RADAR PALU – Program Berani Sehat tidak boleh hanya berorientasi pada pelayanan kesehatan bagi masyarakat, tetapi juga harus memastikan tenaga kesehatan (nakes) memperoleh hak dan perlindungan yang layak.
Penegasan itu disampaikan Sekretaris Komisi IV DPRD Sulawesi Tengah, Hj Wiwik Jumatul Rofi'ah, S.Ag., M.H., yang akrab disapa Bunda Wiwik, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi IV DPRD Sulawesi Tengah bersama jajaran Direksi RSUD Undata dan RSUD Madani, Senin (20/7), di Ruang Rapat Baruga DPRD Sulawesi Tengah.
Rapat dipimpin Ketua Komisi IV Hidayat Pakamundi, didampingi Wakil Ketua Komisi IV Zalzulmida Djanggola, Sekretaris Komisi IV Bunda Wiwik, serta anggota Komisi IV lainnya. Agenda tersebut digelar untuk membahas berbagai persoalan yang mencuat terkait pengelolaan rumah sakit, termasuk polemik jasa medis yang menjadi perhatian publik.
Baca Juga: DPW PKS Sulteng Salurkan Bantuan dari Presiden PKS untuk Korban Gempa Sigi
Dalam forum tersebut, Bunda Wiwik menegaskan bahwa berbagai keluhan tenaga kesehatan yang belakangan ramai diperbincangkan di media sosial bukanlah hal yang mengejutkan. Menurutnya, persoalan tersebut harus dijadikan momentum untuk melakukan evaluasi secara menyeluruh melalui keterbukaan semua pihak.
"Jadi menurut saya, keluhan nakes di Undata sebagaimana yang beredar di media sosial itu bukan sesuatu yang wah, saya tidak kaget," ujarnya.
Ia menekankan bahwa penyelesaian persoalan tidak akan tercapai apabila masih ada informasi yang ditutup-tutupi. Menurutnya, kepercayaan (trust) harus dibangun antara manajemen rumah sakit, tenaga kesehatan, pemerintah, dan masyarakat.
Baca Juga: Curhat Fraksi PKS DPRD Sulteng ke Fraksi DPRD DKI Jakarta, Saling Menguatkan
"Jangan sampai masyarakat mendapatkan pelayanan kesehatan yang baik, tetapi tenaga kesehatannya justru 'sakit'. Itu tidak boleh terjadi. Nakes juga merupakan aset daerah yang harus dijaga," tegasnya.
Bunda Wiwik juga meminta seluruh dokumen yang menjadi dasar kebijakan, khususnya Surat Keputusan Direktur Rumah Sakit terkait jasa medis, dibuka secara transparan sebagai bagian dari proses penyelesaian persoalan.
Menurutnya, setiap kebijakan harus memiliki dasar hukum yang jelas sehingga dapat dipertanggungjawabkan. Ia menegaskan bahwa RDP bukan bertujuan mencari siapa yang salah, melainkan memastikan setiap keputusan didasarkan pada aturan yang berlaku.
Baca Juga: Kunjungan Fraksi PKS DPRD DKI ke Sulteng Jadi Ajang Bahas Sinergi Pelayanan Publik
"Saya ingin SK itu kita miliki. Biar tidak ada dusta di antara kita, mana yang benar dan mana yang salah. Kalau salah, dipastikan salah. Kalau benar, kita pastikan benar berdasarkan dokumen dan aturan," katanya.
Dalam kesempatan itu, Bunda Wiwik mengungkapkan bahwa sebelum RDP berlangsung dirinya telah mempelajari berbagai regulasi mengenai jasa medis, termasuk menerima penjelasan dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah. Bahkan, ia mengaku sempat berkomunikasi dengan Wakil Gubernur Sulawesi Tengah agar persoalan tersebut dapat diselesaikan secara menyeluruh.
Ia berharap penyelesaian polemik jasa medis tidak berhenti pada forum RDP semata, tetapi menghasilkan kebijakan yang mampu mencegah persoalan serupa terulang kembali.
Baca Juga: Merasa Terpanggil, Aleg PKS Palu Ikut Angkat Material di Kamarora
Selain menghadirkan RSUD Undata, Komisi IV juga mengundang jajaran RSUD Madani. Menurut Bunda Wiwik, langkah tersebut penting agar dua rumah sakit rujukan milik Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah memiliki kesamaan dalam tata kelola, pelayanan, maupun kebijakan terkait jasa medis.
"Jangan sampai ada perbedaan kebijakan yang justru menimbulkan persoalan baru. Karena keduanya sama-sama rumah sakit rujukan pemerintah provinsi," ujarnya.
Pada bagian akhir penyampaiannya, Bunda Wiwik kembali menegaskan bahwa esensi Program Berani Sehat harus dimaknai secara menyeluruh.
Baca Juga: DPW PKS Sulteng Salurkan Bantuan dari Presiden PKS untuk Korban Gempa Sigi
"Program Berani Sehat itu bukan semata-mata kita menyehatkan masyarakat atau rakyat, akan tetapi juga tenaga kesehatan dipastikan mendapatkan haknya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," katanya.
Ia juga mengingatkan bahwa DPRD menjalankan fungsi pengawasan sebagai amanat konstitusi. Karena itu, RDP harus menghasilkan solusi nyata bagi masyarakat maupun tenaga kesehatan.
"Pengawasan akan mandul apabila RDP tidak menghasilkan apa-apa. Hari ini saya berharap ada hasil dengan dua syarat, yaitu adanya kepercayaan dan keterbukaan dari semua pihak. Kalau tidak ada keterbukaan, persoalan ini tidak akan pernah selesai," pungkas Bunda Wiwik.(***)
Editor : Muchsin Siradjudin