RADAR PALU – Polemik pasca-Musyawarah Olahraga Kabupaten (Musorkab) I KONI Morowali Utara (Morut) mulai mencuat. Pengurus Kabupaten E-Sport Indonesia (ESI) Morowali Utara secara resmi menolak hasil musyawarah dan mendesak KONI Provinsi Sulawesi Tengah tidak mengesahkan kepengurusan baru hasil forum tersebut.
Sikap itu disampaikan melalui Nota Keberatan Nomor 017/NK/ESI-MU/VII/2026 tertanggal 18 Juli 2026 yang ditujukan kepada Ketua Umum KONI Sulawesi Tengah.
Dalam surat tersebut, ESI meminta KONI Sulteng menolak hasil Musorkab, tidak menerbitkan surat keputusan (SK) kepengurusan baru, tidak melakukan pelantikan, serta menunjuk caretaker untuk menyelenggarakan Musorkab ulang sesuai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) KONI.
Baca Juga: Musorkab I KONI Morut Digelar, Delis Siapkan Cabor Prioritas Bidik Prestasi Porprov X
Ketua Harian ESI Morowali Utara, Karsena Aristoteles, menilai pelaksanaan Musorkab yang berlangsung di Ruang Tepotowoa Bappelitbangda Morowali Utara pada Jumat (17/7/2026) tidak memenuhi ketentuan organisasi.
"Kami menilai pelaksanaan Musorkab KONI Kabupaten Morowali Utara tanggal 17 Juli 2026 cacat hukum (inkonstitusional)," tegas Karsena kepada Radar Palu, Sabtu (18/7/2026).
Menurut Karsena, terdapat sedikitnya enam dugaan pelanggaran prosedur yang menjadi dasar keberatan ESI.
Salah satunya berkaitan dengan proses penjaringan bakal calon Ketua Umum KONI Morut yang disebut tidak diumumkan secara terbuka paling sedikit 14 hari sebelum pelaksanaan Musorkab sebagaimana diatur dalam AD/ART KONI.
Baca Juga: Samuel Yansen Pongi Resmi Nahkodai KONI Sigi, Bupati Rizal Dorong Lahirnya Atlet Berprestasi
ESI juga menyoroti tidak diundangnya Sekretaris KONI Morowali Utara dalam forum tersebut. Padahal, menurut mereka, sekretaris merupakan unsur pengurus yang memiliki tanggung jawab terhadap administrasi organisasi.
Selain itu, ESI mempertanyakan tidak hadirnya perwakilan resmi KONI Sulawesi Tengah dalam Musorkab. Kehadiran pengurus provinsi dinilai penting untuk memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai ketentuan organisasi.
Keberatan lainnya menyangkut tidak dibacakannya Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) pengurus KONI Morowali Utara periode sebelumnya sebelum agenda pemilihan ketua umum dilaksanakan.
ESI menilai pembacaan dan pengesahan LPJ merupakan syarat yang harus dipenuhi agar pengurus lama dapat dinyatakan demisioner.
Dalam nota keberatan tersebut, ESI juga mempersoalkan sikap pimpinan sidang yang disebut mengabaikan interupsi peserta dan mengusulkan agar pembahasan LPJ dilakukan pada Rapat Kerja Kabupaten (Rakerkab) berikutnya.
Menurut ESI, usulan tersebut bertentangan dengan AD/ART karena Rakerkab tidak memiliki kewenangan menerima ataupun menolak LPJ pengurus sebelumnya.
Baca Juga: KONI Sulteng Siap Dukung Pengembangan Skateboard di Daerah
Atas dasar itu, ESI meminta KONI Sulawesi Tengah menolak seluruh hasil Musorkab, tidak mengesahkan kepengurusan baru, dan menunjuk caretaker agar Musorkab dapat digelar kembali secara transparan serta sesuai aturan organisasi.
"Nota keberatan ini kami sampaikan demi tegaknya konstitusi organisasi dan masa depan olahraga di Kabupaten Morowali Utara," ujar Karsena.
Menanggapi keberatan tersebut, Ketua Panitia Musorkab I KONI Morowali Utara, Moh. Ridho Hamza, menyatakan pihaknya menghormati sikap yang diambil ESI Morowali Utara.
Menurut Ridho, sejak awal ESI diundang sebagai peserta dengan status cabang olahraga peninjau karena belum menjadi anggota tetap KONI Morowali Utara.
"Menerima dan menolak itu hak dari cabor, yang jelas kami mengundang mereka sebagai peninjau. Karena belum menjadi anggota tetap KONI Morut," kata Ridho.***
Editor : Muhammad Awaludin