Kanwil Kemenkum Sulteng Dukung Pelayanan Pewarganegaraan yang Profesional dan Berkeadilan

Ismail Kamur • Dipublikasikan Minggu, 2 Agustus 2026 | 12:37 WIB
 Forum Pengaduan Pelayanan Publik "PASTI ADA SOLUSI" Episode 9 yang diikuti Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkum Sulteng) secara virtual, Jumat (31/7).
Forum Pengaduan Pelayanan Publik "PASTI ADA SOLUSI" Episode 9 yang diikuti Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkum Sulteng) secara virtual, Jumat (31/7).

RADARPALU - Penyelesaian berbagai persoalan kewarganegaraan menjadi salah satu fokus pembahasan dalam Forum Pengaduan Pelayanan Publik "PASTI ADA SOLUSI" Episode 9 yang diikuti Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkum Sulteng) secara virtual, Jumat (31/7).

Forum yang dipimpin langsung oleh Menteri Hukum Republik Indonesia tersebut kembali menegaskan komitmen pemerintah dalam memberikan kepastian hukum bagi setiap warga melalui pelayanan administrasi kewarganegaraan yang profesional dan berkeadilan.

Salah satu agenda penting dalam forum tersebut adalah penyerahan Surat Keputusan Pewarganegaraan kepada dua kakak beradik, Jordan dan Joshua, sebagai tindak lanjut atas penyelesaian pengaduan masyarakat yang sebelumnya disampaikan pada Forum PASTI ADA SOLUSI Episode 4.

Baca Juga: Kenapa Tambak Udang Modern Supra Intensif Sulit Berkembang, Tapi Masif di China dan Vietnam

Penyerahan keputusan tersebut menjadi bukti bahwa setiap aspirasi masyarakat yang disampaikan melalui kanal resmi Kementerian Hukum ditindaklanjuti hingga memperoleh penyelesaian yang konkret.

Selain itu, forum juga membahas penanganan pengaduan mengenai status kewarganegaraan atas nama Nadine. Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum memastikan akan memberikan pendampingan melalui Direktorat Tata Negara agar proses penyelesaian status kewarganegaraan dapat berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pembahasan lainnya berkaitan dengan permohonan pewarganegaraan atas nama Ejide Moses. Dalam arahannya, Menteri Hukum meminta dilakukan verifikasi ulang terhadap masa tinggal yang bersangkutan di Indonesia sebagai bagian dari pemenuhan persyaratan administratif sebelum proses pewarganegaraan dapat dilanjutkan.

Baca Juga: Integritas Pelaporan Jadi Fondasi Transformasi Kementerian Hukum

Langkah tersebut menunjukkan bahwa setiap proses pelayanan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian, kepastian hukum, dan akuntabilitas.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah, Rakhmat Renaldy, menilai penyelesaian berbagai persoalan kewarganegaraan melalui forum tersebut mencerminkan komitmen negara dalam memberikan perlindungan hukum kepada setiap warga.

"Setiap persoalan kewarganegaraan memiliki dampak yang sangat besar terhadap hak-hak keperdataan seseorang. Oleh karena itu, penyelesaiannya harus dilakukan secara cermat, profesional, dan sesuai ketentuan hukum. Arahan Menteri Hukum menjadi pedoman bagi seluruh jajaran agar pelayanan administrasi kewarganegaraan benar-benar memberikan kepastian hukum sekaligus rasa keadilan kepada masyarakat," ujar Rakhmat Renaldy.

Baca Juga: Reses di Petobo, Bunda Wiwik Paparkan Realisasi Program Pokok Pikiran

Ia menambahkan bahwa Kanwil Kemenkum Sulteng akan terus memperkuat koordinasi dengan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum serta instansi terkait untuk memastikan setiap layanan kewarganegaraan di daerah dapat berjalan secara efektif, cepat, dan tepat sasaran.

Melalui Forum PASTI ADA SOLUSI, Kementerian Hukum kembali menunjukkan bahwa pelayanan publik tidak hanya berorientasi pada administrasi, tetapi juga memastikan setiap hak masyarakat memperoleh perlindungan hukum yang optimal melalui penyelesaian yang transparan, akuntabel, dan berkeadilan.***

Editor : Mugni Supardi
PASTI Ada Solusi pewarganegaraan Kementerian Hukum Kanwil Kemenkum Sulteng Rakhmat Renaldy