Berita Pilihan Daerah Ekonomi Internasional Kota Palu Nasional Olahraga Opini Pendidikan Politika Selebriti Sulteng Wisata

IKA PMII Sulteng Siap Gugat Kepmen ESDM 157/2026, Perjuangkan Reformulasi DBH demi Keadilan Fiskal

Taswin • Minggu, 28 Juni 2026 | 12:49 WIB
Pengurus PW IKA PMII Sulawesi Tengah, Muhammad Safri, menyampaikan sikap organisasi yang akan memperjuangkan reformulasi Dana Bagi Hasil (DBH), termasuk menggugat Kepmen ESDM Nomor 157 Tahun 2026 melalui jalur hukum, dalam dialog publik di Palu, Minggu (28/6/2026). Foto: Istimewa/Radar Palu.
Pengurus PW IKA PMII Sulawesi Tengah, Muhammad Safri, menyampaikan sikap organisasi yang akan memperjuangkan reformulasi Dana Bagi Hasil (DBH), termasuk menggugat Kepmen ESDM Nomor 157 Tahun 2026 melalui jalur hukum, dalam dialog publik di Palu, Minggu (28/6/2026). Foto: Istimewa/Radar Palu.

 

RADAR PALU – Pengurus Wilayah Ikatan Alumni Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PW IKA PMII) Sulawesi Tengah menyiapkan langkah hukum untuk memperjuangkan hak fiskal daerah. Organisasi tersebut berencana menggugat Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 157 Tahun 2026 ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) serta mengajukan pengujian ke Mahkamah Agung (MA).

Langkah itu ditempuh karena IKA PMII menilai kebijakan mengenai penetapan daerah penghasil dan daerah pengolah sumber daya alam mineral dan batubara berpotensi merugikan Sulawesi Tengah dalam pembagian Dana Bagi Hasil (DBH).

Pengurus PW IKA PMII Sulawesi Tengah, Muhammad Safri, mengatakan perjuangan tersebut merupakan bagian dari dorongan reformulasi DBH agar hubungan fiskal antara pemerintah pusat dan daerah menjadi lebih berkeadilan. 

Baca Juga: POMINDO Pertama Resmi Beroperasi di Palu, Minyak Goreng Bisa Dibeli Mulai Rp2.000

Pernyataan itu disampaikan Safri di sela-sela pelantikan dan dialog publik PW IKA PMII Sulawesi Tengah bertema "Reformulasi Dana Bagi Hasil untuk Keadilan Fiskal antara Pusat dan Daerah", Minggu (28/6/2026).

Menurut Safri, Sulawesi Tengah kini menjadi salah satu pusat hilirisasi mineral terbesar di Indonesia. Investasi industri terus bertumbuh, kawasan industri berkembang, dan aktivitas pertambangan maupun pengolahan nikel meningkat pesat. Namun, kondisi tersebut belum diikuti peningkatan kemampuan fiskal pemerintah daerah.

Ia menjelaskan, pemerintah daerah justru harus menanggung beban pembangunan infrastruktur, pelayanan kesehatan, pendidikan, penyediaan air bersih, hingga penanganan dampak sosial dan lingkungan akibat meningkatnya aktivitas industri. 

Baca Juga: 130 Anak Ramaikan Lomba Mewarnai UWA and Friends di Hotel Santika Palu

"Daerah menjadi pihak yang paling dekat dengan masyarakat ketika muncul persoalan akibat aktivitas industri. Infrastruktur rusak karena lalu lintas kendaraan tambang, kebutuhan layanan publik meningkat, tekanan terhadap lingkungan semakin besar, tetapi kemampuan fiskal daerah masih sangat terbatas. Inilah ketimpangan yang harus diperbaiki," kata Safri.

Safri menilai kondisi tersebut menunjukkan adanya ketidakseimbangan antara kontribusi daerah terhadap penerimaan negara dengan manfaat fiskal yang diterima. Padahal, Sulawesi Tengah menjadi salah satu motor utama hilirisasi mineral nasional.

Ia mengungkapkan, saat ini terdapat empat kawasan industri berstatus Proyek Strategis Nasional (PSN) di Sulawesi Tengah yang menjadi pusat pengolahan nikel. Meski memberi nilai tambah bagi perekonomian nasional, formula DBH dinilai masih berorientasi pada status administratif daerah penghasil dan belum mengakomodasi daerah yang menanggung dampak hilirisasi.

"Selama ini negara menikmati peningkatan penerimaan dari sektor mineral melalui pajak, royalti, maupun berbagai penerimaan negara lainnya. Akan tetapi, daerah yang menjadi lokasi hilirisasi justru masih menghadapi keterbatasan anggaran untuk memenuhi kebutuhan pembangunan. Ini yang kami sebut sebagai ketimpangan fiskal," ujarnya.

Selain menggugat Kepmen ESDM Nomor 157 Tahun 2026, PW IKA PMII Sulawesi Tengah juga akan menempuh jalur advokasi di tingkat nasional. Organisasi itu berencana meminta Pengurus Besar IKA PMII melakukan audiensi dengan Komisi XI DPR RI dan Kementerian Keuangan untuk membahas reformulasi Dana Bagi Hasil.

Safri berharap pembahasan tersebut dapat dilanjutkan melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) sehingga persoalan ketimpangan fiskal dapat dibahas secara menyeluruh. 

Baca Juga: PT Cocoman Bantah Dugaan Korupsi Tambang Nikel, Tegaskan Tak Ada Aktivitas Tambang Tanpa RKAB Sejak 2014

Menurutnya, perjuangan tersebut bukan sekadar mengejar tambahan pendapatan daerah, melainkan memastikan adanya keadilan dalam pembagian penerimaan negara bagi daerah yang menjadi penopang pertumbuhan ekonomi nasional.

"Yang kami perjuangkan bukan sekadar tambahan anggaran. Yang kami dorong adalah keadilan fiskal. Sulawesi Tengah telah memberikan kontribusi besar terhadap pertumbuhan ekonomi nasional melalui hilirisasi nikel. Sudah seharusnya daerah juga memperoleh manfaat yang seimbang agar mampu membangun infrastruktur, memperbaiki pelayanan publik, dan mengatasi dampak sosial maupun lingkungan yang muncul akibat aktivitas industri," tegasnya.

IKA PMII Sulawesi Tengah berharap pemerintah pusat bersama DPR RI mengevaluasi formula Dana Bagi Hasil agar lebih adaptif terhadap perkembangan kawasan hilirisasi. Menurut Safri, tanpa perubahan kebijakan, ketimpangan fiskal antara pusat dan daerah akan terus berlangsung meski kontribusi daerah terhadap penerimaan negara terus meningkat.***

Editor : Muhammad Awaludin
#Kepmen ESDM 157 2026 #IKA PMII Sulteng #Dana bagi hasil #Muhammad Safri #hilirisasi nikel