MoU Belum Kelar, Penanganan Permanen Krisis Air Bersih Petasia Terancam Mandek

Ilham Nusi • Dipublikasikan Selasa, 4 Agustus 2026 | 14:21 WIB
MEMBERSIHKAN: Ibu-ibu di Desa Ganda-Ganda ikut membersihkan lumpur di sekitar Intalasi Pengolahan Air (IPA) SPAM IKK Petasia. (FOTO: ISTIMEWA/RADAR PALU)
MEMBERSIHKAN: Ibu-ibu di Desa Ganda-Ganda ikut membersihkan lumpur di sekitar Intalasi Pengolahan Air (IPA) SPAM IKK Petasia. (FOTO: ISTIMEWA/RADAR PALU)

RADAR PALU - Kesepakatan kerja sama atau Memorandum of Understanding (MoU) antara Pemkab Morowali Utara (Morut) dan PT Halmahera Internasional Resources (HIR) terkait pembangunan serta pemeliharaan Jaringan Perpipaan Air Baku Ance Ombo 1 hingga kini belum juga rampung. 

Padahal, dokumen tersebut menjadi landasan hukum penting untuk melanjutkan penanganan permanen krisis air bersih di wilayah Petasia.

Hingga awal Agustus 2026, MoU yang menjadi salah satu poin utama hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Morut masih berstatus draft, sehingga belum dapat ditindaklanjuti oleh manajemen perusahaan.

Baca Juga: Pemkab Morut Percepat Target MCSP KPK

Padahal, dalam rapat evaluasi yang digelar Komisi III DPRD Morut pada 20 Juli 2026, seluruh pihak telah menyepakati bahwa PT HIR bersama Dinas PUPRPKPD Morut akan bekerja sama membangun sekaligus memelihara jaringan perpipaan Air Baku Ance Ombo 1.

Kerja sama itu mencakup pembangunan intake baru hingga jaringan distribusi dari Instalasi Pengolahan Air (IPA) SPAM IKK Petasia menuju bak reservoir dengan masa pemeliharaan selama satu tahun.

Kesepakatan tersebut merupakan tindak lanjut dari RDP sebelumnya pada 15 Juni 2026 yang membahas krisis air bersih di Kecamatan Petasia.

Baca Juga: Wabup Djira Ajak Warga Morut Stop Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak

Rapat itu dipimpin Ketua Komisi III DPRD Morut Helen, didampingi Ketua Komisi I IM Arief Ibrahim, serta sejumlah anggota DPRD lainnya. Turut hadir Dinas PUPRPKPD, Dinas Lingkungan Hidup, UPTD SPAM IKK Petasia, unsur Forkopimcam, pemerintah kecamatan, pemerintah kelurahan, pemerintah desa serta perwakilan PT HIR dan PT Sumber Permata Selaras (SPS).

Humas Trinusa Group, Mario Agung Ranu, mengungkapkan bahwa hingga saat ini MoU tersebut belum memasuki tahap penandatanganan.

"Dua hari lalu saya telepon Kadis PUPR, ternyata MoU itu masih draft," ujar Mario, Minggu (26/7/2026).

Baca Juga: DPRD Morut Desak PT Grand Dragon Transport Patuhi Hak Buruh

Sementara itu, Kepala Dinas PUPRPKPD Morut Destuber Mato'ori yang kembali dikonfirmasi pada Selasa (4/8/2026) belum memberikan tanggapan terkait perkembangan penyusunan MoU tersebut.

Kepala Bidang Cipta Karya PUPRPKPD Morut, Fahrudin Lalu, menyebut komitmen PT HIR dalam membantu pembangunan sistem air bersih merupakan peluang besar bagi pemerintah daerah.

Namun dia mengingatkan, apabila proses penyusunan MoU terus berlarut-larut, bukan tidak mungkin komitmen tersebut berubah.

Baca Juga: Tak Masuk Daftar CPP Towara, Delapan Pemilik Lahan Mengadu ke DPRD Morut

"Biasanya kalau hal yang dibiarkan berlarut-larut akan berubah dengan sendirinya. Kalau tidak ada MoU itu, pemerintah daerah tidak punya landasan hukum untuk meminta perusahaan memenuhi janjinya," katanya saat dihubungi melalui telepon, Selasa (4/8/2026).

Menurut Fahrudin, kewenangan menerbitkan MoU berada di tangan Kepala Dinas. Kendala utama saat ini adalah penyusunan dokumen yang membutuhkan konsultan dengan biaya mencapai sekitar Rp1 miliar.

Dalam kondisi keuangan daerah saat ini, anggaran sebesar itu dinilai sulit dipenuhi.

Baca Juga: DPRD Morut Ultimatum PT Enersteel Tuntaskan Tuntutan Warga Peboa

"MoU itu sangat penting agar penanganan SPAM IKK Petasia segera dilanjutkan. Tapi sekarang biayanya konsultannya sangat besar, daerah tidak punya uang," ungkapnya.

Fahrudin menjelaskan, penyelesaian MoU juga berpacu dengan waktu karena Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) milik PT HIR akan segera berakhir.

Apabila izin tersebut habis, perusahaan diperkirakan akan mengakhiri aktivitasnya di kawasan tersebut sebagaimana pernah disampaikan Kepala Teknik Tambang (KTT) PT HIR, Bekti Wahyu, dalam RDP sebelumnya.

Baca Juga: Laporan Realisasi APBD Morut Beredar, Sekkab Jelaskan Perbedaan DBH Reguler dan DBH Kurang Bayar

Jika kondisi itu terjadi sebelum kerja sama difinalisasi, pemerintah daerah dikhawatirkan kehilangan kesempatan memanfaatkan komitmen perusahaan untuk menyelesaikan persoalan air bersih secara permanen.

Padahal sebelumnya PT HIR telah membantu pembiayaan pemulihan SPAM IKK Petasia senilai Rp287,5 juta, yang seluruh pekerjaannya telah diselesaikan Dinas PUPRPKPD Morut pada 17 Juli 2026.

"Kita bersyukur perusahaan ini sudah mau membantu daerah lebih jauh setelah sebelumnya sudah mengucurkan anggaran pembersihan dan pemeliharaan SPAM IKK Petasia. Kalau mereka pergi maka kita kesulitan lagi," ujarnya.

Baca Juga: ESI Morut Desak KONI Sulteng Tolak Hasil Musorkab I KONI Morut

Dalam RDP sebelumnya, KTT PT HIR Bekti Wahyu menegaskan aktivitas yang dituding menjadi penyebab pencemaran sumber air baku SPAM IKK Petasia telah dihentikan sejak 2025. 

Menurut dia, perusahaan kini hanya fokus menjalankan reklamasi di area bekas tambang.

Bekti mengatakan bantuan pembangunan intake, pemulihan SPAM, hingga penyediaan sarana air bersih merupakan bentuk komitmen perusahaan kepada masyarakat.

Baca Juga: Pemkab Morut Ajukan Pinjaman Rp200 Miliar dalam KUA-PPAS 2027

"Bantuan tersebut merupakan komitmen pimpinan perusahaan. Apapun yang terjadi terhadap masyarakat, perusahaan harus ikut serta dan mengambil bagian dalam membantu pelaksanaan tanggung jawab pemerintah," katanya.(***)

Editor : Muchsin Siradjudin
Belum selesai Penaganan permanen mou air bersih