RADARPALU - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkum Sulteng) kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung pembentukan produk hukum daerah yang berkualitas melalui pelaksanaan Rapat Fasilitasi Harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati Donggala tentang Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2026, yang digelar di Ruang merah putih, Kanwil Kemenkum Sulteng, Rabu (22/7/2026).
Kegiatan ini dihadiri oleh jajaran Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Donggala, perangkat daerah pemrakarsa, dan Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Sulteng.
Harmonisasi dilaksanakan sebagai tindak lanjut atas permohonan Pemerintah Kabupaten Donggala guna memastikan substansi rancangan peraturan telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, memenuhi asas pembentukan peraturan yang baik, serta mampu menjawab kebutuhan pembangunan daerah secara efektif dan berkelanjutan.
Baca Juga: Kasus Ancaman terhadap Wartawan Alkhairaat Berlanjut, Penyidik Mulai Periksa Saksi
Dalam pembahasan, Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Sulteng melakukan pencermatan secara menyeluruh terhadap materi muatan rancangan, mulai dari aspek kewenangan, dasar hukum, teknik penyusunan, hingga sinkronisasi dengan kebijakan pembangunan nasional maupun daerah.
Berbagai masukan dan penyempurnaan juga disampaikan agar perubahan RKPD Tahun 2026 memiliki landasan hukum yang kuat serta dapat menjadi pedoman dalam pelaksanaan program pembangunan dan penganggaran daerah.
Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, dalam keterangannya menegaskan bahwa harmonisasi merupakan tahapan penting untuk memastikan setiap kebijakan daerah memiliki kepastian hukum dan mampu diimplementasikan secara optimal.
Baca Juga: Sentra KI Sulteng Capai 100 Persen, Kemenkum Perkuat Hilirisasi KI
"Harmonisasi menjadi instrumen penting untuk memastikan setiap produk hukum daerah disusun secara cermat, selaras dengan peraturan perundang-undangan, dan mampu mendukung pembangunan daerah secara efektif," ujar Rakhmat Renaldy.
Rakhmat Renaldy juga menekankan bahwa perubahan RKPD harus mampu mengakomodasi dinamika pembangunan tanpa mengabaikan prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.
"Kami berkomitmen mendampingi pemerintah daerah dalam menghadirkan regulasi yang berkualitas sehingga setiap kebijakan yang diambil benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat dan memperkuat pembangunan daerah," tambah Rakhmat Renaldy.
Melalui fasilitasi harmonisasi ini, Kanwil Kemenkum Sulteng terus memperkuat perannya sebagai mitra strategis pemerintah daerah dalam menghasilkan produk hukum yang berkualitas, implementatif, dan selaras dengan arah pembangunan nasional maupun daerah.
Sinergi yang terus dibangun diharapkan mampu menghadirkan regulasi yang adaptif, memberikan kepastian hukum, serta mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan yang profesional dan berorientasi pada pelayanan masyarakat.***
Editor : Mugni Supardi