RADAR PALU - Delapan pemilik lahan mengadukan nasib mereka ke DPRD Morowali Utara (Morut) setelah nama mereka tidak masuk dalam daftar Calon Petani Plasma (CPP) pada areal pelepasan lahan seluas 266 hektare di Desa Towara, Kecamatan Petasia Timur.
Menindaklanjuti pengaduan tersebut, Komisi I DPRD Morut menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP), Rabu (29/7/2026), untuk membahas kepastian hukum kepemilikan lahan sekaligus mencari solusi atas sengketa yang memicu keberatan para pemilik lahan.
RDP digelar setelah delapan pemilik lahan mengadukan bahwa nama mereka tidak masuk dalam Surat Keputusan (SK) Tim Lahan Desa Towara yang memuat daftar penerima lahan pada kawasan pelepasan 266 hektare di area perkebunan.
Baca Juga: DPRD Morut Ultimatum PT Enersteel Tuntaskan Tuntutan Warga Peboa
Tim Lahan Desa Towara menjelaskan bahwa delapan warga tersebut tidak dimasukkan karena mengacu pada hasil musyawarah desa yang menetapkan hanya warga ber-KTP Desa Towara yang berhak masuk dalam daftar penerima. Sementara itu, delapan warga yang mengajukan keberatan mengaku tetap memiliki dokumen kepemilikan lahan.
Rapat dipimpin Ketua Komisi I DPRD Morut, IM Arief Ibrahim, didampingi Wakil Ketua Komisi I Arman Purnama Marunduh serta anggota Komisi I Nur Islam Hidayat dan Usman Ukas.
Turut hadir Asisten I Setdakab Morut Krispen Masu, Kabag Pemerintahan Bing Efir Tobigo, Kasubag Hukum Beni Pajula, Plt Camat Petasia Timur Desran Waka, Kabid Perkebunan Hamri, Kapolsek Petasia Iptu Theodorus Risupal, Kepala Desa Towara, Ketua BPD Towara, Tim Identifikasi Lahan Desa Towara, serta perwakilan masyarakat pemilik lahan.
Baca Juga: ESI Morut Desak KONI Sulteng Tolak Hasil Musorkab I KONI Morut
RDP tersebut difokuskan untuk mencari solusi terhadap persoalan pendataan CPP pada areal pelepasan lahan 266 hektare yang masih memunculkan keberatan dari sebagian warga.
Setelah mendengarkan seluruh masukan, Komisi I DPRD Morut menetapkan tiga langkah penyelesaian.
Pertama, masyarakat yang merasa keberatan karena tidak masuk dalam data CPP diminta menyusun kronologi kepemilikan lahan secara lengkap. Dokumen tersebut harus dilengkapi bukti pendukung dan disampaikan kepada Tim Fasilitasi Percepatan Penyelesaian Lahan Tingkat Kabupaten sebagai bahan verifikasi.
Baca Juga: Pemkab Morut Ajukan Pinjaman Rp200 Miliar dalam KUA-PPAS 2027
Kedua, Komisi I DPRD Morut merekomendasikan agar Tim Lahan Kabupaten segera mengundang pihak perusahaan untuk membahas persoalan yang berkembang terkait lahan 266 hektare.
Ketiga, Tim Lahan Desa Towara diminta segera merampungkan finalisasi data CPP sebelum menyerahkannya kepada Tim Lahan Kabupaten untuk diproses lebih lanjut.
Wakil Ketua Komisi I Arman Purnama Marunduh menegaskan penyelesaian sengketa lahan akan lebih efektif apabila dimulai dari tingkat desa.
Baca Juga: Rencana Pinjaman PT SMI, Sekkab Morut: Bukan untuk Bayar Utang Daerah
Menurutnya, pemerintah desa dan tim lahan desa merupakan pihak yang paling memahami sejarah kepemilikan, batas lahan, hingga dinamika yang terjadi di tengah masyarakat.
"Saya yakin dan percaya bahwa semua permasalahan lahan itu bisa diselesaikan di tingkat desa. Ruang itu adalah ruang yang paling demokratis karena yang paling memahami persoalan di desa adalah pemerintah desa, masyarakat, dan tim lahannya," kata Arman.
Dia menyebut keberadaan tim lahan desa sangat penting karena mereka memiliki data dan informasi paling lengkap mengenai kondisi lapangan. Hasil kerja tim desa nantinya akan menjadi dasar bagi Tim Lahan Kabupaten sehingga proses penyelesaian tidak perlu mengulang identifikasi dari awal.
Baca Juga: PUPRPKPD Morut Kejar Pemulihan SPAM IKK Petasia
Arman menegaskan setiap keputusan yang dihasilkan tim desa harus menjadi kesepakatan bersama masyarakat serta tetap mengacu pada kebijakan Tim Lahan Kabupaten yang dibentuk berdasarkan keputusan Bupati Morut.
Dia juga memastikan DPRD Morut akan mendorong perusahaan menghormati hasil musyawarah yang telah disepakati masyarakat di tingkat desa.
Menurutnya, keputusan tersebut merupakan solusi terbaik selama tidak bertentangan dengan ketentuan yang berlaku.
Arman mengingatkan bahwa komunikasi yang baik antara masyarakat, pemerintah desa, tim lahan desa, pemerintah kabupaten, dan seluruh pihak terkait menjadi kunci penyelesaian konflik lahan.
Dia mengakui DPRD tidak mungkin mengetahui secara rinci sejarah maupun letak setiap bidang tanah. Karena itu, tim desa harus bekerja secara terarah, objektif, dan dapat mempertanggungjawabkan seluruh data yang disusun.
"Kerja-kerja tim desa itu memang harus betul-betul terarah dan terukur. Saya percaya setiap tim desa mampu mempertanggungjawabkan apa yang sudah disusun," tegasnya.
Sementara itu Ketua Komisi I Arif Ibrahim berharap seluruh pihak dapat bersinergi menyelesaikan persoalan lahan 266 hektare di Desa Towara secara adil, transparan, dan sesuai ketentuan hukum.
"Kami optimistis finalisasi data di tingkat desa, keterlibatan Tim Lahan Kabupaten, serta partisipasi pihak perusahaan akan mempercepat terwujudnya kepastian hukum bagi masyarakat sekaligus mencegah munculnya konflik lahan di kemudian hari," sebut Arif. ***
Editor : Muchsin Siradjudin