Ombudsman Mulai Nilai Pelayanan Publik Sulteng, Layanan Rumah Sakit Jadi Perhatian

Muhammad Awaludin • Dipublikasikan Selasa, 21 Juli 2026 | 12:17 WIB
Wakil Gubernur Sulawesi Tengah, dr. Reny A. Lamadjido, membuka Entry Meeting Penilaian Ombudsman RI terhadap pelayanan publik Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah di Ruang Polibu, Selasa (21/7). FOTO: BIRO ADPIM SULTENG
Wakil Gubernur Sulawesi Tengah, dr. Reny A. Lamadjido, membuka Entry Meeting Penilaian Ombudsman RI terhadap pelayanan publik Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah di Ruang Polibu, Selasa (21/7). FOTO: BIRO ADPIM SULTENG

 

RADAR PALU – Penilaian kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik oleh Ombudsman RI terhadap Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah resmi dimulai. Dalam proses evaluasi tahun 2026 tersebut, pelayanan di rumah sakit menjadi salah satu sektor yang mendapat perhatian karena bersentuhan langsung dengan kebutuhan masyarakat.

Hal itu mengemuka dalam Entry Meeting Penilaian Ombudsman RI: Penilaian Maladministrasi Pelayanan Publik Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Tahun 2026 di Ruang Polibu Kantor Gubernur Sulawesi Tengah, Selasa (21/7/2026).

Wakil Gubernur Sulawesi Tengah, dr. Reny A. Lamadjido, mengatakan kualitas pelayanan publik akan memengaruhi tingkat kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah. Menurutnya, pelayanan di sektor kesehatan menjadi salah satu indikator yang paling mudah dirasakan masyarakat.

Baca Juga: Bupati Verna Luncurkan Program untuk Perkuat Semangat Toleransi dan Persaudaraan

"Pelayanan publik adalah gambaran bagaimana kita melayani rakyat. Ketika pelayanan di bidang kesehatan, pendidikan, pekerjaan umum, dan sosial berjalan baik, maka masyarakat akan merasakan kehadiran pemerintah," kata Reny.

Ia menilai rumah sakit perlu terus membenahi kualitas layanan, mulai dari penerapan standar operasional prosedur (SOP) hingga peningkatan mutu pelayanan kepada pasien.

"Rumah sakit harus terus meningkatkan standar pelayanan, memperkuat SOP, dan memastikan masyarakat mendapatkan pelayanan terbaik. Satu pelayanan yang kurang baik dapat memengaruhi kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah secara keseluruhan," ujarnya.

Baca Juga: Sulteng Siapkan 5.977 Rumah BSPS 2026, Data dan Legalitas Tanah Jadi Prioritas

Menurut Reny, penilaian yang dilakukan Ombudsman seharusnya tidak dipandang sebagai kegiatan rutin tahunan semata, tetapi menjadi bahan evaluasi untuk memperbaiki pelayanan yang masih memiliki kekurangan.

Ia mengingatkan agar setiap persoalan pelayanan segera ditangani sebelum berkembang menjadi masalah yang lebih besar.

Selain layanan kesehatan, evaluasi Ombudsman juga mencakup sektor pelayanan dasar lainnya, seperti pendidikan, pekerjaan umum, dan layanan sosial yang menjadi kewenangan pemerintah daerah.

Dalam kesempatan itu, Reny juga mengingatkan seluruh organisasi perangkat daerah agar memastikan setiap laporan administrasi sesuai dengan kondisi di lapangan.

"Yang kita buat itulah yang kita tulis. Jangan menulis sesuatu yang tidak kita kerjakan. Apa yang dibuat harus benar-benar dilaksanakan dan dapat dipertanggungjawabkan," tegasnya.

Entry meeting tersebut dihadiri perwakilan Ombudsman RI, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sulawesi Tengah, jajaran Biro Organisasi Setda Provinsi Sulawesi Tengah, serta sejumlah kepala perangkat daerah. Penilaian ini menjadi bagian dari upaya Ombudsman RI mengukur kepatuhan penyelenggara pelayanan publik sekaligus mendorong perbaikan kualitas layanan kepada masyarakat.***

Editor : Muhammad Awaludin
Rumah Sakit Sulteng Pelayanan Publik Maladministrasi Ombudsman RI Pemprov Sulteng