DPRD Morut Desak PT Grand Dragon Transport Patuhi Hak Buruh

Ilham Nusi • Dipublikasikan Kamis, 30 Juli 2026 | 15:30 WIB
PENANDATANGANAN: Perwakilan PT Grand Dragon Transport menandatangani berita acara hasil RDP yang digelar di Ruang Komisi II DPRD Morowali Utara, Rabu (29/7/2026). (FOTO: ISTIMEWA/RADAR PALU).
PENANDATANGANAN: Perwakilan PT Grand Dragon Transport menandatangani berita acara hasil RDP yang digelar di Ruang Komisi II DPRD Morowali Utara, Rabu (29/7/2026). (FOTO: ISTIMEWA/RADAR PALU).

RADAR PALU - DPRD Morowali Utara (Morut) mendesak PT Grand Dragon Transport (PT GDT) untuk segera memenuhi seluruh hak normatif pekerja setelah mencuat dugaan pelanggaran ketenagakerjaan.

Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) lanjutan, perusahaan akhirnya menyatakan komitmen menerapkan sistem kerja enam hari, membayar upah lembur, serta mendaftarkan seluruh pekerja ke BPJS Ketenagakerjaan.

Kesepakatan tersebut lahir dalam RDP yang digelar di Ruang Rapat Komisi II DPRD Morowali Utara, Rabu (29/7/2026), sebagai tindak lanjut rapat sebelumnya pada 24 Juli 2026.

Baca Juga: Tak Masuk Daftar CPP Towara, Delapan Pemilik Lahan Mengadu ke DPRD Morut

RDP dipimpin Ketua Komisi II DPRD Morut, Holiliana, dan dihadiri Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Daerah (Disnakertrans) Morut Kartiyanis Lakawa, Plt Camat Petasia Timur Desran Waka, perwakilan PT Grand Dragon Transport Fitrah Y. Latief dan Rismawati, serta perwakilan karyawan Jefry Tau.

Dalam berita acara RDP, PT GDT berkomitmen menerapkan sistem kerja enam hari kerja dan satu hari libur setiap pekan sesuai ketentuan yang berlaku. Perusahaan juga wajib membayar upah lembur atas kelebihan jam kerja sesuai kontrak kerja dan regulasi ketenagakerjaan.

Manajemen PT GDT menyatakan siap memberikan perlindungan jaminan sosial kepada seluruh pekerja melalui BPJS Ketenagakerjaan, meliputi Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Hari Tua (JHT).

Baca Juga: DPRD Morut Ultimatum PT Enersteel Tuntaskan Tuntutan Warga Peboa

Sementara itu, seluruh karyawan berkewajiban menjalankan tugas secara profesional serta mematuhi seluruh aturan perusahaan.

Selanjutnya, Komisi II DPRD Morut merekomendasikan agar PT GDT segera merealisasikan seluruh komitmen tersebut dengan tetap mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Ketua Komisi II Holiliana menegaskan apabila di kemudian hari ditemukan pelanggaran terhadap hasil kesepakatan itu, perusahaan wajib segera melakukan perbaikan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Baca Juga: Laporan Realisasi APBD Morut Beredar, Sekkab Jelaskan Perbedaan DBH Reguler dan DBH Kurang Bayar

"Komisi II DPRD Morowali Utara akan selalu memantau agar apa yang telah disepekati tidak dilanggar," tegas Holiliana.

RDP ini bermula dari laporan dugaan pelanggaran hak normatif pekerja dan perselisihan hubungan industrial antara manajemen PT GDT dengan para karyawannya.

PT GDT diketahui merupakan perusahaan kontraktor jasa logistik dan transportasi material tambang yang beroperasi di kawasan industri pertambangan Petasia Timur, termasuk wilayah operasional di sekitar area PT GNI.

Baca Juga: ESI Morut Desak KONI Sulteng Tolak Hasil Musorkab I KONI Morut

Para pekerja mengaku menjalani sistem kerja yang melebihi ketentuan perundang-undangan. Mereka mengeluhkan minimnya waktu istirahat dan tidak memperoleh hak libur mingguan secara layak.

Selain jam kerja yang dinilai berlebihan, pekerja juga mengeluhkan dugaan tidak dibayarkannya upah lembur sesuai kelebihan waktu kerja yang dijalankan.

Persoalan pembayaran lembur inilah yang menjadi salah satu sumber utama perselisihan antara pekerja dan manajemen perusahaan.

Baca Juga: Bupati dan Kapolres bersama Warga Morut Rayakan Kemenangan Spanyol

Sebagai perusahaan yang bergerak di sektor logistik pertambangan dengan tingkat risiko tinggi, para pekerja juga menuntut perlindungan jaminan sosial.

Mereka meminta perusahaan segera mendaftarkan seluruh karyawan ke BPJS Ketenagakerjaan agar memperoleh perlindungan JKK, JKM, dan JHT sebagaimana diatur dalam ketentuan yang berlaku.

Karena tidak menemukan penyelesaian di tingkat internal perusahaan, para pekerja kemudian menyampaikan pengaduan kepada Disnakertrans Morut dan Pemerintah Kecamatan Petasia Timur sebelum akhirnya bergulir ke DPRD Morut.(***)

Editor : Muchsin Siradjudin
Lanjutan BPJS Ketenagakerjaan DPRD Morut rdp