RADARPALU - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah melalui Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual melaksanakan koordinasi dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) dalam rangka memperkuat pengelolaan Sentra Kekayaan Intelektual (KI), merek, dan Indikasi Geografis. Kegiatan tersebut berlangsung di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Selasa (21/7/2026).
Koordinasi dilakukan bersama jajaran Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, yakni Claudia dan Aulia dari Direktorat Pemberdayaan dan Edukasi, serta Anggoro dan Hendar dari Direktorat Merek dan Indikasi Geografis.
Pertemuan tersebut membahas berbagai langkah strategis untuk memperkuat ekosistem Kekayaan Intelektual di Sulawesi Tengah.
Baca Juga: Forum Multi Pihak Sawit Berkelanjutan Siap Dorong Perkebunan Sawit yang Inklusif dan Berdaya Saing
Salah satu hasil penting dalam koordinasi tersebut adalah sinkronisasi dan cross-check data Sentra Kekayaan Intelektual antara Kanwil Kemenkum Sulawesi Tengah dengan DJKI.
Berdasarkan hasil verifikasi, pembentukan Sentra KI di wilayah Sulawesi Tengah telah mencapai 100 persen, yang menjadi capaian penting dalam memperluas layanan dan pembinaan Kekayaan Intelektual di daerah.
Selain itu, DJKI memberikan arahan bahwa lembaga pemerintah seperti BRIDA, BAPPERIDA, maupun BAPELITBANGDA yang belum membentuk Sentra KI secara formal dapat memanfaatkan Surat Keputusan (SK) Tim Kerja sebagai dasar pengelolaan Kekayaan Intelektual.
Baca Juga: Kanwil Kemenkum Sulteng Perkuat Posbankum dan Kapasitas Paralegal Lewat Sosialisasi Regulasi Terbaru
Pengelolaan tersebut tidak hanya mencakup pencatatan atau pendaftaran KI, tetapi juga diarahkan pada pemanfaatan dan komersialisasi hasil karya yang dimiliki.
Koordinasi juga membahas tindak lanjut permohonan Indikasi Geografis Durian Parigi Moutong yang masih memerlukan perbaikan data pemohon.
Untuk mempercepat proses tersebut, Kanwil Kemenkum Sulawesi Tengah akan segera berkoordinasi dengan penanggung jawab permohonan agar perubahan data dapat segera diselesaikan.
Pada kesempatan tersebut, DJKI turut mendorong optimalisasi promosi produk Indikasi Geografis melalui marketplace digital seperti Tokopedia dan TikTok Shop.
Produk-produk Indikasi Geografis yang telah terdaftar diharapkan semakin dikenal masyarakat melalui konten promosi kreatif, termasuk video testimoni yang menampilkan manfaat pemasaran digital terhadap peningkatan nilai ekonomi produk.
Selain itu, dilakukan pembahasan terhadap sejumlah permohonan merek yang masih mengalami kendala administrasi. Kanwil Kemenkum Sulawesi Tengah bersama DJKI berkomitmen mempercepat pemenuhan persyaratan administrasi agar permohonan tersebut dapat segera diproses ke tahapan berikutnya.
Baca Juga: 152 Calon Siap Bertarung di Pilkades Serentak Morowali Utara
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah, Rakhmat Renaldy, dalam keterangannya menyampaikan bahwa koordinasi yang intensif dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual menjadi langkah penting dalam memperkuat layanan dan pembinaan Kekayaan Intelektual di daerah.
"Capaian pembentukan Sentra KI yang telah mencapai 100 persen merupakan fondasi yang sangat baik untuk memperkuat perlindungan dan pemanfaatan Kekayaan Intelektual. Ke depan, fokus kita adalah meningkatkan kualitas pembinaan sehingga Sentra KI benar-benar mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, dunia pendidikan, dan pelaku usaha," ujarnya.
Rakhmat Renaldy juga menerangkan komitmen Kanwil Kemenkum Sulawesi Tengah dalam menindaklanjuti seluruh hasil koordinasi bersama DJKI.
Baca Juga: Kanwil Kemenkum Sulteng Siapkan Layanan Apostille Fast-Track untuk Masyarakat
"Kami akan segera menindaklanjuti berbagai hasil koordinasi, mulai dari pendampingan pembentukan pengelolaan KI di berbagai lembaga, percepatan penyelesaian administrasi permohonan merek dan Indikasi Geografis, hingga penguatan promosi produk unggulan daerah melalui platform digital. Langkah ini diharapkan mampu meningkatkan daya saing Kekayaan Intelektual Sulawesi Tengah," tambahnya.
Melalui koordinasi ini, Kanwil Kemenkum Sulawesi Tengah terus menunjukkan komitmennya dalam memperkuat perlindungan, pengelolaan, serta pemanfaatan Kekayaan Intelektual sebagai salah satu pendorong inovasi dan pertumbuhan ekonomi daerah.***
Editor : Mugni Supardi