RADAR PALU – PT Askrindo Cabang Palu melalui perwakilan wilayah Luwuk melakukan pembayaran klaim Asuransi Contractor’s All Risk (CAR) atas proyek Rehabilitasi Jaringan Irigasi Daerah Irigasi (DI) Samaku di Kabupaten Banggai yang terdampak kejadian force majeure.
Pembayaran klaim senilai puluhan juta rupiah tersebut diserahkan kepada pihak pelaksana proyek dan diterima langsung oleh Kepala Bidang Perairan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Banggai, Takdir Said, S.T. Penyerahan klaim turut disaksikan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Ir. Astrid Dwijayanthi, S.T., M.T., serta pihak principal yang diwakili oleh I Putu Muliana.
Force majeure merupakan kondisi atau keadaan memaksa yang terjadi di luar kendali para pihak dalam pelaksanaan proyek, seperti bencana alam, cuaca ekstrem, maupun peristiwa lain yang tidak dapat diprediksi dan dicegah. Risiko tersebut termasuk salah satu jaminan dalam polis Asuransi Contractor’s All Risk (CAR) yang memberikan perlindungan terhadap kerugian fisik pada pekerjaan konstruksi selama masa pelaksanaan proyek.
Meskipun polis CAR proyek tersebut diterbitkan oleh perusahaan asuransi lain, Askrindo turut menanggung sebagian risiko melalui mekanisme reasuransi. Oleh karena itu, ketika terjadi klaim akibat force majeure, Askrindo melakukan pembayaran sesuai dengan porsi tanggung jawab reasuransi yang dimiliki.
Proyek Rehabilitasi Jaringan Irigasi DI Samaku merupakan pekerjaan yang dilaksanakan oleh CV. Priyanka Konstruksi untuk Dinas PUPR Kabupaten Banggai dengan nilai kontrak sebesar Rp623 juta.
Berdasarkan Surat Perjanjian Nomor 022/SP/KPA-SDA/56992162/DPUPR/2025 yang ditandatangani pada 4 September 2025 di Luwuk, Pemerintah Kabupaten Banggai melalui Pejabat Penandatangan Kontrak, Takdir Said, S.T., menunjuk CV. Priyanka Konstruksi sebagai penyedia jasa pelaksana pekerjaan.
Baca Juga: Berani Cerdas Makin Kuat, Pemprov Gandeng Askrindo Lindungi Pelajar dari Risiko Kecelakaan
Pada hari yang sama, Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) juga diterbitkan dengan tanggal efektif pelaksanaan 5 September 2025. Proyek tersebut memiliki masa pelaksanaan selama 118 hari kalender dengan target penyelesaian pada 31 Desember 2025.
Kepala Cabang PT Askrindo Palu menyampaikan bahwa pembayaran klaim ini merupakan wujud komitmen perusahaan dalam memberikan perlindungan dan kepastian kepada para pelaku jasa konstruksi serta pemilik proyek terhadap berbagai risiko yang mungkin terjadi selama masa pelaksanaan pekerjaan.
“Kehadiran asuransi dan reasuransi menjadi instrumen penting dalam menjaga keberlangsungan proyek pembangunan infrastruktur. Dengan adanya perlindungan tersebut, dampak finansial akibat kejadian yang tidak dapat diprediksi dapat diminimalkan sehingga proses pembangunan dapat terus berjalan secara optimal,” ujarnya.
Baca Juga: BPR Sulawesi Mitra Abadi dan Askrindo Teken Kerja Sama Asuransi Mikro
Pembayaran klaim ini sekaligus menegaskan peran industri asuransi dan reasuransi sebagai mitra strategis pemerintah dan pelaku usaha dalam mendukung pembangunan infrastruktur yang berkelanjutan serta memberikan rasa aman bagi seluruh pihak yang terlibat dalam proyek konstruksi. ***
Editor : Talib