
RADARPALU - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkum Sulteng) memfasilitasi harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati tentang Kendaraan Dinas Operasional Sewa milik Pemerintah Kabupaten Morowali di Aula Kebangsaan, Kanwil Kemenkum Sulteng, Rabu (29/7/2026).
Rapat dibuka oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (Kadiv P3H), Sopian, serta diikuti perangkat daerah terkait dan Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Sulteng.
Pembahasan dilakukan guna memastikan pengaturan mengenai pengadaan, penggunaan, pemeliharaan, hingga pengawasan kendaraan dinas operasional sewa telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.
Regulasi tersebut diharapkan dapat meningkatkan efisiensi penggunaan anggaran daerah sekaligus mendukung kelancaran pelaksanaan tugas pemerintahan.
Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, Dalam keterangannya menegaskan bahwa pengelolaan aset pemerintah harus memiliki dasar hukum yang jelas agar mampu mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel.
"Setiap kebijakan mengenai pengelolaan aset daerah perlu disusun secara tepat agar mampu memberikan kepastian hukum dan mendukung efektivitas pelayanan publik," ungkap Rakhmat Renaldy.
Baca Juga: Harmonisasi Ranperbup Perikanan Perkuat Kepastian Hukum Bantuan Nelayan
Rakhmat Renaldy menambahkan bahwa harmonisasi menjadi bagian penting dalam menghasilkan regulasi yang berkualitas.
"Melalui proses harmonisasi, kami memastikan setiap produk hukum daerah memiliki sinkronisasi yang baik sehingga dapat diterapkan secara optimal," tambahnya.
Kanwil Kemenkum Sulteng berharap regulasi ini mampu mendukung pengelolaan kendaraan dinas operasional yang lebih efektif, efisien, dan bertanggung jawab.***
Editor : Mugni Supardi