RADAR PALU – Konflik agraria di Sulawesi Tengah bukan sekadar persoalan sengketa lahan. Persoalan tersebut juga menyimpan potensi kerugian ekonomi bagi daerah dan masyarakat.
Data Satuan Tugas Penyelesaian Konflik Agraria (Satgas PKA) Sulawesi Tengah mencatat konflik pertanahan hingga Maret 2026 tersebar di 103 desa dengan luas area mencapai 21.107,6 hektare.
Konflik tersebut berdampak terhadap sedikitnya 9.094 kepala keluarga (KK).
Baca Juga: Komisi B DPRD Palu Dorong Bapenda Optimalkan Potensi Pajak Sarang Burung Walet
Ketua Harian Satgas PKA Sulteng Eva Susanti Bande mengungkapkan data itu dalam audiensi bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Conflict Resolution Unit (CRU) di Sekretariat Satgas PKA Sulteng, Senin (27/7/2026).
Daerah dengan konflik agraria terbanyak berada di Morowali Utara, yakni 21 kasus.
Kemudian Morowali 8 kasus, Kota Palu 7 kasus, Donggala 5 kasus, Poso 4 kasus, Tolitoli 2 kasus, serta Buol dan Tojo Una-Una masing-masing 1 kasus.
Baca Juga: ESI Morut Desak KONI Sulteng Tolak Hasil Musorkab I KONI Morut
Eva menyebut sektor perkebunan kelapa sawit menjadi salah satu sumber konflik agraria yang paling dominan di Sulawesi Tengah.
Persoalan utamanya berkaitan dengan status Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan.
Berdasarkan pendataan Satgas PKA, sekitar 70 persen perusahaan kelapa sawit di Sulteng belum memiliki HGU.
Dari 61 perusahaan sawit yang masuk pendataan, sebanyak 43 perusahaan disebut menguasai dan mengelola lahan tanpa hak pengusahaan yang sah.
“Tanpa HGU, perusahaan tidak memiliki dasar hukum untuk mengusahakan, memanen, maupun menguasai hasil produksi di atas tanah negara ataupun tanah adat masyarakat,” kata Eva.
Persoalan legalitas penguasaan lahan tersebut kemudian beririsan dengan kepentingan masyarakat, pemerintah daerah hingga perusahaan.
Baca Juga: Polres Morowali Utara Ajak Warga Hidup Sehat Lewat Bhayangkara Run 2026
Dampaknya bukan hanya berupa konflik sosial. Satgas PKA juga menghitung adanya potensi penerimaan daerah yang tidak optimal.
Satgas PKA memperkirakan potensi kebocoran penerimaan daerah dari sektor perkebunan mencapai sekitar Rp400 miliar setiap tahun.
Angka tersebut berkaitan dengan tidak optimalnya penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sektor perkebunan serta retribusi daerah.
Baca Juga: Founder Hannah Asa Indonesia Ajak Jurnalis Bangun Kebiasaan Finansial Sehat dan Siapkan Dana Darurat
Di sisi lain, persoalan hak masyarakat atas kebun plasma juga belum selesai.
Satgas PKA mencatat sedikitnya 11.656 hektare kebun plasma yang seharusnya menjadi hak masyarakat belum direalisasikan oleh tiga perusahaan besar, yakni PT KLS, PT TEN, dan PT CMP.
Padahal, potensi pendapatan masyarakat dari kebun plasma tersebut diperkirakan mencapai Rp256 miliar hingga Rp279 miliar per tahun.
Artinya, konflik agraria yang terjadi tidak hanya menyangkut status tanah, tetapi juga menyentuh persoalan penerimaan daerah dan potensi ekonomi masyarakat.
Besarnya persoalan tersebut menjadi salah satu alasan Kemendagri memberikan perhatian terhadap model penanganan konflik yang dilakukan Pemprov Sulteng melalui Satgas PKA.
Perwakilan Ditjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri Febry Joko Arianto menyebut pembentukan Satgas PKA sebagai langkah progresif.
“Kehadiran Satgas PKA sangat bagus. Ini merupakan goodwill atau niat baik dari Gubernur Sulawesi Tengah untuk menyelesaikan konflik agraria,” ujar Febry.
Kemendagri bahkan berencana mengundang Gubernur Sulawesi Tengah Anwar Hafid ke Jakarta untuk mempresentasikan model penanganan konflik agraria yang diterapkan melalui Satgas PKA.
Febry menilai Sulteng berpeluang menjadi pilot project nasional dalam penyelesaian konflik agraria.
Ia mengatakan, inisiatif tersebut dapat menjadi contoh bagi daerah lain yang menghadapi persoalan serupa.
Sementara itu, perwakilan CRU Agus Pranata mengatakan pihaknya datang bukan untuk melakukan advokasi kebijakan, melainkan mempelajari pengalaman Satgas PKA dalam menangani konflik di lapangan.
Berbagai keberhasilan dan hambatan yang ditemukan akan menjadi bahan masukan untuk dibawa dalam forum koordinasi tingkat nasional.
Eva menegaskan penyelesaian konflik agraria harus dibarengi dengan pembenahan tata kelola agraria.
Menurutnya, nilai ekonomi yang dihasilkan industri ekstraktif harus sebanding dengan manfaat yang diterima masyarakat dan daerah.
“Nilai ekonomi dari industri ekstraktif tidak sebanding dengan beban kerusakan lingkungan maupun dampak sosial yang harus ditanggung masyarakat,” kata Eva.
Karena itu, Satgas PKA menempatkan penyelesaian konflik agraria sebagai salah satu prioritas pemerintah daerah.
Dengan luas konflik mencapai lebih dari 21 ribu hektare dan dampak terhadap ribuan keluarga, persoalan agraria Sulteng kini bukan lagi sekadar sengketa lahan. Ada persoalan kepastian hukum, penerimaan daerah, hak masyarakat, hingga tata kelola investasi yang harus dibereskan.***
Editor : Muhammad Awaludin