Pemprov Sulteng Percepat Sertifikasi Aset Daerah, KPK dan ATR/BPN Perkuat Pengawasan Tata Kelola Pertanahan 

Annisa Wibdy • Dipublikasikan Rabu, 29 Juli 2026 | 14:14 WIB
Gubernur Sulawesi Tengah Anwar Hafid (kedua dari kanan) didampingi Wakil Gubernur Reny A. Lamadjido (kanan) menghadiri konferensi pers usai Rapat Koordinasi Pencegahan Korupsi (Korsupgah) bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kementerian ATR/BPN di Kantor Gubernur Sulawesi Tengah, Rabu (29/7/2026). Turut hadir Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah IV KPK Edi Suryanto (ketiga dari kiri), Tenaga Ahli Menteri ATR/BPN Bidang Ekonomi Pertanahan Dedi Noor Cahyanto (kedua dari kiri), serta Tri Wibisono S,T., M.T Inspektur Wilayah II (kiri ujung). Rakor membahas percepatan sertifikasi aset daerah, reforma agraria, peningkatan pelayanan publik, dan penguatan tata kelola pemerintahan. FOTO: Annisa Nurul Wibdy
Gubernur Sulawesi Tengah Anwar Hafid (kedua dari kanan) didampingi Wakil Gubernur Reny A. Lamadjido (kanan) menghadiri konferensi pers usai Rapat Koordinasi Pencegahan Korupsi (Korsupgah) bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kementerian ATR/BPN di Kantor Gubernur Sulawesi Tengah, Rabu (29/7/2026). Turut hadir Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah IV KPK Edi Suryanto (ketiga dari kiri), Tenaga Ahli Menteri ATR/BPN Bidang Ekonomi Pertanahan Dedi Noor Cahyanto (kedua dari kiri), serta Tri Wibisono S,T., M.T Inspektur Wilayah II (kiri ujung). Rakor membahas percepatan sertifikasi aset daerah, reforma agraria, peningkatan pelayanan publik, dan penguatan tata kelola pemerintahan. FOTO: Annisa Nurul Wibdy

RADAR PALU - Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah memperkuat upaya pencegahan korupsi melalui Rapat Koordinasi Pencegahan Korupsi (Korsupgah) bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), serta pemerintah kabupaten/kota se-Sulawesi Tengah di Kantor Gubernur Sulawesi Tengah, Rabu (29/7/2026).

Rapat koordinasi tersebut dihadiri Wakil Gubernur Sulawesi Tengah, Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah IV KPK Edi Suryanto, Inspektur Wilayah II ATR/BPN Tri Wibisono, Tenaga Ahli Menteri ATR/BPN Bidang Ekonomi Pertanahan Dedi Noor Cahyanto, serta para kepala daerah se-Sulawesi Tengah.

Dalam forum tersebut, pemerintah bersama KPK dan ATR/BPN membahas penguatan tata kelola pemerintahan melalui tiga sektor strategis, yakni peningkatan kualitas pelayanan publik, penataan aset pemerintah daerah, serta optimalisasi pendapatan daerah.

Baca Juga: Banjir Dini Hari Rendam Rumah Warga Bantaran Sungai Pondo, Warga Minta Penanganan Permanen

Gubernur Sulawesi Tengah Anwar Hafid mengatakan, salah satu fokus utama pembahasan adalah pembenahan tata kelola pertanahan, terutama percepatan legalisasi aset pemerintah daerah dan reforma agraria guna memberikan kepastian hukum terhadap kepemilikan tanah.

“Yang pertama adalah bagaimana tata kelola, khususnya di bidang pertanahan, berkaitan dengan aset-aset kepemilikan pemerintah daerah. Yang kedua, percepatan reforma agraria dalam rangka memberikan kepastian hukum atas hak sertifikat bagi masyarakat. Ketiga, peningkatan pelayanan publik,” ujar Anwar Hafid kepada awak media saat konferensi pers.

Anwar mengungkapkan, pada sesi awal rapat koordinasi telah disepakati sembilan langkah strategis yang akan dijalankan secara kolaboratif oleh Kementerian ATR/BPN, KPK, serta seluruh pemerintah daerah di Sulawesi Tengah.

Baca Juga: Harmonisasi Ranperbup BPD Dorong Tata Kelola Pemerintahan Desa

Menurutnya, Pemerintah Provinsi bersama pemerintah kabupaten dan kota berkomitmen menindaklanjuti sembilan program tersebut, terutama dalam mempercepat proses sertifikasi aset milik pemerintah yang hingga kini masih banyak belum memiliki legalitas.

“Kami sebagai pemerintah daerah, bersama para bupati dan wali kota berkomitmen melaksanakan sembilan program tersebut. Tujuannya untuk memberikan kepastian hukum terhadap aset-aset pemerintah di Sulawesi Tengah. Dari data yang dipaparkan, masih banyak aset pemerintah daerah yang belum memiliki sertifikat,” katanya.

Ia menilai penataan administrasi pertanahan menjadi langkah penting untuk mengamankan aset daerah dari potensi sengketa sekaligus memperkuat kapasitas fiskal daerah melalui pengelolaan aset yang lebih optimal.

Baca Juga: Kemenkum Sulteng Pastikan Perbup Penghasilan Direksi BUMD Sesuai Regulasi

Menurut Anwar, kepastian hukum terhadap aset pemerintah akan membuka peluang pemanfaatan aset secara produktif, mendorong investasi, serta berdampak pada peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Penataan administrasi pertanahan ini diharapkan mampu memberikan nilai tambah bagi peningkatan pendapatan asli daerah, terutama dari sektor usaha. Kepastian hukum atas aset akan menjadi fondasi penting dalam mendorong investasi dan memperkuat tata kelola pemerintahan,” jelasnya.

Anwar menambahkan, pembahasan pada sesi pertama masih berupa penyamaan persepsi dan penyusunan arah kebijakan. Selanjutnya, seluruh peserta rapat akan membahas langkah-langkah teknis agar komitmen yang telah disepakati dapat segera diterapkan di masing-masing daerah.

Baca Juga: Transformasi Digital DWP Dimulai, Kanwil Kemenkum Sulawesi Tengah Ikuti Sosialisasi E-Reporting Nasional

Melalui rapat koordinasi tersebut, Pemprov Sulawesi Tengah bersama KPK dan ATR/BPN menargetkan pengamanan aset daerah, percepatan reforma agraria, peningkatan kualitas pelayanan publik, serta optimalisasi pendapatan daerah dapat berjalan secara terintegrasi sebagai bagian dari penguatan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berintegritas.

Editor : Annisa Wibdy
kpk ATR/BPN sulteng gubernur