Rakhmat Renaldy: Kesadaran Masyarakat Lindungi Kekayaan Intelektual Terus Meningkat

Ismail Kamur • Dipublikasikan Minggu, 2 Agustus 2026 | 12:43 WIB
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah, Rakhmat Renaldy.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah, Rakhmat Renaldy.

RADARPALU - Kinerja pelayanan Kekayaan Intelektual (KI) Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkum Sulteng) pada Semester I Tahun 2026 menunjukkan capaian yang terus bertumbuh dan memberikan kontribusi nyata terhadap perlindungan hasil karya masyarakat, pelaku usaha, akademisi, hingga komunitas lokal.

Sepanjang Januari hingga Juni 2026, Kanwil Kemenkum Sulteng berhasil mencatat total 1.234 permohonan layanan Kekayaan Intelektual dari berbagai jenis layanan yang tersedia.

Dari jumlah tersebut, permohonan Hak Cipta menjadi layanan yang paling banyak diminati dengan 1.043 permohonan, disusul permohonan Merek sebanyak 164, Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) sebanyak 19, Paten sebanyak 7, serta 1 permohonan Indikasi Geografis.

Baca Juga: Kanwil Kemenkum Sulteng Dukung Pelayanan Pewarganegaraan yang Profesional dan Berkeadilan

Sementara itu, untuk layanan Desain Industri, Rahasia Dagang, dan Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu (DTLST) belum terdapat permohonan pada periode tersebut.

Selain tingginya jumlah permohonan, capaian tersebut turut memberikan kontribusi terhadap penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

Pada Semester I Tahun 2026, layanan Kekayaan Intelektual menghasilkan PNBP sebesar Rp389.100.000, yang berasal dari layanan Merek sebesar Rp162.100.000, Hak Cipta sebesar Rp208.600.000, dan Paten sebesar Rp18.400.000.

Baca Juga: Kenapa Tambak Udang Modern Supra Intensif Sulit Berkembang, Tapi Masif di China dan Vietnam

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah, Rakhmat Renaldy, mengatakan bahwa capaian tersebut menjadi indikator meningkatnya kesadaran masyarakat Sulawesi Tengah akan pentingnya perlindungan hukum terhadap karya intelektual yang dihasilkan.

“Pertumbuhan permohonan Kekayaan Intelektual menunjukkan bahwa masyarakat semakin memahami pentingnya melindungi hasil kreativitas, inovasi, maupun identitas daerah melalui instrumen hukum yang tersedia. Ini menjadi modal penting dalam mendorong daya saing daerah sekaligus meningkatkan nilai ekonomi dari setiap karya yang dihasilkan,” ujar Rakhmat Renaldy di Palu, Minggu (2/8/2026).

Menurutnya, dominasi permohonan Hak Cipta mencerminkan semakin berkembangnya sektor ekonomi kreatif di Sulawesi Tengah. Berbagai karya di bidang seni, pendidikan, teknologi informasi, hingga produk digital mulai mendapatkan perhatian untuk memperoleh perlindungan hukum secara resmi.

Baca Juga: Integritas Pelaporan Jadi Fondasi Transformasi Kementerian Hukum

Di sisi lain, peningkatan permohonan Merek juga menunjukkan semakin banyak pelaku usaha yang menyadari pentingnya membangun identitas usaha yang memiliki kepastian hukum.

Langkah tersebut dinilai sangat penting dalam meningkatkan kepercayaan konsumen sekaligus memperluas peluang pemasaran produk lokal.

Rakhmat Renaldy menambahkan bahwa Kanwil Kemenkum Sulteng akan terus memperkuat edukasi dan pendampingan kepada masyarakat melalui berbagai kegiatan sosialisasi, layanan konsultasi, hingga jemput bola ke kabupaten dan kota di Sulawesi Tengah.

Upaya tersebut dilakukan agar akses terhadap layanan Kekayaan Intelektual semakin mudah dijangkau oleh seluruh lapisan masyarakat.

Baca Juga: Reses di Petobo, Bunda Wiwik Paparkan Realisasi Program Pokok Pikiran

“Kami berkomitmen menghadirkan pelayanan Kekayaan Intelektual yang cepat, mudah, dan berdampak. Perlindungan KI bukan hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga menjadi instrumen penting dalam meningkatkan daya saing daerah, mendorong inovasi, dan memperkuat pertumbuhan ekonomi masyarakat Sulawesi Tengah,” tutup Rakhmat Renaldy.

Melalui capaian Semester I Tahun 2026 tersebut, Kanwil Kemenkum Sulteng optimistis tren peningkatan permohonan Kekayaan Intelektual akan terus berlanjut hingga akhir tahun.

Sinergi bersama pemerintah daerah, perguruan tinggi, pelaku UMKM, komunitas kreatif, serta berbagai pemangku kepentingan akan terus diperkuat untuk mewujudkan ekosistem Kekayaan Intelektual yang semakin maju, inklusif, dan mampu memberikan manfaat nyata bagi pembangunan daerah.***

Editor : Mugni Supardi
Merek kekayaan intelektual KI Sulawesi Tengah hak cipta Kanwil Kemenkum Sulteng