Kemenkum Sulteng Kawal Perubahan Aturan Pembentukan UPT Banggai

Ismail Kamur • Dipublikasikan Kamis, 30 Juli 2026 | 13:34 WIB
Kanwil Kemenkum Sulteng memfasilitasi harmonisasi Raperbup Banggai tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Banggai Nomor 74 Tahun 2017 tentang Pembentukan UPT pada Dinas Daerah di Lingkungan Pemerintah Daerah di Aula Kebangsaan Kanwil Kemenkum Sulteng, Kamis (30/7/2026).
Kanwil Kemenkum Sulteng memfasilitasi harmonisasi Raperbup Banggai tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Banggai Nomor 74 Tahun 2017 tentang Pembentukan UPT pada Dinas Daerah di Lingkungan Pemerintah Daerah di Aula Kebangsaan Kanwil Kemenkum Sulteng, Kamis (30/7/2026).

RADARPALU - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah memfasilitasi harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati Banggai tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Banggai Nomor 74 Tahun 2017 tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis pada Dinas Daerah di Lingkungan Pemerintah Daerah, bertempat di Aula Kebangsaan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah, Kamis (30/7/2026).

Kegiatan dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah, Rakhmat Renaldy, bersama Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan dan diikuti perangkat daerah terkait dari Pemerintah Kabupaten Banggai.

Dalam arahannya, Rakhmat Renaldy menyampaikan bahwa harmonisasi merupakan bagian penting dari proses pembentukan produk hukum daerah untuk memastikan setiap regulasi tersusun secara sistematis, tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi, serta mampu menjawab kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik.

Baca Juga: Kanwil Kemenkum Sulteng Harmonisasi Aturan Penghasilan Direksi Perumda Banggai Sakti

Pembahasan difokuskan pada penyempurnaan substansi perubahan pembentukan Unit Pelaksana Teknis (UPT) pada dinas daerah agar struktur organisasi yang dibentuk semakin efektif, efisien, dan adaptif terhadap kebutuhan pelayanan kepada masyarakat.

Rakhmat Renaldy menambahkan bahwa Kanwil Kementerian Hukum Sulawesi Tengah berkomitmen memberikan pendampingan hukum kepada pemerintah daerah melalui fasilitasi harmonisasi sebagai bagian dari penguatan kualitas pembentukan produk hukum daerah.

Melalui sinergi tersebut, diharapkan setiap regulasi yang dihasilkan memiliki kepastian hukum, mudah diimplementasikan, serta mampu mendukung penyelenggaraan pemerintahan daerah yang akuntabel dan berorientasi pada pelayanan publik.***

Editor : Mugni Supardi
harmonisasi peraturan UPT Banggai Peraturan Bupati Banggai Kemenkum Sulteng Rakhmat Renaldy