen penetapan.

"UU HKPD jelas mengamanatkan keadilan dalam distribusi fiskal. Daerah yang menanggung beban industri, baik dari sisi infrastruktur, lingkungan maupun sosial, seharusnya memperoleh porsi yang sepadan," katanya.

Ia mengingatkan bahwa daerah industri seperti Morowali dan Morowali Utara setiap tahun menghadapi tekanan yang semakin besar, mulai dari kebutuhan pembangunan infrastruktur dasar, peningkatan layanan publik akibat pertumbuhan penduduk, hingga dampak lingkungan yang ditimbulkan oleh aktivitas pertambangan dan pengolahan nikel.

Baca Juga: Muhammad Safri Gubernur Bisa Diwakili di Paripurna KUA-PPAS, Tidak Langgar Aturan

Menurut Safri, kondisi tersebut tidak boleh diabaikan dalam desain kebijakan fiskal nasional karena berpotensi memperlebar kesenjangan antara daerah yang menjadi pusat produksi dengan daerah penerima manfaat fiskal.

"Ini bukan hanya soal administrasi penetapan daerah penghasil atau daerah pengolah, tetapi menyangkut keadilan fiskal jangka panjang. Kalau tidak dikoreksi, ketimpangan antarwilayah akan semakin melebar," tegasnya.

Lebih jauh, Safri menilai persoalan ini tidak cukup hanya disuarakan oleh DPRD, tetapi membutuhkan langkah politik dan diplomasi yang kuat dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah. Karena itu, ia meminta Gubernur Sulawesi Tengah, Anwar Hafid, mengambil sikap tegas dengan memperjuangkan revisi Kepmen ESDM Nomor 157 Tahun 2026 kepada pemerintah pusat.

Baca Juga: Muswil Perempuan Bangsa Sulteng Tetapkan Badriyah sebagai Ketua, Muhammad Safri Ajak Perkuat Konsolidasi Menuju Pemilu 2029

Menurutnya, perjuangan tersebut bukan sekadar memperbaiki status daerah penghasil dan daerah pengolah, tetapi merupakan bagian dari strategi besar untuk memperkuat kemandirian fiskal Sulawesi Tengah melalui optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan pembukaan sumber-sumber pendapatan baru.

"Saya meminta Gubernur Sulawesi Tengah tidak tinggal diam. Ini bukan hanya menyangkut hak fiskal Morowali dan Morowali Utara, tetapi masa depan keuangan Sulawesi Tengah. Pemerintah provinsi harus berada di garda terdepan memperjuangkan kepentingan daerah di hadapan pemerintah pusat," tegas Safri.

Ia menjelaskan, saat ini struktur APBD Sulawesi Tengah masih menunjukkan ketergantungan yang cukup besar terhadap pemerintah pusat. Dari total pendapatan daerah, sekitar **53 persen berasal dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), sedangkan 47 persen lainnya masih bersumber dari dana transfer pemerintah pusat**.

Baca Juga: Safri Kritik Tata Kelola Hilirisasi: Negara Nikmati Triliunan Rupiah, Morowali Utara Tanggung Krisis PT GNI

Menurut Safri, apabila status Morowali dan Morowali Utara sebagai daerah pengolah mineral diakui sesuai kondisi riil di lapangan, maka peluang peningkatan penerimaan daerah akan semakin besar sehingga Sulawesi Tengah memiliki ruang fiskal yang lebih kuat untuk membiayai pembangunan secara mandiri.

"Kalau potensi kita sebagai daerah pengolah diakui, maka peluang peningkatan PAD dan lahirnya sumber-sumber pendapatan baru akan semakin besar. Insya Allah, dua sampai tiga tahun ke depan Sulawesi Tengah bisa menjadi daerah yang lebih mandiri secara fiskal dan tidak lagi terlalu bergantung pada dana transfer dari pemerintah pusat," ujarnya.

Safri menambahkan, Gubernur memiliki posisi strategis untuk membangun komunikasi dengan Kementerian ESDM, Kementerian Keuangan, dan kementerian terkait agar Kepmen ESDM Nomor 157 Tahun 2026 dievaluasi sehingga benar-benar mencerminkan kondisi faktual di lapangan.

Baca Juga: Safri Nilai Kepmen ESDM 157/2026 Bertentangan dengan UU Minerba dan UU HKPD, Morowali–Morut Jadi Korban Ketimpangan Fiskal

"Kalau daerah yang menanggung dampak industri tidak memperoleh pengakuan fiskal yang adil, maka semangat hilirisasi yang selama ini didorong pemerintah pusat justru akan melahirkan ketimpangan baru. Karena itu, Pemerintah Provinsi harus mengambil langkah konkret memperjuangkan revisi kebijakan ini," tegasnya.

Safri menambahkan, ketidaksinkronan Kepmen ESDM Nomor 157 Tahun 2026 dengan UU Minerba, UU HKPD, dan PP Nomor 25 Tahun 2024 juga berpotensi menimbulkan persoalan harmonisasi regulasi nasional. 

Ia mendorong Kementerian ESDM bersama kementerian terkait melakukan evaluasi menyeluruh agar kebijakan tersebut benar-benar mencerminkan kondisi faktual di lapangan, sejalan dengan prinsip keadilan fiskal nasional, sekaligus mendukung agenda hilirisasi berbasis integrasi industri.

Baca Juga: Morowali dan Morut Tak Masuk Daerah Pengolah Mineral, Safri Sebut Sulteng Berpotensi Kehilangan Triliunan Rupiah

"Sudah saatnya dilakukan peninjauan ulang agar kebijakan ini tidak justru menciptakan ketimpangan baru di daerah yang menjadi tulang punggung hilirisasi nasional," tutup Safri.

Editor : Talib
dana bagi hasil minerba Kepmen ESDM 157/2026 Muhammad Safri sulawesi tengah hilirisasi nikel