RADAR PALU – Sekretaris Komisi III DPRD Sulawesi Tengah, Muhammad Safri, mendesak Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) Nomor PF.01/1328-200/IX/2023 milik PT Stardust Estate Investment (PT SEI) di Kabupaten Morowali Utara.
Safri menegaskan, PKKPR yang diterbitkan Kementerian ATR/BPN pada September 2023 tersebut merupakan dasar hukum pemanfaatan ruang bagi pengembangan kawasan industri PT SEI. Karena itu, seluruh aktivitas pembangunan maupun operasional kawasan wajib berada dalam ruang yang telah memperoleh persetujuan pemerintah.
Desakan evaluasi muncul setelah adanya dugaan aktivitas industri yang berlangsung di luar wilayah PKKPR yang telah ditetapkan. Menurut Safri, apabila dugaan tersebut terbukti, pemerintah wajib melakukan verifikasi lapangan dan mengevaluasi kepatuhan terhadap dokumen perizinan yang telah diterbitkan.
Baca Juga: Momentum Harlah PKB, Safri Desak Arah Pembangunan Sulteng Kembali ke Amanat Pasal 33 UUD 1945
"PKKPR adalah instrumen hukum yang menjadi dasar pemanfaatan ruang kawasan industri PT SEI. Karena itu, seluruh aktivitas harus mengacu pada ruang yang telah disetujui. Jika ada kegiatan yang melampaui area PKKPR, tentu harus dievaluasi karena berpotensi melanggar ketentuan tata ruang," tegas Safri, Senin (27/7/2026).
Menurutnya, indikasi pelanggaran tata ruang itu terjadi di kawasan industri yang dikelola PT SEI, yang di dalamnya beroperasi sejumlah perusahaan besar seperti PT Gunbuster Nickel Industry (GNI) dan PT Nadesico Nickel Industry (NNI).
"Jika benar ada aktivitas yang dilakukan di luar wilayah PKKPR yang telah disetujui, maka ini bukan sekadar persoalan administratif. Ini menyangkut kepatuhan terhadap tata ruang, kepastian hukum, dan potensi dampak lingkungan. Pemerintah tidak boleh menutup mata," ujarnya.
Baca Juga: Muhammad Safri Gubernur Bisa Diwakili di Paripurna KUA-PPAS, Tidak Langgar Aturan
Ketua Fraksi PKB DPRD Sulawesi Tengah itu menilai negara tidak boleh membiarkan pembangunan kawasan industri berjalan tanpa kontrol tata ruang yang ketat. Terlebih, kawasan industri di Morowali Utara merupakan salah satu pusat hilirisasi nikel nasional yang aktivitasnya berskala besar dan berisiko tinggi terhadap lingkungan maupun masyarakat.
Safri menegaskan PT SEI sebagai pengelola kawasan industri memiliki tanggung jawab hukum memastikan seluruh aktivitas di dalam kawasan tersebut sepenuhnya sesuai dengan PKKPR, Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Evaluasi PKKPR ini penting untuk memastikan tidak ada penyimpangan pemanfaatan ruang. Kawasan industri tidak boleh berkembang di luar koridor hukum yang telah ditetapkan negara," katanya.
Desakan evaluasi tersebut semakin menguat setelah Kantor Wilayah ATR/BPN Sulawesi Tengah melayangkan surat tindak lanjut atas rekomendasi teknis terkait rencana persetujuan pengalihan alur Sungai Buaya (Lamaito) kepada Direktur Utama PT Stardust Estate Investment.
Dalam surat tersebut, Kanwil ATR/BPN Sulawesi Tengah meminta PT SEI melengkapi dokumen perizinan berupa PKKPR yang disesuaikan dengan lokasi sebagaimana tercantum dalam Sertipikat Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 00049/Bungintimbe atas nama PT Stardust Estate Investment.
Menurut Safri, surat tersebut menunjukkan bahwa aspek kesesuaian lokasi kegiatan dengan dokumen PKKPR masih menjadi perhatian pemerintah. Ia menilai kondisi itu menjadi alasan kuat bagi Kementerian ATR/BPN untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan PKKPR, termasuk memastikan tidak ada aktivitas industri yang berlangsung di luar area yang telah memperoleh persetujuan.
"Negara harus hadir memastikan kawasan industri tidak menjadi wilayah abu-abu yang bebas dari pengawasan. Jika ditemukan aktivitas di luar PKKPR, maka harus segera ditertibkan sesuai ketentuan hukum. Jangan sampai kepentingan investasi justru mengorbankan kepastian hukum, tata ruang, dan keselamatan lingkungan," tegasnya.
Safri juga mengingatkan bahwa pengawasan terhadap kawasan industri di Morowali Utara harus diperketat mengingat besarnya investasi dan kompleksitas aktivitas industri yang terus berkembang di wilayah tersebut.
Ia menambahkan, Komisi III DPRD Sulawesi Tengah tidak menutup kemungkinan membawa persoalan kepatuhan terhadap PKKPR PT Stardust Estate Investment ke dalam agenda pengawasan resmi DPRD sebagai bagian dari fungsi pengawasan terhadap tata kelola investasi dan pemanfaatan ruang di Sulawesi Tengah.
Editor : Talib