Berita Pilihan Daerah Ekonomi Internasional Kota Palu Nasional Olahraga Opini Pendidikan Politika Selebriti Sulteng Wisata

Kanwil Kemenkum Sulteng Perkuat Perlindungan Hak Cipta Musisi Daerah

Ismail Kamur • Sabtu, 18 Juli 2026 | 11:05 WIB
Kanwil Kemenkum Sulteng menggelar kegiatan Edukasi Hak Cipta dan Pendampingan Pencatatan Hak Cipta Lagu di Kafe Pin Point, Kota Palu, Jumat (17/7/2026).
Kanwil Kemenkum Sulteng menggelar kegiatan Edukasi Hak Cipta dan Pendampingan Pencatatan Hak Cipta Lagu di Kafe Pin Point, Kota Palu, Jumat (17/7/2026).

RADARPALU - Komitmen memperkuat perlindungan kekayaan intelektual bagi para pelaku seni terus dilakukan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkum Sulteng).

Melalui Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, Kanwil Kemenkum Sulteng menggelar kegiatan Edukasi Hak Cipta dan Pendampingan Pencatatan Hak Cipta Lagu di Kafe Pin Point, Kota Palu, Jumat (17/7/2026).

Kegiatan tersebut diikuti oleh pelaku seni, musisi, dan komunitas ekonomi kreatif sebagai upaya meningkatkan pemahaman mengenai pentingnya perlindungan hukum terhadap karya cipta, khususnya karya musik.

Baca Juga: Banjir Rendam 7 Rumah di Kasimbar Parigi Moutong, Pipa Air Bersih 70 KK Putus

Selain memberikan edukasi terkait ketentuan hak cipta, tim Analis Kekayaan Intelektual juga memberikan pendampingan langsung dalam proses pencatatan hak cipta sebuah karya lagu milik Rachmadan Cita.

Karya lagu tersebut diproduksi dan direkam di Studio Musik Veki Fischer, sementara konsultasi serta proses pengajuan pencatatan hak cipta dilakukan secara langsung di lokasi kegiatan.

Pendampingan ini menjadi salah satu bentuk nyata layanan Kanwil Kemenkum Sulteng dalam mempermudah masyarakat memperoleh perlindungan hukum atas hasil kreativitasnya.

Baca Juga: Ahmad Ali Deklarasikan Kembali AAC, Fokus Jadi Wadah Kemanusiaan di Sulteng

Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, Aida Julpha Tangkere, menjelaskan bahwa perlindungan hak cipta bukan hanya memberikan kepastian hukum kepada pencipta, tetapi juga meningkatkan nilai ekonomi suatu karya sehingga mampu mendukung pertumbuhan industri kreatif di Sulawesi Tengah.

Selama kegiatan berlangsung, peserta mendapatkan pemahaman mengenai manfaat pencatatan hak cipta, prosedur pengajuan, hingga berbagai bentuk pelanggaran yang dapat dicegah melalui perlindungan hukum.

Diskusi interaktif antara Analis Kekayaan Intelektual dan para musisi juga membuka ruang konsultasi terkait berbagai persoalan yang dihadapi para pencipta lagu.

 

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah, Rakhmat Renaldy, menegaskan bahwa pemerintah terus hadir memberikan perlindungan kepada para kreator melalui layanan kekayaan intelektual yang semakin mudah diakses.

“Musisi, pencipta lagu, dan seluruh pelaku ekonomi kreatif harus memiliki kesadaran bahwa karya intelektual merupakan aset yang bernilai tinggi. Kanwil Kemenkum Sulteng berkomitmen mendekatkan layanan kepada masyarakat agar setiap karya yang lahir memperoleh perlindungan hukum secara optimal. Dengan demikian, kreativitas masyarakat dapat terus berkembang sekaligus memberikan manfaat ekonomi bagi para penciptanya,” ujar Rakhmat Renaldy.

Ia juga berharap semakin banyak karya anak daerah Sulawesi Tengah yang tercatat secara resmi sehingga memiliki kekuatan hukum dan mampu bersaing di tingkat nasional maupun internasional.

Baca Juga: PUPRPKPD Morut Tuntaskan Pemulihan SPAM IKK Petasia

Ke depan, Kanwil Kemenkum Sulteng akan memperluas layanan edukasi dan konsultasi secara langsung ke berbagai studio rekaman, komunitas musik, serta pelaku industri kreatif guna meningkatkan jumlah pencatatan hak cipta di Sulawesi Tengah.***

Editor : Mugni Supardi
pencatatan hak cipta lagu musisi Palu hak cipta Kanwil Kemenkum Sulteng Rakhmat Renaldy