Kanwil Kemenkum Sulteng Harmonisasi 309 Produk Hukum Daerah pada Semester I 2026

Ismail Kamur • Dipublikasikan Selasa, 4 Agustus 2026 | 09:23 WIB
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah, Rakhmat Renaldy.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah, Rakhmat Renaldy.

RADARPALU - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkum Sulteng) terus memperkuat kualitas pembentukan produk hukum daerah melalui pelaksanaan harmonisasi rancangan peraturan perundang-undangan.

Hingga Semester I Tahun 2026, peran strategis tersebut diwujudkan dengan keberhasilan melakukan harmonisasi terhadap 309 produk hukum daerah, sebagai bagian dari upaya memastikan setiap regulasi yang disusun pemerintah daerah memiliki kualitas yang baik, tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, serta mampu memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.

Capaian tersebut terdiri atas 244 Rancangan Peraturan Kepala Daerah (Raperkada) dan 65 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang telah difasilitasi melalui proses harmonisasi oleh Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Sulteng.

Baca Juga: Polisi Lepas Borgol Tersangka agar Bisa Peluk Anak, Momen Haru Viral di Kaltim

Seluruh proses dilaksanakan melalui pembahasan yang melibatkan pemerintah daerah, perangkat daerah pemrakarsa, serta para perancang peraturan perundang-undangan guna memastikan setiap substansi regulasi memenuhi prinsip pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah, Rakhmat Renaldy, mengatakan bahwa harmonisasi bukan sekadar tahapan administratif dalam pembentukan regulasi, melainkan instrumen penting untuk menghadirkan produk hukum yang efektif, implementatif, dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat.

“Harmonisasi merupakan langkah strategis untuk memastikan setiap produk hukum daerah memiliki kepastian hukum, tidak tumpang tindih dengan regulasi lain, serta dapat dilaksanakan secara efektif. Regulasi yang berkualitas akan menjadi fondasi penting bagi pembangunan daerah dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat,” ujar Rakhmat Renaldy di Palu, Selasa, (4/8/2026).

Baca Juga: MUI Palu Respons Polemik Warung Makan Nonhalal di Tondo, Minta Persoalan Diselesaikan Secara Bijak

Menurutnya, tingginya jumlah produk hukum yang telah diharmonisasi menunjukkan semakin kuatnya sinergi antara Kanwil Kemenkum Sulteng dengan pemerintah provinsi maupun pemerintah kabupaten dan kota di Sulawesi Tengah dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang berbasis hukum.

Pendampingan yang dilakukan para Perancang Peraturan Perundang-undangan tidak hanya berfokus pada aspek legal drafting, tetapi juga memastikan setiap regulasi selaras dengan kepentingan nasional, kebutuhan daerah, serta asas kemanfaatan bagi masyarakat.

Rakhmat Renaldy menjelaskan bahwa keberadaan perancang peraturan perundang-undangan memiliki peran sentral dalam mencegah lahirnya regulasi yang berpotensi menimbulkan multitafsir, konflik norma, maupun hambatan dalam pelaksanaannya.

Baca Juga: Pertamina Raih Penghargaan JawaPos.com Digital Excellence Awards 2026 untuk Komunikasi Keberlanjutan

Oleh karena itu, proses harmonisasi selalu dilakukan secara komprehensif dengan memperhatikan aspek filosofis, yuridis, dan sosiologis dari setiap rancangan peraturan.

“Kami ingin memastikan bahwa setiap regulasi yang lahir dari daerah benar-benar mampu menjadi solusi atas berbagai kebutuhan pembangunan. Produk hukum yang berkualitas akan memberikan kepastian bagi masyarakat, mendukung investasi, memperkuat pelayanan publik, dan menjadi landasan terciptanya pemerintahan yang efektif serta akuntabel,” lanjutnya.

Ke depan, Kanwil Kemenkum Sulteng akan terus meningkatkan kualitas layanan harmonisasi melalui penguatan kapasitas para Perancang Peraturan Perundang-undangan, optimalisasi koordinasi dengan pemerintah daerah, serta pemanfaatan teknologi informasi dalam proses fasilitasi pembentukan regulasi.

Langkah tersebut diharapkan mampu mempercepat penyusunan produk hukum yang responsif terhadap perkembangan hukum dan dinamika masyarakat.

Baca Juga: Polisi Masih Kejar Terduga Pelaku Pembunuhan Satu Keluarga, Pencarian Diperluas ke Luar Sulteng

Melalui capaian harmonisasi 309 produk hukum daerah pada Semester I Tahun 2026, Kanwil Kemenkum Sulteng menegaskan komitmennya sebagai mitra strategis pemerintah daerah dalam membangun sistem regulasi yang berkualitas, berkeadilan, dan memberikan kepastian hukum.

Upaya tersebut diharapkan semakin memperkuat iklim investasi, meningkatkan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan daerah, serta mendorong terwujudnya pembangunan hukum yang berkelanjutan di Sulawesi Tengah.***

Editor : Mugni Supardi
Harmonisasi Raperda harmonisasi produk hukum harmonisasi Raperkada Kanwil Kemenkum Sulteng Rakhmat Renaldy