RADAR PALU – Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Tombi, Kecamatan Ampibabo, kembali menjadi sorotan.
Selain diduga beroperasi tanpa izin, aktivitas tambang menggunakan alat berat itu kini disebut telah meluas hingga memasuki kawasan hutan produksi.
Warga sekitar mengaku resah dengan meningkatnya aktivitas pengerukan material yang berlangsung hampir tanpa henti.
Baca Juga: Pemkab Parimo Percepat Penanganan Kemiskinan dan Anak Tidak Sekolah di Wilayah Terpencil
Mereka khawatir kerusakan lingkungan yang ditimbulkan akan berdampak pada sumber air bersih, lahan pertanian, hingga keberlangsungan ekosistem di wilayah tersebut.
Sejumlah warga menyebut puluhan alat berat diduga masih beroperasi di lokasi tambang. Kondisi tersebut dinilai menunjukkan bahwa aktivitas PETI masih berlangsung meski sebelumnya sempat dilakukan penertiban oleh aparat penegak hukum.
Sekretaris Satuan Tugas Penegakan Hukum Lingkungan (Satgas PHL) Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Parigi Moutong, Muhammad Idrus, membenarkan adanya indikasi kembali beroperasinya aktivitas tambang ilegal di wilayah Kecamatan Ampibabo.
Baca Juga: Reformasi kepolisian dan dinamika struktural serta instrumental di institusi Polri
Menurutnya, hasil pemantauan lapangan menemukan adanya aktivitas yang terdeteksi di beberapa titik, termasuk di Desa Tombi dan Desa Alo’o.
“Pasca penertiban yang dilakukan sebelumnya, saat ini terdapat indikasi aktivitas kembali berlangsung di sejumlah lokasi,” ujarnya, Minggu (14/6/2026).
Ia menjelaskan, selain berada pada area penggunaan lain (APL), sebagian aktivitas tambang diduga telah memasuki kawasan hutan produksi sehingga memerlukan penanganan lintas instansi.
Baca Juga: Durian Montong Parimo Bidik Ekspor Berkelanjutan
Karena menyangkut kawasan kehutanan, Satgas PHL Parigi Moutong telah berkoordinasi dengan pihak penegakan hukum kehutanan untuk menindaklanjuti temuan tersebut sesuai ketentuan yang berlaku.
“Untuk dugaan aktivitas yang masuk ke kawasan hutan produksi, kami sudah berkoordinasi dengan pihak Gakkum Kehutanan,” katanya.
Di sisi lain, masyarakat berharap aparat penegak hukum dapat melakukan langkah tegas guna menghentikan aktivitas pertambangan ilegal yang dinilai berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan dalam jangka panjang.
Baca Juga: UMKM Desa Jadi Fokus, Pemkab Parimo Dorong Ekonomi Kerakyatan Lewat Gerbang Desa
Mereka juga meminta adanya pengawasan berkelanjutan agar aktivitas yang telah ditertibkan tidak kembali beroperasi.
Selain persoalan legalitas, warga menilai keberadaan PETI telah menimbulkan kekhawatiran terhadap kualitas lingkungan hidup di kawasan Ampibabo. Jika tidak segera ditangani, aktivitas tersebut dikhawatirkan akan memperparah kerusakan lahan dan mengancam sumber daya alam yang menjadi penopang kehidupan masyarakat setempat.(***)
Editor : Muchsin Siradjudin