Berita Pilihan Daerah Ekonomi Internasional Kota Palu Nasional Olahraga Opini Pendidikan Politika Selebriti Sulteng Wisata

PT Cocoman Bantah Dugaan Korupsi Tambang Nikel, Tegaskan Tak Ada Aktivitas Tambang Tanpa RKAB Sejak 2014

Ismail Kamur • Minggu, 28 Juni 2026 | 11:25 WIB
 Legal PT Cocoman, Anthonny Wiebisono, SH. Foto: Istimewa
Legal PT Cocoman, Anthonny Wiebisono, SH. Foto: Istimewa

 

RADAR PALU -- PT Cocoman memberikan klarifikasi terkait pemberitaan mengenai penyidikan dugaan tindak pidana korupsi kegiatan pertambangan nikel yang dilakukan oleh Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah.

Klarifikasi tersebut disampaikan menyusul pemberitaan mengenai penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan penyidik Kejati Sulawesi Tengah di Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Kelas III Kolonodale, Kabupaten Morowali Utara, pada Rabu (24/6/2026), yang disebut berkaitan dengan dugaan kegiatan pertambangan nikel tanpa Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB).

Melalui Legal PT Cocoman, Anthonny Wiebisono, SH, perusahaan menegaskan bahwa proses hukum yang berjalan harus tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah serta dilakukan secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. 

Baca Juga: Todd Dias: Perubahan Iklim Jadi Fokus Utama Kemitraan Australia dengan Indonesia

"PT Cocoman menghormati proses hukum yang sedang berjalan, namun perlu diluruskan bahwa sejak awal tahun 2014 perusahaan tidak lagi melakukan kegiatan eksplorasi, eksploitasi, pengangkutan maupun penjualan Nickel Ore setelah adanya kebijakan larangan ekspor bahan mentah dan kewajiban pembangunan fasilitas pengolahan atau smelter," ujar Anthonny dalam keterangannya, Sabtu (27/6/2026).

Menurutnya, PT Cocoman saat ini hanya melakukan proses pengurusan perizinan yang diperlukan, termasuk pengurusan RKAB Tahun 2026 yang disebut masih berjalan dan belum selesai karena adanya beberapa perubahan persyaratan dan ketentuan dari Kementerian ESDM.

PT Cocoman mempertanyakan dasar dugaan tindak pidana korupsi yang dikaitkan dengan kegiatan pertambangan tanpa RKAB. Perusahaan meminta agar penyidik dapat menjelaskan secara terang mengenai bukti, lokasi kejadian (locus delicti), waktu kejadian (tempus delicti), serta unsur kerugian negara yang menjadi dasar perkara tersebut, tidak hanya berdasarkan Foto Udara / Citra Satelit yang diperoleh dari Kementerian Kehutanan / Lingkungan Hidup. 

Baca Juga: Fun Run Environmental Fest II 2026, Pemprov Sulteng Ajak Warga Kurangi Sampah Plastik

"Penyidikan harus berdasarkan bukti yang cukup, bukan sekadar dugaan. Kami mempertanyakan kegiatan apa yang dimaksud, kapan terjadi, di mana lokasinya, serta dasar perhitungan kerugian negara," kata Anthonny.

PT Cocoman juga menyampaikan bahwa sebelumnya penyidik telah melakukan sejumlah tindakan hukum, antara lain penggeledahan di kantor perusahaan di Jakarta dan Morowali Utara pada 22 April 2026 serta penyitaan terhadap sejumlah barang dan alat berat yang berada di lokasi perusahaan, tanpa izin pengadilan setempat.

Selain itu, pada 29 April 2026, penyidik juga melakukan penyitaan terhadap tumpukan Nickel Ore di stockpile pelabuhan muat (jetty) PT Cocoman, dan kembali mengambil sampel di lokasi tambang dan pelabuhan (jetty) pada 23 Juni 2026, kemudian melakukan penggeledahan di Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Kelas III Kolonodale, Kabupaten Morowali Utara, pada 24 Juni 2026, yang tidak diketahui relevansinya dengan tindak pidana yang dituduhkan kepada PT Cocoman.

Perusahaan menyatakan material tersebut merupakan sisa kegiatan ekspor tahun 2013 serta material milik pihak lain, yakni PT Mineral Bumi Nusantara dan CV Warsita Karya, dan keadaan alat berat dalam kondisi tidak melakukan kegiatan apa pun.

Manajemen PT Cocoman menyebut telah memberikan keterangan melalui delapan orang saksi dari pihak perusahaan yang diperiksa penyidik pada periode 18 Mei hingga 4 Juni 2026, termasuk menyerahkan bukti tambahan berupa dokumen dan foto citra satelit periode 2016–2026. Menurut perusahaan, bukti tersebut menunjukkan tidak adanya kegiatan pertambangan ilegal sebagaimana yang dituduhkan.

"Setelah seluruh keterangan dan bukti disampaikan, kami berharap penyidik sudah dapat mengambil kesimpulan secara objektif dan tidak mencari pembenaran atas tindakan yang terlanjur dilakukan tanpa bukti yang cukup sebelumnya," jelas Anthonny. 

Baca Juga: Komunitas TAMEME Salurkan Bantuan Kemanusiaan ke Dusun Terpencil Korban Gempa di Sigi

PT Cocoman juga menyoroti bahwa perkara tersebut sebelumnya bermula dari penyelidikan terkait dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam penerbitan Surat Keputusan Persetujuan Kepentingan Umum Terminal Khusus PT Cocoman yang berkaitan dengan tata ruang laut, kemudian berkembang menjadi dugaan tindak pidana korupsi terkait kegiatan pertambangan tanpa RKAB dan kewajiban lainnya, yang merupakan dua perkara berbeda konstruksi hukumnya.

Dalam keterangannya, PT Cocoman juga menyampaikan persoalan internal perusahaan dengan mantan Direktur Utama berinisial BD yang disebut pernah menjabat pada periode 2012–2022, masih bergulir di Kepolisian dan belum selesai. Penyelidikan Kejati Sulawesi Tengah berdasarkan pengaduan pihak yang sedang berseteru dengan manajemen perusahaan (konflik internal) tersebut yang masih merasa sebagai Direktur Utama dan memiliki 25% saham, maka pihak PT Cocoman mengharapkan aparat penegak hukum tidak diperalat untuk menyelesaikan masalah tersebut yang termasuk dalam ranah keperdataan dan menyerahkan proses hukum sesuai ketentuan dan prosedur yang berlaku.

"Jangan sampai aparat penegak hukum menjadi alat untuk menyelesaikan persoalan internal perusahaan yang sebenarnya berada dalam ranah keperdataan, atau adanya kepentingan lain yang belum diketahui dengan pasti," ujar Anthonny.

PT Cocoman berharap Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah dapat menjalankan proses hukum secara independen, profesional, dan tidak diskriminatif, sesuai ketentuan dan prosedur yang berlaku. Perusahaan meminta apabila hasil penyidikan tidak menemukan adanya tindak pidana, maka perkara segera dihentikan dan kondisi dikembalikan seperti semula.

Hingga berita ini diturunkan, proses penyidikan oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah masih berjalan dan belum terdapat penetapan tersangka terkait perkara tersebut, meskipun Penyidik telah melakukan tindakan penggeledahan dan penyitaan, serta tanpa izin pengadilan. *** 

Editor : Muhammad Awaludin
#Korupsi Tambang Nikel #PT Cocoman #RKAB 2026 #Klarifikasi Hukum #Kejati Sulawesi Tengah