RADARPALU - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kakanwil Kemenkum Sulteng), Rakhmat Renaldy, menegaskan dukungannya terhadap percepatan serta pengesahan pembentukan dan penguatan Peraturan Daerah Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) sebagai langkah strategis menghadapi tingginya ancaman penyalahgunaan narkotika di Sulawesi Tengah.
Pernyataan tersebut disampaikan usai menghadiri puncak peringatan Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) Tahun 2026 yang dipusatkan di Kantor Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Tengah, Jalan Soekarno Hatta, Kota Palu, Kamis, (23/7/2026).
Kegiatan tersebut berlangsung secara virtual dan dipimpin langsung oleh Kepala BNN RI serta diikuti oleh seluruh wilayah termasuk Sulawesi Tengah yang dihadiri oleh berbagai unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah, pemerintah daerah, kementerian, dan lembaga.
Baca Juga: Ancaman AI Mengintai Anak, KPAI Ungkap 6.900 Aduan dalam Tiga Tahun
Dalam kesempatan itu, BNN RI mengungkapkan bahwa sepanjang Januari hingga Juli 2026 aparat telah memusnahkan 3,37 ton narkotika, sebagai hasil pengungkapan berbagai jaringan peredaran gelap di Indonesia.
Rakhmat Renaldy menilai kondisi tersebut menjadi alarm serius, terlebih Sulawesi Tengah saat ini disebut masuk dalam tiga besar provinsi dengan persoalan narkotika tertinggi secara nasional.
“Kondisi ini membutuhkan langkah luar biasa. Kanwil Kemenkum Sulteng siap mendukung penuh BNNP Sulawesi Tengah yang dipimpin Brigjen Pol. Ferdinand Maksi Pasule dalam memperkuat regulasi daerah melalui pembentukan dan pengesahan Perda P4GN agar upaya pencegahan dan pemberantasan memiliki dasar hukum yang semakin kuat,” ujar Rakhmat.
Baca Juga: Biosolar B50 Kini Hadir di 590 SPBU Sulawesi, Sulteng Kebagian 76 SPBU
Ia menjelaskan bahwa Kanwil Kemenkum Sulteng memiliki fungsi pembentukan peraturan perundang-undangan melalui fasilitasi harmonisasi rancangan peraturan daerah sehingga dapat memastikan regulasi yang disusun selaras dengan ketentuan nasional dan efektif diterapkan.
Menurutnya, keberadaan Perda P4GN tidak hanya menjadi instrumen penindakan, tetapi juga memperkuat aspek pencegahan, edukasi masyarakat, rehabilitasi, hingga sinergi antarinstansi.
Rakhmat berharap kolaborasi antara Kementerian Hukum, BNNP, pemerintah daerah, dan DPRD mampu mempercepat lahirnya regulasi yang adaptif dalam menghadapi perkembangan kejahatan narkotika di Sulawesi Tengah.***
Editor : Mugni Supardi