221 Ribu Hektare Konflik Agraria Bayangi Investasi Sulteng

Muhammad Awaludin • Dipublikasikan Rabu, 29 Juli 2026 | 14:31 WIB
Gubernur Sulteng Anwar Hafid bersama jajaran KPK, ATR/BPN dan kepala daerah se-Sulteng mengikuti Rakor Pencegahan Korupsi Pelayanan Publik Bidang Pertanahan di Kantor Gubernur Sulteng, Rabu (29/7). FOTO: PEMPROV SULTENG 
Gubernur Sulteng Anwar Hafid bersama jajaran KPK, ATR/BPN dan kepala daerah se-Sulteng mengikuti Rakor Pencegahan Korupsi Pelayanan Publik Bidang Pertanahan di Kantor Gubernur Sulteng, Rabu (29/7). FOTO: PEMPROV SULTENG 

 

RADAR PALU – Konflik agraria menjadi salah satu pekerjaan rumah besar Sulawesi Tengah (Sulteng) di tengah upaya daerah menggenjot investasi.

Pemprov Sulteng mencatat ada 76 konflik agraria yang tersebar di 11 kabupaten. Luas lahan yang terlibat mencapai sekitar 221 ribu hektare.

Konflik tersebut melibatkan 128 desa dan berdampak terhadap lebih dari 10 ribu kepala keluarga.

Baca Juga: Banjir Dini Hari Rendam Rumah Warga Bantaran Sungai Pondo, Warga Minta Penanganan Permanen

Sektor perkebunan, pertambangan, dan transmigrasi menjadi bidang yang paling banyak bersinggungan dengan konflik agraria.

Gubernur Sulteng Anwar Hafid mengatakan persoalan pertanahan tidak bisa dianggap sekadar urusan administrasi. Kepastian hukum atas lahan menjadi salah satu kunci masuknya investasi.

“Apapun investasi yang akan masuk, jika masih bermasalah dengan kepastian lahan, maka investasi tersebut pasti akan tertunda,” kata Anwar dalam Rakor Pencegahan Korupsi pada Pelayanan Publik Bidang Pertanahan bersama KPK dan Kementerian ATR/BPN di Kantor Gubernur Sulteng, Rabu (29/7).

Baca Juga: Harmonisasi Ranperbup BPD Dorong Tata Kelola Pemerintahan Desa

Konflik Lahan Hambat Investasi

Anwar menegaskan pelayanan pertanahan harus segera dibenahi. Sebab, persoalan status lahan dapat berpengaruh langsung terhadap kepastian investasi.

Selain konflik agraria, Pemprov Sulteng masih menghadapi persoalan lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) dan aset pemerintah yang belum bersertifikat.

Aset daerah yang belum memiliki legalitas berpotensi menimbulkan sengketa maupun dikuasai pihak lain. Persoalan administrasi aset juga menjadi salah satu catatan dalam pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Anwar meminta Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) yang sudah terbentuk di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota dioptimalkan.

GTRA diharapkan tidak hanya menjadi wadah koordinasi, tetapi mampu mempercepat penyelesaian konflik agraria dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.

Baca Juga: Kemenkum Sulteng Pastikan Perbup Penghasilan Direksi BUMD Sesuai Regulasi

“Kita sebenarnya sudah memiliki Gugus Tugas Reforma Agraria. Yang perlu kita lakukan sekarang adalah mengoptimalkan kerja-kerjanya agar penyelesaian konflik agraria dapat berjalan lebih cepat,” ujarnya.

KPK Dorong Data Tanah-Pajak Sinkron

Di sisi lain, KPK menyoroti pentingnya pembenahan data pertanahan. Integrasi data tanah dengan data perpajakan dinilai dapat membantu pemerintah daerah meningkatkan penerimaan.

Baca Juga: Wamenpar: Perempuan Jadi Penggerak Utama Ekosistem Pariwisata Indonesia

Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah IV KPK Edi Suryanto mendorong pemerintah daerah menyelaraskan Nomor Identifikasi Bidang (NIB) dengan Nomor Objek Pajak (NOP).

Menurut Edi, ketidaksinkronan NIB dan NOP dapat menunjukkan adanya objek pajak yang belum tercatat secara optimal.

“Ketika jumlah NIB dan NOP tidak sinkron, berarti ada potensi objek pajak yang belum terdata secara optimal,” kata Edi.

Integrasi tersebut tidak hanya menyangkut kualitas pelayanan pertanahan. Data yang lebih rapi juga dapat membantu pemerintah daerah mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

KPK sekaligus meminta pemerintah daerah mempercepat sertifikasi seluruh aset daerah yang belum memiliki sertifikat.

Edi mengingatkan pemda agar tidak menetapkan target sertifikasi yang rendah.

“Jangan bicara target yang kecil. Seluruh aset yang belum bersertifikat harus segera diproses agar memiliki kepastian hukum,” tegasnya.

Sertifikasi Aset Pemerintah Tak Kena PNBP

Kementerian ATR/BPN memastikan pemerintah daerah memiliki kemudahan untuk mempercepat legalisasi aset.

Inspektur Wilayah II Kementerian ATR/BPN Tri Wibisono mengatakan berdasarkan PP Nomor 128 Tahun 2024, pendaftaran pertama kali aset instansi pemerintah tidak dikenakan biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Pemda hanya perlu menyiapkan kebutuhan operasional, termasuk biaya pengukuran di lapangan.

“Untuk sertifikasi pertama kali aset instansi pemerintah tidak dikenakan biaya PNBP. Karena itu kami berharap tidak ada lagi keraguan pemerintah daerah untuk mempercepat legalisasi aset,” jelas Tri.

ATR/BPN juga menawarkan sejumlah kolaborasi kepada pemerintah daerah. Di antaranya pengembangan Zona Nilai Tanah (ZNT), integrasi LP2B dan KP2B ke dalam RTRW, serta KKN Tematik Pertanahan.

Program KKN Tematik tersebut melibatkan sekitar seribu mahasiswa untuk membantu pemetaan bidang tanah sekaligus memperbarui data pertanahan di Sulteng.

Bagi Pemprov Sulteng, pembenahan sektor pertanahan kini memiliki dampak lebih luas. Konflik agraria harus ditekan, aset pemerintah harus diamankan, dan data pertanahan perlu disinkronkan dengan data perpajakan.

Sebab, kepastian hukum atas tanah bukan hanya memberikan perlindungan bagi masyarakat. Kepastian lahan juga menjadi salah satu syarat agar investasi di Sulteng tidak tersendat.***

Editor : Muhammad Awaludin
konflik agraria kpk investasi ATR/BPN sulteng