RADARPALU - Komitmen memperkuat pelindungan dan pengembangan Kekayaan Intelektual (KI) di Sulawesi Tengah terus diperkuat. Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkum Sulteng) melalui Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual melaksanakan audiensi bersama Pemerintah Kabupaten Donggala di Kantor Sekretariat Daerah Kabupaten Donggala, Senin (20/7/2026).
Audiensi tersebut dipimpin oleh Analisa Kekayaan Intelektual Ahli Muda Kanwil Kemenkum Sulteng, Herry Kresnawan, dan diterima langsung oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Donggala. Pertemuan juga dihadiri Kepala Bidang Industri Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UMKM Kabupaten Donggala.
Kegiatan ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat sinergi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah untuk mendorong pelindungan, pengelolaan, serta pemanfaatan Kekayaan Intelektual sebagai aset daerah yang memiliki nilai ekonomi, budaya, dan hukum.
Baca Juga: Bupati Lombok Barat Diciduk KPK, Uang Tunai dan Dokumen Ikut Disita
Dalam pertemuan tersebut, salah satu pembahasan utama adalah konsultasi Pemerintah Kabupaten Donggala terkait rencana pencatatan Hak Cipta atas motif tenun khas Donggala yang diinisiasi oleh Bupati Donggala dan diwujudkan melalui kerja sama dengan seorang desainer.
Menanggapi hal tersebut, Kanwil Kemenkum Sulteng memberikan pendampingan mengenai mekanisme hukum yang tepat, khususnya berkaitan dengan status kepemilikan ciptaan dan mekanisme pengalihan hak kepada Pemerintah Daerah.
Langkah tersebut dinilai penting agar proses pencatatan Hak Cipta berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, memberikan kepastian hukum, sekaligus menghindari potensi sengketa di masa mendatang.
Baca Juga: Listrik Desa Dipercepat, PLN Bidik 69 Desa di Sulteng Berlistrik pada 2029
Selain membahas Hak Cipta, Pemerintah Kabupaten Donggala juga menyampaikan komitmennya untuk menginventarisasi dan mengusulkan berbagai potensi Kekayaan Intelektual Komunal, termasuk Indikasi Geografis yang dimiliki daerah.
Pemerintah daerah menyatakan kesiapan untuk melengkapi seluruh persyaratan administratif maupun substantif sebagai bagian dari proses pengajuan pelindungan kepada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual.
Sebagai bentuk penguatan tata kelola KI di daerah, Kanwil Kemenkum Sulteng turut mengusulkan penyusunan Peraturan Daerah tentang Kekayaan Intelektual.
Regulasi tersebut diharapkan menjadi payung hukum dalam membangun ekosistem KI yang lebih terstruktur, memperkuat koordinasi lintas perangkat daerah, serta memberikan arah kebijakan yang berkelanjutan dalam pengelolaan aset intelektual daerah.
Sekretaris Daerah Kabupaten Donggala menyambut positif usulan tersebut dan menyampaikan bahwa pembahasan penyusunan regulasi akan segera dikoordinasikan bersama Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Donggala.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah, Rakhmat Renaldy, menegaskan bahwa pelindungan Kekayaan Intelektual merupakan bagian penting dalam meningkatkan daya saing daerah sekaligus menjaga warisan budaya agar memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat.
Baca Juga: Kolaborasi Pertamina Trans Kontinental dan Warga Selamatkan Pantai Tangkoko dari Sampah Plastik
“Kekayaan Intelektual bukan hanya berkaitan dengan aspek hukum, tetapi juga menjadi instrumen pembangunan ekonomi berbasis inovasi dan budaya lokal. Melalui sinergi yang kuat dengan pemerintah daerah, kita ingin memastikan seluruh potensi daerah, mulai dari karya cipta, pengetahuan tradisional, hingga Indikasi Geografis, memperoleh pelindungan hukum yang optimal sehingga mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” ujar Rakhmat Renaldy.
Ia juga menambahkan bahwa Kanwil Kemenkum Sulteng akan terus memberikan pendampingan kepada Pemerintah Kabupaten Donggala, baik dalam penyelesaian aspek hukum terkait kepemilikan Hak Cipta motif tenun maupun dalam penyusunan regulasi daerah mengenai Kekayaan Intelektual.
“Pendampingan yang berkelanjutan menjadi kunci agar setiap proses berjalan sesuai ketentuan hukum, memberikan kepastian bagi seluruh pihak, sekaligus membangun ekosistem Kekayaan Intelektual yang kuat di daerah. Kami berharap langkah ini dapat menjadi contoh bagi kabupaten dan kota lainnya di Sulawesi Tengah untuk semakin serius melindungi potensi intelektual yang dimiliki,” tambahnya.
Baca Juga: Lumpur Tambang Timbun Sekolah di Morowali, Ketua Fraksi PKB DPRD Sulteng Sebut PT GMU Hanya Berteori
Melalui audiensi tersebut, Kanwil Kemenkum Sulteng menegaskan komitmennya untuk terus mendukung pemerintah daerah dalam mengembangkan sistem pelindungan Kekayaan Intelektual yang komprehensif. Dengan kolaborasi yang semakin erat, diharapkan berbagai potensi unggulan Kabupaten Donggala dapat terlindungi secara hukum, bernilai tambah secara ekonomi, serta menjadi identitas daerah yang mampu bersaing di tingkat nasional maupun internasional.***
Editor : Mugni Supardi