RADAR PALU - Bupati Morowali Utara (Morut) Delis Julkarson Hehi memastikan Pemkab Morut siap menjalankan 9 komitmen KPK-ATR/BPN untuk membenahi tata kelola pertanahan. Langkah ini diyakini mampu mempercepat penataan aset daerah, mencegah praktik mafia tanah, sekaligus meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Komitmen tersebut dibahas dalam Rapat Koordinasi Pencegahan Korupsi pada Pelayanan Publik Bidang Pertanahan yang digelar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) di Kota Palu, Rabu (29/7/2026).
Menurut Delis, rapat itu menjadi momentum penting untuk menyamakan langkah pemerintah pusat dan daerah dalam menyelesaikan berbagai persoalan agraria yang selama ini menghambat pelayanan publik dan pengelolaan aset.
Baca Juga: Wabup Djira Ajak Warga Morut Stop Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak
"Apa yang dikerjakan hari ini merupakan terobosan yang sangat baik. Ada sembilan komitmen yang dibangun bersama antara Kementerian ATR/BPN dan pemerintah daerah di bawah supervisi KPK, dan semuanya bisa kita laksanakan," kata Delis kepada awak media usai pertemuan tersebut.
Delis menjelaskan, pelaksanaan sembilan komitmen tersebut akan dilakukan secara bertahap dengan mempertimbangkan skala prioritas di masing-masing daerah.
Menurut dia, langkah ini bukan hanya memperbaiki administrasi pertanahan, tetapi juga memperkuat kepastian hukum, menertibkan aset milik pemerintah, dan membuka peluang peningkatan PAD.
Baca Juga: Tak Masuk Daftar CPP Towara, Delapan Pemilik Lahan Mengadu ke DPRD Morut
"Yang bisa diselesaikan lebih dulu akan segera kita kerjakan. Komitmen ini sangat baik untuk kepentingan masyarakat, pemerintah daerah, penertiban aset, hingga peningkatan Pendapatan Asli Daerah," ujarnya.
Kesepakatan antara Kementerian ATR/BPN dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah yang disupervisi KPK merupakan bagian dari program Koordinasi dan Supervisi Pencegahan (Korsupgah).
Program ini menitikberatkan pada pembenahan tata kelola aset daerah, peningkatan transparansi pelayanan pertanahan, pencegahan penyimpangan tata ruang, dan optimalisasi penerimaan daerah.
Baca Juga: Laporan Realisasi APBD Morut Beredar, Sekkab Jelaskan Perbedaan DBH Reguler dan DBH Kurang Bayar
Komitmen KPK-ATR/BPN yang akan dijalankan oleh seluruh pemerintah daerah di wilayah Sulteng itu dimulai dari percepatan sertifikasi aset daerah agar memiliki kepastian hukum.
Kemudian penertiban aset bermasalah, di mana seluruh aset yang dikuasai pihak lain secara tidak sah, tumpang tindih, maupun fasilitas umum dan fasilitas sosial yang belum diserahkan akan diinventarisasi dan dipulihkan.
Selanjutnya integrasi sistem pertanahan dan BPHTB, yakni sistem pertanahan BPN akan dihubungkan dengan sistem perpajakan pemerintah daerah agar proses verifikasi BPHTB berlangsung lebih cepat, transparan, dan efisien.
Baca Juga: ESI Morut Desak KONI Sulteng Tolak Hasil Musorkab I KONI Morut
Poin berikutnya adalah pemanfaatan Zona Nilai Tanah (ZNT). Data ZNT akan digunakan sebagai acuan penetapan NJOP dan perhitungan BPHTB sehingga potensi penerimaan daerah menjadi lebih akurat.
Lanjut, sinkronisasi tata ruang dan perizinan. Di poin ini RTRW dan RDTR akan diintegrasikan ke dalam sistem KKPR guna mencegah tumpang tindih izin investasi, terutama di sektor tambang, perkebunan, dan industri.
Komitmen yang tak kalah penting yakni evaluasi HGU dan tanah terlantar. Pemerintah selanjutnya akan mengevaluasi HGU dan HGB yang tidak dimanfaatkan atau diduga melanggar aturan, termasuk pemenuhan kewajiban pembangunan kebun plasma.
Berikutnya yaitu rekonsiliasi data aset di mana Pemda dan BPN akan rutin memperbarui serta mencocokkan data aset pertanahan untuk menghindari perbedaan pencatatan Barang Milik Daerah (BMD).
Komitmen yang perlu mendapat dukungan masyarakat yakni perang melawan mafia tanah. Pemerintah daerah, ATR/BPN, dan KPK akan memperkuat sinergi untuk mencegah mafia tanah, penyalahgunaan wewenang, dan transaksi ilegal atas aset negara maupun daerah.
Sementar itu di pon terakhir yakni pelaporan melalui MCP KPK. Seluruh progres sertifikasi aset, penyelesaian sengketa, dan integrasi layanan pertanahan akan dilaporkan melalui portal Monitoring Center for Prevention (MCP) KPK sebagai indikator transparansi dan kinerja pemerintah daerah.
Delis menegaskan Pemkab Morut siap mendukung seluruh komitmen tersebut sesuai tahapan yang telah disepakati.
Dia optimistis pelaksanaan sembilan komitmen ini akan memperkuat kepastian hukum di bidang pertanahan, membuat pengelolaan aset daerah lebih tertib, meningkatkan kualitas pelayanan publik, sekaligus mendongkrak PAD Morut.
"Kami optimistis sembilan komitmen ini dapat dilaksanakan. Selain membenahi tata kelola pertanahan, langkah ini akan memberi kontribusi besar terhadap penertiban aset daerah dan peningkatan PAD demi kesejahteraan masyarakat Morowali Utara," sebut Delis.(***)
Editor : Muchsin Siradjudin