RADAR PALU – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah resmi menetapkan Status Tanggap Darurat Penanganan Bencana Gempa Bumi di wilayah Sulawesi Tengah selama tujuh hari. Penetapan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 300.2.1/195/BPBD-CST/2026 yang ditandatangani Gubernur Sulawesi Tengah, Anwar Hafid, pada 17 Juni 2026.
Keputusan ini diambil menyusul gempa bumi berkekuatan magnitudo 6,7 yang terjadi pada 16 Juni 2026 pukul 10.27 Wita. Berdasarkan dokumen keputusan gubernur, episenter gempa berada pada koordinat 1,03 Lintang Selatan dan 120,24 Bujur Timur dengan kedalaman 10 kilometer, sekitar 42 kilometer tenggara Kota Palu.
Dalam konsideran keputusan tersebut disebutkan bahwa gempa bumi mengakibatkan kerusakan infrastruktur, korban jiwa, serta mengganggu kehidupan masyarakat di sejumlah wilayah terdampak.
“Bahwa dampak dari gempa bumi tersebut mengakibatkan kerusakan infrastruktur, hilangnya nyawa, serta mengganggu kehidupan masyarakat di wilayah terdampak,” demikian bunyi salah satu pertimbangan dalam keputusan gubernur.
Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah menilai diperlukan langkah cepat dan terkoordinasi untuk menangani dampak bencana. Karena itu, status tanggap darurat ditetapkan guna mempercepat mobilisasi sumber daya, bantuan kemanusiaan, serta penanganan korban dan kerusakan akibat gempa.
Dalam diktum keputusan, status tanggap darurat berlaku selama tujuh hari, terhitung mulai 17 Juni hingga 23 Juni 2026.
Empat daerah yang masuk dalam cakupan status tanggap darurat tersebut yakni:
Kabupaten Sigi
Kabupaten Parigi Moutong
Kabupaten Poso
Kota Palu
Baca Juga: Gempa Sigi Berdampak pada 6.391 Jiwa, Bupati Rizal Minta Distribusi Bantuan Terpusat
Penetapan status tanggap darurat menjadi dasar bagi pemerintah daerah dan seluruh pemangku kepentingan untuk melakukan langkah-langkah penanganan darurat secara lebih cepat dan efektif.
Selain itu, seluruh biaya yang timbul akibat pelaksanaan status tanggap darurat dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sulawesi Tengah serta sumber pendanaan lain yang sah dan tidak mengikat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Keputusan ini juga telah ditembuskan kepada sejumlah instansi strategis, antara lain Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Menteri Dalam Negeri, kementerian dan lembaga terkait, DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, bupati dan wali kota wilayah terdampak, serta organisasi perangkat daerah di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.
Dengan penetapan status tanggap darurat ini, seluruh unsur pemerintah, TNI, Polri, relawan, dan masyarakat diharapkan dapat bersinergi dalam percepatan penanganan dampak gempa, termasuk pemenuhan kebutuhan dasar warga terdampak, pendataan kerusakan, serta pemulihan layanan publik yang terganggu akibat bencana.
Editor : Muhammad Awaludin