Kanwil Kemenkum Sulteng Perkuat Posbankum dan Kapasitas Paralegal Lewat Sosialisasi Regulasi Terbaru

Ismail Kamur • Dipublikasikan Rabu, 22 Juli 2026 | 08:46 WIB
Sosialisasi Peraturan Menteri Hukum Nomor 34 Tahun 2025 tentang Paralegal dalam Pemberian Bantuan Hukum serta Peraturan Menteri Hukum Nomor 11 Tahun 2026 tentang Pos Bantuan Hukum Desa dan Kelurahan (Posbankum), yang dilaksanakan secara virtual melalui Zoom Meeting pada Selasa (21/7/2026).
Sosialisasi Peraturan Menteri Hukum Nomor 34 Tahun 2025 tentang Paralegal dalam Pemberian Bantuan Hukum serta Peraturan Menteri Hukum Nomor 11 Tahun 2026 tentang Pos Bantuan Hukum Desa dan Kelurahan (Posbankum), yang dilaksanakan secara virtual melalui Zoom Meeting pada Selasa (21/7/2026).

RADARPALU - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkum Sulteng) terus memperkuat komitmennya dalam memperluas akses masyarakat terhadap keadilan melalui penyelenggaraan Sosialisasi Peraturan Menteri Hukum Nomor 34 Tahun 2025 tentang Paralegal dalam Pemberian Bantuan Hukum serta Peraturan Menteri Hukum Nomor 11 Tahun 2026 tentang Pos Bantuan Hukum Desa dan Kelurahan (Posbankum), yang dilaksanakan secara virtual melalui Zoom Meeting pada Selasa (21/7/2026).

Kegiatan ini diikuti oleh Organisasi Bantuan Hukum (OBH), pemerintah daerah, pemerintah desa dan kelurahan, paralegal, serta berbagai pemangku kepentingan lainnya.

Sosialisasi bertujuan menyamakan persepsi sekaligus meningkatkan pemahaman mengenai implementasi kedua regulasi yang menjadi landasan baru dalam penyelenggaraan bantuan hukum di Indonesia.

Baca Juga: 152 Calon Siap Bertarung di Pilkades Serentak Morowali Utara

Kegiatan dibuka secara resmi oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah yang diwakili oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum.

Dalam sambutannya disampaikan bahwa terbitnya kedua Peraturan Menteri Hukum tersebut merupakan langkah strategis pemerintah dalam memperkuat akses masyarakat terhadap keadilan melalui penguatan peran paralegal dan optimalisasi Pos Bantuan Hukum Desa dan Kelurahan sebagai garda terdepan pelayanan bantuan hukum di tingkat desa.

Penguatan materi kemudian disampaikan oleh Kepala Pusat Pembudayaan dan Bantuan Hukum Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), yang menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, Organisasi Bantuan Hukum, paralegal, serta pemerintah desa dan kelurahan dalam menghadirkan layanan bantuan hukum yang berkualitas, merata, dan berkelanjutan.

Baca Juga: Kanwil Kemenkum Sulteng Siapkan Layanan Apostille Fast-Track untuk Masyarakat

Dalam sesi berikutnya, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Sulteng memaparkan substansi Peraturan Menteri Hukum Nomor 34 Tahun 2025.

Salah satu poin penting yang disampaikan adalah kewajiban Pemberi Bantuan Hukum (PBH) untuk menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan bantuan hukum bagi paralegal yang direkrut sesuai amanat Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum.

Pelatihan tersebut bertujuan meningkatkan kapasitas, kompetensi, dan profesionalisme paralegal agar mampu memberikan pendampingan hukum secara efektif kepada masyarakat.

 

Selain itu, penyelenggaraannya harus memperoleh persetujuan dari Kepala BPHN, dapat dilaksanakan melalui kerja sama dengan berbagai pihak, serta wajib dilaporkan sebagai bentuk pembinaan dan akuntabilitas.

Selanjutnya, narasumber dari BPHN, Habibi, memaparkan implementasi Peraturan Menteri Hukum Nomor 11 Tahun 2026 tentang Pos Bantuan Hukum Desa dan Kelurahan.

Materi yang disampaikan mencakup latar belakang pembentukan regulasi, mekanisme pembentukan Posbankum, tugas dan fungsi paralegal, pola koordinasi antarinstansi, hingga mekanisme pelaporan dan evaluasi sebagai instrumen untuk memastikan efektivitas penyelenggaraan layanan bantuan hukum di tingkat desa dan kelurahan.

