Berita Pilihan Daerah Ekonomi Internasional Kota Palu Nasional Olahraga Opini Pendidikan Politika Selebriti Sulteng Wisata

Kanwil Kemenkum Sulteng Bangun Kolaborasi Lindungi Karya Musik Lokal

Ismail Kamur • Sabtu, 18 Juli 2026 | 11:10 WIB
Edukasi Hak Cipta dan Pendampingan Pencatatan Hak Cipta Lagu yang diselenggarakan di Kafe Pin Point, Kota Palu, Jumat (17/7/2026).
Edukasi Hak Cipta dan Pendampingan Pencatatan Hak Cipta Lagu yang diselenggarakan di Kafe Pin Point, Kota Palu, Jumat (17/7/2026).

RADARPALU - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkum Sulteng) terus membangun ekosistem perlindungan kekayaan intelektual yang inklusif melalui kolaborasi dengan pelaku industri kreatif.

Salah satu langkah tersebut diwujudkan melalui kegiatan Edukasi Hak Cipta dan Pendampingan Pencatatan Hak Cipta Lagu yang diselenggarakan di Kafe Pin Point, Kota Palu, Jumat (17/7/2026).

Melalui kegiatan ini, Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual menghadirkan layanan konsultasi dan pendampingan secara langsung kepada para musisi, pencipta lagu, serta komunitas kreatif.

Baca Juga: Kanwil Kemenkum Sulteng Perkuat Perlindungan Hak Cipta Musisi Daerah

Pendekatan tersebut menjadi strategi Kanwil Kemenkum Sulteng untuk mendekatkan layanan kekayaan intelektual kepada masyarakat sekaligus meningkatkan kesadaran hukum di sektor industri kreatif.

Dalam kesempatan tersebut, Analis Kekayaan Intelektual mendampingi proses pencatatan hak cipta atas karya lagu milik Rachmadan Cita yang diproduksi di Studio Musik Veki Fischer. Pendampingan dilakukan mulai dari konsultasi hingga proses pengajuan pencatatan hak cipta.

Kegiatan ini menghasilkan peningkatan pemahaman peserta mengenai pentingnya perlindungan hukum atas karya cipta serta terbangunnya komunikasi yang lebih erat antara Kanwil Kemenkum Sulteng dengan komunitas musik di Kota Palu.

Baca Juga: Banjir Rendam 7 Rumah di Kasimbar Parigi Moutong, Pipa Air Bersih 70 KK Putus

Sinergi tersebut diharapkan menjadi awal terbentuknya jejaring perlindungan kekayaan intelektual yang lebih luas di Sulawesi Tengah.

Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, Aida Julpha Tangkere, menyampaikan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti kegiatan ini melalui sosialisasi dan layanan konsultasi langsung ke studio-studio rekaman di Kota Palu.

Langkah tersebut diharapkan mampu mendorong semakin banyak pencipta lagu yang mencatatkan karya mereka.

 

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah, Rakhmat Renaldy, mengatakan bahwa keberhasilan perlindungan kekayaan intelektual memerlukan kolaborasi yang kuat antara pemerintah, komunitas kreatif, dan pelaku industri.

“Perlindungan hak cipta tidak dapat berjalan sendiri. Diperlukan sinergi antara pemerintah, studio rekaman, komunitas musik, akademisi, hingga pelaku industri kreatif agar setiap karya memperoleh perlindungan yang layak. Kanwil Kemenkum Sulteng akan terus hadir memberikan edukasi, pendampingan, dan kemudahan layanan sehingga ekosistem kekayaan intelektual di Sulawesi Tengah semakin kuat dan produktif,” ungkap Rakhmat Renaldy.

Melalui kegiatan berkelanjutan seperti ini, Kanwil Kemenkum Sulteng optimistis kesadaran masyarakat terhadap pentingnya pencatatan hak cipta akan terus meningkat, sekaligus mendorong lahirnya lebih banyak karya kreatif yang terlindungi secara hukum dan memiliki nilai tambah bagi perekonomian daerah.***

Editor : Mugni Supardi
Industri Kreatif musisi Palu hak cipta lagu kekayaan intelektual Kanwil Kemenkum Sulteng