Baca Juga: Kemenkum Sulteng Kembangkan Lintas KI, Fitur Unggulan SILAKUM Perkuat Kolaborasi Kekayaan Intelektual

Dukungan terhadap implementasi Posbankum juga disampaikan oleh Kepala Bidang Pemerintahan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Provinsi Sulawesi Tengah.

Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah menegaskan komitmennya mendukung Posbankum sebagai bagian dari penguatan tata kelola pemerintahan desa, peningkatan kualitas pelayanan publik, sekaligus memperluas akses masyarakat terhadap layanan bantuan hukum.

Sosialisasi berlangsung interaktif melalui sesi diskusi dan tanya jawab yang diikuti perwakilan Organisasi Bantuan Hukum, paralegal, dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa.

Baca Juga: Kemenkum Sulteng dan Pemkab Parimo Perkuat Sinergi Pembangunan Hukum Berbasis Masyarakat

Berbagai isu strategis dibahas, mulai dari implementasi ketentuan baru mengenai paralegal, mekanisme pelatihan dan pembinaan, hingga penyelenggaraan Posbankum Desa dan Kelurahan berdasarkan regulasi terbaru.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah, Rakhmat Renaldy, menegaskan bahwa kedua regulasi tersebut menjadi tonggak penting dalam memperkuat sistem bantuan hukum nasional yang lebih inklusif dan menjangkau masyarakat hingga ke tingkat desa.

"Paralegal dan Pos Bantuan Hukum Desa/Kelurahan merupakan ujung tombak dalam menghadirkan akses keadilan bagi masyarakat. Kehadiran Peraturan Menteri Hukum Nomor 34 Tahun 2025 dan Peraturan Menteri Hukum Nomor 11 Tahun 2026 menjadi instrumen yang memperjelas tata kelola, meningkatkan profesionalisme paralegal, sekaligus memastikan layanan bantuan hukum dapat dirasakan secara nyata oleh masyarakat di seluruh pelosok Sulawesi Tengah," ujar Rakhmat Renaldy.

 

Ia menambahkan bahwa Kanwil Kemenkum Sulteng akan terus melakukan pembinaan terhadap Organisasi Bantuan Hukum serta memperkuat koordinasi dengan Badan Pembinaan Hukum Nasional, pemerintah daerah, pemerintah desa dan kelurahan, serta seluruh pemangku kepentingan agar implementasi kedua regulasi tersebut berjalan optimal.

"Kami ingin memastikan bahwa setiap desa dan kelurahan memiliki akses terhadap layanan bantuan hukum yang berkualitas. Karena itu, sinergi seluruh pihak menjadi kunci keberhasilan implementasi Posbankum dan peningkatan kapasitas paralegal demi mewujudkan pelayanan hukum yang mudah diakses, profesional, dan berkeadilan bagi seluruh masyarakat," tambah Rakhmat Renaldy.

Melalui kegiatan ini, Kanwil Kemenkum Sulteng berhasil meningkatkan pemahaman para pemangku kepentingan terhadap substansi kedua regulasi, memperkuat kesamaan persepsi mengenai peran masing-masing dalam penyelenggaraan Pos Bantuan Hukum Desa dan Kelurahan, serta membangun komitmen bersama untuk memperluas akses masyarakat terhadap keadilan melalui penguatan kapasitas paralegal dan keberlanjutan layanan bantuan hukum di Provinsi Sulawesi Tengah.

Baca Juga: Gandeng FKUB, Kesbangpol Donggala Perkuat Moderasi Beragama di Sirenja

Ke depan, Kanwil Kemenkum Sulteng akan menindaklanjuti hasil sosialisasi melalui pembinaan dan pendampingan kepada Organisasi Bantuan Hukum, mendorong optimalisasi Posbankum Desa dan Kelurahan di seluruh kabupaten/kota, serta memperkuat koordinasi lintas sektor sebagai bagian dari upaya mewujudkan pelayanan hukum yang semakin dekat, cepat, dan bermanfaat bagi masyarakat.***

Editor : Mugni Supardi
posbankum Paralegal bantuan hukum Kemenkum Sulteng Rakhmat Renaldy